Penjelasan Detail Sertifikasi Halal di Indonesia

Zulkifli,S.Kom

- Redaksi

Minggu, 18 Agustus 2024 - 21:12 WIB

50302 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Foto Detail Sertifikasi Halal di Indonesia, CPT Corporate (Sumber: VRITIMES.com)

Ilustrasi Foto Detail Sertifikasi Halal di Indonesia, CPT Corporate (Sumber: VRITIMES.com)

Panduan mendalam ini mencakup semua yang perlu anda ketahui tentang memperoleh sertifikasi Halal di Indonesia. Baik anda memasuki industri makanan, kosmetik, atau kesehatan, mendapatkan sertifikasi Halal sangat penting untuk mengakses pasar Indonesia dan memperluas basis pelanggan anda. Panduan ini menguraikan persyaratan wajib, proses sertifikasi, komponen utama Sistem Jaminan Halal (HAS 23000), dan menghilangkan mitos umum tentang sertifikasi Halal.

Bagi pelaku usaha di Indonesia, khususnya di bidang makanan, kosmetik, dan kesehatan, sertifikasi halal sangatlah penting. Sertifikasi halal memastikan bahwa produk mengikuti aturan makanan Islami, sehingga mendapatkan kepercayaan dan penerimaan dari konsumen Muslim. Mengingat jumlah populasi Muslim yang besar di Indonesia, sertifikasi halal wajib untuk kategori produk tertentu untuk memastikan kepatuhan terhadap standar makanan Islami.

Produk yang Memerlukan Sertifikasi Halal

Di Indonesia, kategori produk tertentu harus mendapatkan sertifikasi Halal agar dapat dijual secara legal. Ini termasuk:

Makanan dan minuman: Semua barang konsumsi harus disertifikasi.

Obat Tradisional dan Suplemen: Obat herbal dan tradisional harus memenuhi kriteria Halal.

Obat Over-the-Counter (OTC) dan Obat OTC Terbatas: Obat-obatan yang tidak memerlukan resep.

Farmasi (tidak termasuk psikotropika): Narkoba yang bukan psikotropika.

Fashion, Hiasan Kepala, dan Aksesoris: Pakaian dan aksesoris, khususnya yang digunakan dalam praktik praktik Islam.

Perlengkapan Rumah Tangga dan Kantor: Barang sehari-hari yang digunakan di rumah dan di kantor.

Pengecualian dari Sertifikasi Halal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, produk tertentu dikecualikan dari sertifikasi Halal jika terbuat dari bahan-bahan yang dianggap haram (dilarang) dalam Hukum Islam. Ini termasuk:

1. Minuman beralkohol

2. Daging babi, daging anjing, dan turunannya

3. Produk dengan nama atau simbol yang berhubungan dengan ketidaktaatan

4. Produk yang mengandung bahan buatan tertentu (misalnya perasa tertentu, asam sitrat, lesitin)

Proses Sertifikasi Halal

Proses memperoleh sertifikasi Halal di Indonesia bergantung pada ukuran bisnis:

1. Proses Sertifikasi Umum (untuk usaha besar):

Tahap Verifikasi: Mengajukan permohonan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.

Tahap Evaluasi: Auditor halal dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan memeriksa fasilitas produksi anda dan meninjau produk anda.

Tahap Peninjauan: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan status Halal melalui Majelis Fatwa Halal.

Proses komprehensif ini dirancang untuk bisnis dengan aset dan kapasitas produksi yang besar.

2. Proses Deklarasi Mandiri (untuk UMKM):

Sertifikasi yang Disederhanakan: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat menyatakan sendiri kepatuhannya terhadap standar Halal.

Persyaratan: Meskipun prosesnya lebih sederhana dan lebih murah, pedoman dan persyaratan khusus tetap harus dipenuhi untuk memastikan produk mematuhi standar Halal.

Pembaruan Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal di Indonesia berlaku selama empat tahun. Jika terjadi perubahan komposisi produk, pelaku usaha harus segera memperbarui sertifikasi. Jika tidak, perpanjangan harus diselesaikan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tanggal habis masa berlaku sertifikat.

Sistem Jaminan Halal (HAS 23000)

Sistem Jaminan Halal (HAS 23000) adalah kerangka kerja penting untuk memastikan produk secara konsisten memenuhi standar Halal. Komponen utamanya meliputi:

Komitmen dan Tanggung Jawab: Manajemen harus membentuk Tim Manajemen Halal dan mengalokasikan sumber daya yang diperlukan.

Kebijakan Halal: Kebijakan tertulis yang menunjukkan komitmen terhadap produksi halal harus dikomunikasikan kepada seluruh pemangku kepentingan.

Tim Manajemen Halal: Tim ini mengawasi sistem Halal dengan peran dan tanggung jawab yang jelas.

Pelatihan: Pelatihan rutin (setidaknya setiap tahun) diperlukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan terkait standar Halal.

Manajemen Bahan: Klasifikasi dan dokumentasi bahan yang tepat sebagai Halal atau non-Halal.

Fasilitas produksi: Fasilitas harus mematuhi standar Halal, mencegah kontaminasi silang.

Prosedur Kegiatan Kritis: Prosedur rinci untuk material baru atau perubahan dalam proses produksi.

