Kepala Dinas PUPR Pidie Ajukan Banding Atas Vonis Korupsi Proyek Jalan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:43 WIB

50533 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pidie – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie, Buchari, bersama bawahannya, Risnandar, mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Putusan tersebut dijatuhkan terkait kasus korupsi proyek pemeliharaan, rehabilitasi, dan peningkatan struktur Jalan Leuen Tanjong–Seukeumbrok di Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.

Keduanya divonis satu tahun penjara, disertai denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Hakim juga menetapkan perampasan uang senilai Rp 678 juta sebagai uang pengganti kerugian negara. Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, yang dibacakan pada 3 Oktober 2025.

Meski menerima putusan hukuman penjara dan denda, Buchari dan Risnandar yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang di instansi yang sama, memilih mengajukan banding untuk keberatan atas aspek putusan yang mereka anggap tidak mencerminkan peran masing-masing dalam proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, dua terdakwa lainnya dalam perkara serupa, yakni Muhammad Fadhli selaku pelaksana proyek dari CV Rajawali Citra Utama dan Faisal sebagai konsultan pengawas dari CV Beinjohn Consultant, menyatakan menerima putusan tersebut. Keduanya akan segera dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pidie.

“Terhadap permohonan banding, tim dari pihak terdakwa akan menyusun memori banding yang berisi alasan keberatan. Jaksa Penuntut Umum akan menyampaikan kontra memori sebagai tanggapan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pidie, Muliana, Rabu (15/10/2025).

Ia menambahkan, berkas perkara dan memori banding akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh, paling lambat 14 hari setelah permohonan banding diajukan. Seluruh proses hukum akan dikawal secara profesional dan transparan.

“Proses penyelesaian perkara ini tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan akan dilakukan sebagaimana mestinya demi kepentingan masyarakat dan negara,” kata Muliana.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini bermula dari temuan penyelewengan anggaran pada pekerjaan jalan yang bersumber dari dana APBK Pidie. Pengawasan fiktif hingga pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi menjadi poin utama dalam dakwaan jaksa. Proyek jalan yang semula bertujuan meningkatkan konektivitas antarwilayah itu justru menjadi pintu masuk praktik kecurangan anggaran.

Dengan banding yang diajukan, proses hukum akan berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi untuk menentukan apakah vonis terhadap kedua pejabat Pemkab Pidie tersebut akan tetap, diperberat, atau justru diringankan. (*)

Berita Terkait

Anggota Polda Aceh Terlibat Jaringan Narkoba, Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim
Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan
27 Adengan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bocah Perempuan di Lw Sempilang Agara, Motif Pemerkosaan.
Hotman Paris Dilaporkan Dua Organisasi Wartawan ke Polda Metro Jaya, Dinilai Hina Profesi Jurnalistik
Hampir 3 Tahun Kematian Sungguh Satria Aritonang Belum Terungkap, Keluarga Pertanyakan Keseriusan Penyidik Polres Langkat
Operasi Besar Ditres Siber Polda Jabar Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Berbasis Aplikasi
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:00 WIB

Anggota Polda Aceh Terlibat Jaringan Narkoba, Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:22 WIB

Polemik Istilah “Londo Ireng”, Ahmad Khozinudin Tegaskan Kritik sebagai Pengawal Demokrasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 03:34 WIB

Pernyataan Presiden Prabowo Soal “Londo Ireng” Picu Protes Jurnalis dan Pers Mahasiswa di Yogyakarta

Selasa, 28 Juli 2026 - 03:30 WIB

Pernyataan Presiden soal ‘Londo Ireng’ Tuai Kritik, Komdigi Imbau Publik Lihat Konteks Utuh

Selasa, 28 Juli 2026 - 03:23 WIB

Kepala BGN Umumkan 833 Dapur Makan Bergizi Gratis Ditutup Permanen karena Pelanggaran

Selasa, 28 Juli 2026 - 03:07 WIB

Survei SMRC: Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Presiden Prabowo Turun Tajam

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:38 WIB

Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:00 WIB

Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru