4 Terdakwa Korupsi Jalan di Pidie Divonis 1 Tahun Penjara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 05:20 WIB

50451 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Empat terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Pidie divonis masing-masing satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jumat (3/10/2025).

Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin M Jamil, dengan anggota R Deddy Harryanto dan Harmi Jaya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Keempat terdakwa yakni Buchari, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pidie, Risnandar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muhammad Fadhli sebagai pelaksana proyek dari CV RCU, dan Faisal sebagai konsultan pengawas dari CV BC.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Majelis juga menetapkan uang Rp677 juta yang disita dalam perkara dirampas untuk negara sebagai pengganti kerugian negara.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta agar keempat terdakwa divonis satu tahun enam bulan penjara.

“Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata hakim M Jamil saat membacakan vonis.

Atas vonis tersebut, jaksa dan seluruh terdakwa menyatakan pikir-pikir. Majelis memberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Kasus ini bermula dari proyek pemeliharaan rutin Jalan Leun Tanjong–Seukeumbrok, Kecamatan Padang Tiji, yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2022, dengan total anggaran lebih dari Rp6 miliar.

Proyek itu mengalami kerusakan setelah masa pemeliharaan karena material yang digunakan tak sesuai kontrak. Jalan aspal mengalami retak dan penurunan badan jalan.

Konsultan perencana proyek adalah CV ZEC, pelaksana CV RCU, dan pengawasan oleh CV BC. Penyelidikan mengungkap bahwa pekerjaan tidak diawasi secara benar, dan pembayaran proyek dicairkan 100 persen tanpa verifikasi material sesuai spesifikasi teknis.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh dan pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe, ditemukan kerugian negara sebesar Rp677 juta. (*)

Berita Terkait

Polres Pidie Gelar Apel Operasi Ketupat Seulawah 2026, Personel Gabungan Siap Amankan Mudik Lebaran
SMAN 1 Sigli Adakan Bimtek Peningkatan Mutu Pembelajaran
Gampong Pawod Peduli Bencana, Resmi Mendirikan Posko Bantuan
Ratusan Anggota KPA/PA Pidie Hadiri Syukuran dan Santunan Anak Yatim dalam rangka Memperingati Hari Pahlawan
Danramil Geumpang Mane Bersama Muspika Geumpang Mane dan KPA Seluruh Tokoh Masyarakat Silaturahmi Kebangsaan Merawat Damai Dalam Bingkai NKRI
Danramil Tangse Silaturahmi Kebanggaan Bersama Seluruh Masyarakat dan KPA Tangse
Peringatan Maulid Nabi di Gampong Pawod Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebersamaan
Silaturahmi Kebangsaan Muspika Kembang Tanjong: Merawat Damai, Menyatukan Langkah Menuju Aceh Meucuhu

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 20:28 WIB

TNI, NGO, dan Arah Reformasi yang Kian Kabur

Senin, 6 April 2026 - 11:05 WIB

Jamaluddin Idham Fokuskan Kampung Nelayan Modern di Ujong Tanoh Setia, Harapan Baru Nelayan Abdya

Minggu, 5 April 2026 - 03:02 WIB

KPK = Katanya Pemberantasan Korupsi

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:52 WIB

TKA dan Tantangan Transformasi Pendidikan Aceh

Jumat, 27 Maret 2026 - 01:22 WIB

Kesuburan Gayo Lues 2025 Silam: Harmoni Program dan Ketekunan Petani

Senin, 23 Maret 2026 - 16:50 WIB

PT Fajar Baizuri Klarifikasi Soal Hewan Ternak Warga Mati Diduga akibat Limbah

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:49 WIB

Wilayah Seunagan Timur Dan Beutong Padam Listrik di Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:14 WIB

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K, Turun Sendiri Pengamanan Shalat Ied Di Peukung

Berita Terbaru