JAKARTA | Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah dengan terdakwa Roy Suryo serta Fauzia Tiasuma. Agenda persidangan tersebut akan menghadirkan Presiden Ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, sebagai saksi untuk memberikan keterangan secara langsung di ruang sidang.
Guna mengantisipasi situasi di sekitar lokasi persidangan, Polda Metro Jaya telah menyusun rencana pengamanan agar seluruh proses hukum berjalan kondusif. Meski belum menetapkan jumlah personel yang akan dikerahkan, kepolisian terus memantau potensi mobilisasi massa serta pengaturan arus lalu lintas di sekitar area pengadilan. Langkah ini merupakan bagian dari standar pelayanan keamanan bagi masyarakat umum.
Pihak pengadilan memastikan bahwa persidangan ini bersifat terbuka untuk umum. Namun, demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kelancaran jalannya persidangan, kapasitas ruang sidang dibatasi maksimal 80 orang. Masyarakat maupun pihak terkait diminta untuk tetap mematuhi aturan protokol keamanan yang telah ditetapkan selama persidangan berlangsung pada Kamis, 5 November 2026.
Presiden Ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo telah bertolak menuju Jakarta sejak Minggu, 1 November 2026, untuk mempersiapkan diri dalam agenda tersebut. Beliau menyatakan kesiapannya untuk hadir di hadapan majelis hakim guna memberikan keterangan serta menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan terkait perkara ini. (*)








































