Banda Aceh — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh menetapkan Shinta Astuti (34), warga Komplek Avina Residen III, Kota Langsa, sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan investasi bodong dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,7 miliar.
Penetapan ini dilakukan setelah Shinta dilaporkan oleh seorang pengusaha asal Aceh Timur bernama Muammar. Dalam laporannya, Muammar menyebut bahwa ia bersama beberapa rekan bisnisnya telah menjadi korban penipuan berkedok investasi yang dijanjikan akan memberikan imbal hasil hingga 60 persen.
Untuk meyakinkan korban, Shinta mengaku sebagai Presiden Direktur PT Pandawa Cipta Perdana dan bahkan menunjukkan kontrak kerja sama yang belakangan diketahui tidak memiliki keabsahan hukum. Korban, yang percaya dengan dokumen tersebut, mentransfer dana dalam jumlah besar kepada Shinta.
“Setelah saya transfer modal, baru terungkap kontrak-kontrak itu fiktif,” ungkap Muammar.
Sejak akhir Desember 2023, Shinta tidak lagi bisa dihubungi. Nomor telepon miliknya tidak aktif, sementara kantor yang sebelumnya digunakan sebagai lokasi operasional juga telah ditinggalkan dan tertutup rapat. Upaya pelacakan oleh pihak kepolisian belum membuahkan hasil.
Dalam keterangannya, pihak Polda Aceh meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan Shinta. Perempuan tersebut diketahui memiliki ciri-ciri bertubuh kurus, tinggi sekitar 150 sentimeter, dan berkulit putih.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi, terutama apabila tidak didukung oleh legalitas usaha yang jelas. Informasi terkait keberadaan DPO dapat disampaikan kepada pihak berwajib melalui nomor 0822-7284-5446. (*)






































