PERWAKILAN RAKYAT ACEH, MENG-ULTIMATUM PRESIDEN RI JOKO WIDODO

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 25 Juni 2023 - 20:55 WIB

50850 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pidie, 25 Juni 2023. |  Sehubungan dengan kedatangan Presiden RI Joko Widodo ke Aceh pada 27 Juni 2023 untuk menyelesaikan atau Kick Off Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia HAM Berat Masa Lalu di Aceh. Yang akan di laksanakan di tempat kejadian penyiksaan yang sangat memilukan yaitu di Rumoeh Geudoeng Pos Statis di Gampeong Bili Aron. Kecamatan Glumpang Tiga. Pidie.

Sesuai video yang beredar yang di koordinator oleh Pemuda Aceh Azilul Nazirna dan Orang Tua Perjuangan GAM Tgk Jali M. Husen mewakili segenap masyarakat Aceh, sangat mengecewakan atas inisiatif pemerintah dengan dimusnahkan bukti Rumoeh Geudoeng dan akan di bangun sebuah mesjid di tempat itu. Dan kami mengecam Pernyataan PJ Bupati Pidie Wahyudi Adisiswanto atas pernyataannya yang mengemukakan bahwa Rumoeh Geudoeng bukanlah situs sejarah dan harus dihapuskan supaya tidak meninggalkan dendam bagi anak generasi Aceh masa depan. Menurut disiplin ilmu sejarah bahwa Rumoeh Geudoeng merupakan situs sejarah kontemporer yang sangat perlu di jaga dan di pertahankan sebagai bukti sejarah warisan dunia, untuk dijadikan pusat penelitian dan keperluan edukasi-edukasi bagi pelajar seluruh dunia.

Memang ini sangat nihil terjadi hari ini di Aceh, kejadian hari ini mungkin mengingatkan kita kembali suatu slogan yang di nyatakan pemberontakan Partai Komunis Indonesia PKI pada tahun 1965. Yang mana PKI menyatakan orang-orang yang masuk PKI tidak boleh meninggalkan shalat. Ini adalah trik yang di lakukan mereka untuk menarik simpatisan masyarakat Aceh untuk masuk dan mau menerima PKI di Aceh. Mungkin hal itu, kini mulai kembali terjadi di Aceh apa bukti nyata yang menjadi pernyataan sekarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehubungan dengan telah di tanda tangani Memorandum of Understanding MoU Helsinki di Finlandia pada 15 Agustus 2005, sehingga melahirkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh UUPA, yang sampaikan kini tidak diimplementasikan dan direalisasikan sebagai mestinya yang telah di tulis dan ditandatangani. Ini merupakan bentuk penjajahan kembali bagi kami bangsa Aceh oleh Pemerintah RI. Karena janji-janji tidak ditepati. Kita sama-sama mengharapkan agar sejarah kelam tidak terulang kembali di Aceh. Akan tetapi bunga-bunga api tersebut akan mulai membara kembali di Aceh.

Hampir 18 tahun semua perjanjian kini khianati, kepercayaan kami kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh DPRA, Juru Perundingan dan Pemerintah Aceh sudah tidak ada. Sehingga kini kami mewakili segenap masyarakat Aceh bangkit untuk menyelesaikan politik Aceh dengan cara rakyat sendiri. Atas hal tersebut dengan memanfaatkan Kedatangan Presiden RI Joko Widodo, kami menyatakan sikap dan meng-ultimatum secara tertulis dan tertanda tangani dan menyerahkan langsung kepada kepala pemerintahan Republik Indonesia, pada 27 Juni mendatang. Adapun poin-poinnya :

1. Mendesak presiden RI Yth Joko Widodo untuk sesegera mungkin menyelesaikan seluruh bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia HAM di Aceh seperti tragedi simpang KKA, Jambo Keupok, Tragedi Arakundoe, Tragedi Tgk Bantaqiah dan seluruh pelanggaran HAM serta meminta untuk diperhatikan semua korban konflik Aceh dalam waktu sesingkat-singkatnya.

2. Mendesak Presiden RI Yth Joko Widodo untuk sesegera mungkin menyelesaikan dan merealisasikan seluruh butir-butir dan pasal-pasal yang telah tertuang dalam UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Mengenai wewenang dan kekhususan Aceh jangan di tolak angsur lagi.

3. Mendesak Presiden RI Yth Joko Widodo mengenai pembagian hasil kekayaan alam di Aceh dengan adil sesuai perjanjian sebagaimana yang telah di sepakati.

Demikian desakan dan pernyataan sikap ini kami sampaikan mewakili seluruh rakyat Aceh untuk diselesaikan dalam waktu sesegara mungkin. Dan atas hal ini kami meng-ultimatum kepada kepala Pemerintahan Republik Indonesia YTH Joko Widodo untuk menyelasaikan seluruh tuntutan selambat-lamabatnya sampai waktu 03 Desember 2023 atau waktu 159 Hari. Jika telah sampai batas waktu tenggang ultimatum ini tidak di diimplementasikan. Maka kami atas nama rakyat Aceh akan mengambil pernyataan sikap dan mengambil tindakan gerakan kekuatan revolusi rakyat yang dapat mengemparkan seantero dunia guna menyelasaikan sesegera mungkin perkara politik Aceh dengan cara rakyat.

TTD
Koordinator Rakyat Aceh
1. Tgk Azilul Nazirna Al-Jadid
2. Tgk Jali M. Husen
3. Cut Linda
3. Seluruh Koordinator Wilayah-wilayah

Berita Terkait

Polres Pidie Amankan Excavator dan Tiga Pekerja Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal di Geumpang
Persit Yonarmed 17/RC Gandeng SMK-PP Saree Luncurkan Produk Inovasi “Lemoneva”
STIS dan STIT Al Hilal Sigli Jalin Kerja Sama dengan UIA Paya Lipah
Calon Pengurus IWO Pidie dan Pijay Resmi Diumumkan, Khery dan Fauzal Siap Pimpin Organisasi Jurnalis
RSUD Tgk Chik Ditiro Tingkatkan Pelayanan, Terapkan Program Rohaniwan Ruangan dan Layani Pasien dengan Prima
Halal Bihalal di Kediaman Pidie Wagub Aceh di Datangi Ribuan Masyarakat
15 Hari Mendapatkan Perawatan, RSUD TCD Sigli Antarkan Pasien Tanpa Pendampingan Keluarga tempat asalnya
Didampingi Sekda, Wabup lepas Kontingen Pidie pada MTR Pramuka tingkat Kwarda Aceh XXIV 2025 di Meulaboh

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 03:25 WIB

Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu Dicabut, Purbaya: Beliau Kirim Salam, Saya Balas Salam

Jumat, 19 September 2025 - 03:22 WIB

Ahli di Sidang MK: 4.351 Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Kesempatan Warga Sipil Hilang!

Jumat, 19 September 2025 - 03:14 WIB

Nurhadi Tegaskan 5.000 Titik Dapur MBG Fiktif Harus Diusut Tuntas: Jangan Korbankan Gizi Anak Bangsa

Jumat, 19 September 2025 - 02:53 WIB

Lima Tersangka Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Ditahan KPK, Tiga Orang Dijemput Paksa di Semarang

Jumat, 19 September 2025 - 02:41 WIB

200 Siswa di Banggai Kepulauan Diduga Keracunan Setelah Makan Gratis, RS Trikora Penuh

Jumat, 19 September 2025 - 02:36 WIB

KPK Ingatkan Potensi Korupsi Dana Rp200 Triliun di Bank Himbara: “Jangan Sampai Kredit Fiktif Terulang”

Kamis, 18 September 2025 - 20:27 WIB

Pemerintah Tegaskan Kuota Impor BBM untuk SPBU Swasta Sudah Dinaikkan

Kamis, 18 September 2025 - 20:21 WIB

GAPPRI Sambut Positif Kajian Penurunan Tarif Cukai oleh Menkeu Purbaya

Berita Terbaru