4 Terdakwa Korupsi Jalan di Pidie Divonis 1 Tahun Penjara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 05:20 WIB

50496 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Empat terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Pidie divonis masing-masing satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jumat (3/10/2025).

Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin M Jamil, dengan anggota R Deddy Harryanto dan Harmi Jaya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Keempat terdakwa yakni Buchari, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pidie, Risnandar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muhammad Fadhli sebagai pelaksana proyek dari CV RCU, dan Faisal sebagai konsultan pengawas dari CV BC.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Majelis juga menetapkan uang Rp677 juta yang disita dalam perkara dirampas untuk negara sebagai pengganti kerugian negara.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta agar keempat terdakwa divonis satu tahun enam bulan penjara.

“Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata hakim M Jamil saat membacakan vonis.

Atas vonis tersebut, jaksa dan seluruh terdakwa menyatakan pikir-pikir. Majelis memberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Kasus ini bermula dari proyek pemeliharaan rutin Jalan Leun Tanjong–Seukeumbrok, Kecamatan Padang Tiji, yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2022, dengan total anggaran lebih dari Rp6 miliar.

Proyek itu mengalami kerusakan setelah masa pemeliharaan karena material yang digunakan tak sesuai kontrak. Jalan aspal mengalami retak dan penurunan badan jalan.

Konsultan perencana proyek adalah CV ZEC, pelaksana CV RCU, dan pengawasan oleh CV BC. Penyelidikan mengungkap bahwa pekerjaan tidak diawasi secara benar, dan pembayaran proyek dicairkan 100 persen tanpa verifikasi material sesuai spesifikasi teknis.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh dan pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe, ditemukan kerugian negara sebesar Rp677 juta. (*)

Berita Terkait

RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan Normal di Tengah Kebijakan Pembatasan JKA
STIT Darussalamah Pidie Sukses Gelar Sidang Munaqasyah, Cetak Lulusan Unggul Berkarakter Islami
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana Ukir Sukses HUT Bhayangkara ke-80
Kapolda Aceh Tinjau Lahan Jagung 40 Hektare di Pidie, Serahkan Bantuan 10 Sumur Bor untuk Petani
Perkuat Kamtibmas Jelang Idul Adha, Kasat Intelkam dan Kasat Reskrim Polres Pidie Kompak Bangun Sinergi Humanis dengan Masyarakat
Tambang Emas Ilegal Geumpang Mencuat: Diduga Terstruktur, Masif, dan Melibatkan Oknum
Polres Pidie Gelar Apel Operasi Ketupat Seulawah 2026, Personel Gabungan Siap Amankan Mudik Lebaran
SMAN 1 Sigli Adakan Bimtek Peningkatan Mutu Pembelajaran

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:00 WIB

Anggota Polda Aceh Terlibat Jaringan Narkoba, Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:22 WIB

Polemik Istilah “Londo Ireng”, Ahmad Khozinudin Tegaskan Kritik sebagai Pengawal Demokrasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 03:34 WIB

Pernyataan Presiden Prabowo Soal “Londo Ireng” Picu Protes Jurnalis dan Pers Mahasiswa di Yogyakarta

Selasa, 28 Juli 2026 - 03:30 WIB

Pernyataan Presiden soal ‘Londo Ireng’ Tuai Kritik, Komdigi Imbau Publik Lihat Konteks Utuh

Selasa, 28 Juli 2026 - 03:23 WIB

Kepala BGN Umumkan 833 Dapur Makan Bergizi Gratis Ditutup Permanen karena Pelanggaran

Selasa, 28 Juli 2026 - 03:07 WIB

Survei SMRC: Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Presiden Prabowo Turun Tajam

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:38 WIB

Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:00 WIB

Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru