Kepala Dinas PUPR Pidie Ajukan Banding Atas Vonis Korupsi Proyek Jalan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:43 WIB

50360 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pidie – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie, Buchari, bersama bawahannya, Risnandar, mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Putusan tersebut dijatuhkan terkait kasus korupsi proyek pemeliharaan, rehabilitasi, dan peningkatan struktur Jalan Leuen Tanjong–Seukeumbrok di Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.

Keduanya divonis satu tahun penjara, disertai denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Hakim juga menetapkan perampasan uang senilai Rp 678 juta sebagai uang pengganti kerugian negara. Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, yang dibacakan pada 3 Oktober 2025.

Meski menerima putusan hukuman penjara dan denda, Buchari dan Risnandar yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang di instansi yang sama, memilih mengajukan banding untuk keberatan atas aspek putusan yang mereka anggap tidak mencerminkan peran masing-masing dalam proyek tersebut.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya dalam perkara serupa, yakni Muhammad Fadhli selaku pelaksana proyek dari CV Rajawali Citra Utama dan Faisal sebagai konsultan pengawas dari CV Beinjohn Consultant, menyatakan menerima putusan tersebut. Keduanya akan segera dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pidie.

“Terhadap permohonan banding, tim dari pihak terdakwa akan menyusun memori banding yang berisi alasan keberatan. Jaksa Penuntut Umum akan menyampaikan kontra memori sebagai tanggapan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pidie, Muliana, Rabu (15/10/2025).

Ia menambahkan, berkas perkara dan memori banding akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh, paling lambat 14 hari setelah permohonan banding diajukan. Seluruh proses hukum akan dikawal secara profesional dan transparan.

“Proses penyelesaian perkara ini tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan akan dilakukan sebagaimana mestinya demi kepentingan masyarakat dan negara,” kata Muliana.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini bermula dari temuan penyelewengan anggaran pada pekerjaan jalan yang bersumber dari dana APBK Pidie. Pengawasan fiktif hingga pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi menjadi poin utama dalam dakwaan jaksa. Proyek jalan yang semula bertujuan meningkatkan konektivitas antarwilayah itu justru menjadi pintu masuk praktik kecurangan anggaran.

Dengan banding yang diajukan, proses hukum akan berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi untuk menentukan apakah vonis terhadap kedua pejabat Pemkab Pidie tersebut akan tetap, diperberat, atau justru diringankan. (*)

Berita Terkait

EY Tewas di Rumahnya, Bripda Waldi Diduga Perkosa hingga Bunuh Sang Dosen dan Bawa Kabur Barang Korban
Polres Aceh Tenggara Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu dan Ganja di Desa Kisam Lestari
Terduga Curanmor Dibakar Massa Saat Hendak Diamankan Polisi
Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Penanaman Ganja di Bener Kelipah, Satu Tersangka Diamankan
Polisi Berhasil Tahankan Ketua DPD GMOCT Nagan Raya Ini Sebabnya.
Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu
Gerak Cepat Kejari Gayo Lues Tangkap Buronan Narkotika Asal Gayo Lues
Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr : Tuduh Wartawan Tak Bisa Dipercaya. Ini Tanggapan PWI Aceh

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 03:35 WIB

Aceh Genjot Digitalisasi Gampong, 6500 Gampong Ditargetkan Terhubung Sistem SIGAP

Jumat, 7 November 2025 - 03:33 WIB

Pemerintah Aceh Gelar Lokakarya Komunikasi dan Informasi

Kamis, 6 November 2025 - 22:56 WIB

DPRA Dorong Bank Aceh Syariah Tingkatkan Transparansi dan Inovasi dalam Rapat Kerja Strategis 2025

Kamis, 6 November 2025 - 17:57 WIB

LIRA Desak Dinas Perizinan Aceh Segera Segel Kembali PT HOPSON yang Diduga Masih Tetap Beroperasi

Kamis, 6 November 2025 - 17:28 WIB

KPK Serahkan Tanah Rampasan Negara untuk Pemerintah Aceh: Bukti Nyata Komitmen Antikorupsi

Kamis, 6 November 2025 - 17:11 WIB

Pemkab Gayo Lues dan USK Bahas Keberlanjutan PSDKU di Banda Aceh

Kamis, 6 November 2025 - 12:46 WIB

Bunda Ana, Istri Mualem Gubernur Aceh, Apresiasi Inovasi Keumamah Katsuobushi PT Suree Aceh

Rabu, 5 November 2025 - 22:20 WIB

Bea Cukai Aceh Gelar Edukasi Kesehatan, Dorong Pegawai Tingkatkan Kepedulian terhadap Pencegahan Kanker dan Tumor

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Pemerintah Aceh Gelar Lokakarya Komunikasi dan Informasi

Jumat, 7 Nov 2025 - 03:33 WIB