4 Terdakwa Korupsi Jalan di Pidie Divonis 1 Tahun Penjara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 05:20 WIB

50467 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Empat terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Pidie divonis masing-masing satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jumat (3/10/2025).

Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin M Jamil, dengan anggota R Deddy Harryanto dan Harmi Jaya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Keempat terdakwa yakni Buchari, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pidie, Risnandar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muhammad Fadhli sebagai pelaksana proyek dari CV RCU, dan Faisal sebagai konsultan pengawas dari CV BC.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Majelis juga menetapkan uang Rp677 juta yang disita dalam perkara dirampas untuk negara sebagai pengganti kerugian negara.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta agar keempat terdakwa divonis satu tahun enam bulan penjara.

“Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata hakim M Jamil saat membacakan vonis.

Atas vonis tersebut, jaksa dan seluruh terdakwa menyatakan pikir-pikir. Majelis memberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Kasus ini bermula dari proyek pemeliharaan rutin Jalan Leun Tanjong–Seukeumbrok, Kecamatan Padang Tiji, yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2022, dengan total anggaran lebih dari Rp6 miliar.

Proyek itu mengalami kerusakan setelah masa pemeliharaan karena material yang digunakan tak sesuai kontrak. Jalan aspal mengalami retak dan penurunan badan jalan.

Konsultan perencana proyek adalah CV ZEC, pelaksana CV RCU, dan pengawasan oleh CV BC. Penyelidikan mengungkap bahwa pekerjaan tidak diawasi secara benar, dan pembayaran proyek dicairkan 100 persen tanpa verifikasi material sesuai spesifikasi teknis.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh dan pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe, ditemukan kerugian negara sebesar Rp677 juta. (*)

Berita Terkait

Perkuat Kamtibmas Jelang Idul Adha, Kasat Intelkam dan Kasat Reskrim Polres Pidie Kompak Bangun Sinergi Humanis dengan Masyarakat
Tambang Emas Ilegal Geumpang Mencuat: Diduga Terstruktur, Masif, dan Melibatkan Oknum
Polres Pidie Gelar Apel Operasi Ketupat Seulawah 2026, Personel Gabungan Siap Amankan Mudik Lebaran
SMAN 1 Sigli Adakan Bimtek Peningkatan Mutu Pembelajaran
Gampong Pawod Peduli Bencana, Resmi Mendirikan Posko Bantuan
Ratusan Anggota KPA/PA Pidie Hadiri Syukuran dan Santunan Anak Yatim dalam rangka Memperingati Hari Pahlawan
Danramil Geumpang Mane Bersama Muspika Geumpang Mane dan KPA Seluruh Tokoh Masyarakat Silaturahmi Kebangsaan Merawat Damai Dalam Bingkai NKRI
Danramil Tangse Silaturahmi Kebanggaan Bersama Seluruh Masyarakat dan KPA Tangse

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 01:05 WIB

Kapolda Aceh Disambut Tarian Dampeng di Polres Subulussalam “Persiapan Matang dan Nuansa Adat Warnai Kunjungan Kerja”

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:08 WIB

Dukung Program Indonesia ASRI, Brimob Aceh Laksanakan Manajemen Kebersihkan Di Area Puskesmas Penanggalan

Kamis, 2 April 2026 - 18:53 WIB

Sekolah Buka Suara: Ini Penjelasan Lengkap SMAN Unggul Subulussalam Soal Video Malam Hari

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:54 WIB

Atap Gerai Koperasi KMP Suka Makmur Roboh, Warga Desak Audit Anggaran dan Konstruksi

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:02 WIB

Pungli JADUP Siperkas Meledak! Rp54 Juta Diduga Disedot, Nama Pj Kades Terseret Skandal

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:38 WIB

Jaga Kondusifitas Wilayah Kota Subulussalam, Brimob Aceh Kembali Laksanakan Patroli Harkamtibmas

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:21 WIB

Jelang Idul Fitri 1447 H. Brimob Aceh Tingkatkan Patroli Preventif Di Wilayah Kota Subulussalam

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:48 WIB

Peran Kepolisian Resor Subulussalam dalam Penanganan Pasca Banjir

Berita Terbaru