Kepala Dinas PUPR Pidie Ajukan Banding Atas Vonis Korupsi Proyek Jalan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:43 WIB

50491 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pidie – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie, Buchari, bersama bawahannya, Risnandar, mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Putusan tersebut dijatuhkan terkait kasus korupsi proyek pemeliharaan, rehabilitasi, dan peningkatan struktur Jalan Leuen Tanjong–Seukeumbrok di Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.

Keduanya divonis satu tahun penjara, disertai denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Hakim juga menetapkan perampasan uang senilai Rp 678 juta sebagai uang pengganti kerugian negara. Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, yang dibacakan pada 3 Oktober 2025.

Meski menerima putusan hukuman penjara dan denda, Buchari dan Risnandar yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang di instansi yang sama, memilih mengajukan banding untuk keberatan atas aspek putusan yang mereka anggap tidak mencerminkan peran masing-masing dalam proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, dua terdakwa lainnya dalam perkara serupa, yakni Muhammad Fadhli selaku pelaksana proyek dari CV Rajawali Citra Utama dan Faisal sebagai konsultan pengawas dari CV Beinjohn Consultant, menyatakan menerima putusan tersebut. Keduanya akan segera dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pidie.

“Terhadap permohonan banding, tim dari pihak terdakwa akan menyusun memori banding yang berisi alasan keberatan. Jaksa Penuntut Umum akan menyampaikan kontra memori sebagai tanggapan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pidie, Muliana, Rabu (15/10/2025).

Ia menambahkan, berkas perkara dan memori banding akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh, paling lambat 14 hari setelah permohonan banding diajukan. Seluruh proses hukum akan dikawal secara profesional dan transparan.

“Proses penyelesaian perkara ini tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan akan dilakukan sebagaimana mestinya demi kepentingan masyarakat dan negara,” kata Muliana.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini bermula dari temuan penyelewengan anggaran pada pekerjaan jalan yang bersumber dari dana APBK Pidie. Pengawasan fiktif hingga pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi menjadi poin utama dalam dakwaan jaksa. Proyek jalan yang semula bertujuan meningkatkan konektivitas antarwilayah itu justru menjadi pintu masuk praktik kecurangan anggaran.

Dengan banding yang diajukan, proses hukum akan berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi untuk menentukan apakah vonis terhadap kedua pejabat Pemkab Pidie tersebut akan tetap, diperberat, atau justru diringankan. (*)

Berita Terkait

Polisi Selidiki Penemuan 27 Kilogram Diduga Kokain di Pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan
Polri Bongkar Produksi dan Peredaran Gas N20 Merk Whippink dengan Omset Miliaran Rupiah
Mayat Pelajar di Muara Kaliadem, Polisi Periksa Delapan Saksi dan Dalami Dugaan Tawuran
46 Batang Rel Kereta Dicuri di Way Kanan, Polisi Tangkap Dua Pelaku dan Telusuri Dugaan Jaringan
Mayat Pria dengan Luka di Leher Gegerkan Warga Jombang
Polda Kepri Ungkap 41 Kasus Narkotika, Sita Ribuan Butir Ekstasi dan Etomidate Cair
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 15,7 Kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni
Dua Oknum Pejabat Sempat Diamankan Terkait Judol, Bupati Gayo Lues Diminta Berikan Penjelasan 

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:09 WIB

Polri Bongkar Produksi dan Peredaran Gas N20 Merk Whippink dengan Omset Miliaran Rupiah

Rabu, 15 April 2026 - 19:33 WIB

Mayat Pelajar di Muara Kaliadem, Polisi Periksa Delapan Saksi dan Dalami Dugaan Tawuran

Rabu, 15 April 2026 - 19:31 WIB

46 Batang Rel Kereta Dicuri di Way Kanan, Polisi Tangkap Dua Pelaku dan Telusuri Dugaan Jaringan

Rabu, 15 April 2026 - 19:16 WIB

Mayat Pria dengan Luka di Leher Gegerkan Warga Jombang

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

Polda Kepri Ungkap 41 Kasus Narkotika, Sita Ribuan Butir Ekstasi dan Etomidate Cair

Sabtu, 11 April 2026 - 17:29 WIB

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 15,7 Kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni

Senin, 6 April 2026 - 16:55 WIB

Dua Oknum Pejabat Sempat Diamankan Terkait Judol, Bupati Gayo Lues Diminta Berikan Penjelasan 

Kamis, 2 April 2026 - 21:15 WIB

Mawardi Basyah Anggota DPR Aceh Fraksi Partai PPP Ditahan di Lapas Kelas IIB Banda Aceh

Berita Terbaru

ARTIKEL

Kecanduan Judol, Nyawa Ibu Kandung Melayang

Kamis, 16 Apr 2026 - 06:10 WIB

GAYO LUES

BGN Setop Sementara 17 Dapur MBG di Aceh Tenggara dan Gayo Lues

Kamis, 16 Apr 2026 - 05:57 WIB

YOGYAKARTA

Gandung Pardiman Bantu Korban Laka di Gunungkidul

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:30 WIB