Penanganan Produk yang Tidak Sesuai: Berencana untuk memusnahkan atau menarik kembali produk yang tidak patuh.

Standar Produk: Produk tidak boleh menyerupai barang haram, dan semua varian dalam suatu merek harus mematuhi pedoman Halal.

Kemampuan Pelacakan: Sebuah sistem untuk melacak semua produk bersertifikat hingga bahan dan proses produksinya.

Kesalahpahaman Umum Tentang Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal bersifat Permanen: Sertifikasi harus diperbarui secara berkala, biasanya setiap empat tahun.

Hanya Bisnis Milik Muslim yang Dapat Mendapatkan Sertifikasi Halal: Setiap bisnis dapat mengajukan sertifikasi Halal jika mereka mematuhi standar Halal.

Sertifikasi Halal Sangat Mahal dan Memakan Waktu: Meskipun ada biaya yang harus dikeluarkan, namun secara umum biaya tersebut wajar, terutama bagi UMKM.

Sertifikasi Halal Hanya Berfokus pada Produk Akhir: Seluruh rantai pasokan harus mematuhi standar Halal.

Semua Bahan Membutuhkan Sertifikasi Individu: Tidak semua bahan memerlukan sertifikasi terpisah jika termasuk dalam Daftar Positif.

Tim Manajemen Halal: Tim tidak harus beragama Islam tetapi harus memahami dan memastikan kepatuhan terhadap HAS 23000.

Sertifikasi Halal Asing Tidak Diakui: Sertifikasi asing dapat diterima jika memenuhi peraturan Indonesia.

Persyaratan Unik di Indonesia

Indonesia memiliki persyaratan khusus seperti menghindari nama atau simbol non-Halal. Contohnya meliputi:

Es Krim Rum Kismis: Nama tidak boleh mengandung kata-kata yang tidak halal.

Mie Setan: Referensi ke roh jahat dilarang.

Cokelat Valentine: Nama yang diasosiasikan dengan praktik non-Islam tidak patuh.

Tentang CPT Corporate

CPT Corporate, sebagai mitra strategis di pasar Indonesia, terdiri dari tim berpengalaman yang terdiri dari ahli hukum, akuntan, dan analis bisnis yang memiliki spesialisasi dalam urusan korporat di Indonesia. CPT Corporate bertekad untuk menjadi mitra strategis yang menghubungkan kesenjangan antara bisnis dan regulasi pemerintah.

Keahlian CPT Corporate mencakup saran regulasi, kepatuhan pajak, restrukturisasi bisnis, investasi asing, dan merger serta akuisisi yang kompleks. CPT Corporate berkomitmen membantu bisnis menavigasi pasar dinamis Indonesia, memastikan operasi yang lancar dan pertumbuhan yang berkelanjutan. Tidak sekadar “Corporate Secretarial Provider” biasa.

CPT Corporate hadir untuk mengurangi hambatan dan menghubungkan perusahaan dengan pemerintah. Dengan pengalaman membantu ratusan perusahaan, baik lokal maupun asing, di berbagai sektor dengan berbagai kasus, CPT Corporate telah memperkaya pengalaman dan pengetahuan, sehingga dapat memberikan layanan yang terbaik kepada klien.

Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Dolar Tembus Rp16.577, Pemerintah Tetapkan Kurs Bea Masuk dan Pajak 15–21 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Mau Alihkan Sisa Dana Rp200 T Bank Himbara, Sindir Penyerapan BTN Rendah
Dolar Tembus Rp16.655 per USD, Kemenkeu Tetapkan Kurs Periode 8–14 Oktober 2025 sebagai Dasar Bea Masuk dan Pajak Impor
Kurs Pajak Periode 1–7 Oktober 2025, Dolar AS Capai Rp16.690,00 Berdasarkan Keputusan Kemenkeu
Menteri Keuangan Tegaskan Pemerintah Terus Tanggung Selisih Harga Energi dan Pangan Lewat Subsidi untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Pemerintah Luncurkan Paket Ekonomi 2025, Bidik Lapangan Kerja dan Investasi Baru
Menkeu Purbaya: Ekonomi RI Tangguh, Prospek 2025 Kian Optimistis
LPS Nilai Penempatan Dana Pemerintah Rp200 T di Bank BUMN Perkuat Likuiditas

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:24 WIB

Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Pimpin Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Rp6,8 Miliar di Aceh

Rabu, 22 Oktober 2025 - 23:53 WIB

Ilyas M. Harun Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Umum PERSEJASI Aceh

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:53 WIB

Bea Cukai Paparkan Capaian Pengawasan dan Penindakan 2025 di Aceh, Nilai Barang Hasil Tegahan Tembus Rp6,8 Triliun

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:23 WIB

SEMMI Aceh Selatan Tuntut Bupati Copot Plt Kadis Pendidikan Dayah, Tuding Fitnah Ustadz MUQ

Rabu, 22 Oktober 2025 - 02:48 WIB

Bea Cukai Tanjung Pinang Pelajari Strategi Pengelolaan Media di Aceh Customs Media Hub

Rabu, 22 Oktober 2025 - 01:44 WIB

Peusijuek Mahasiswa Baru, 220 Anak PAI UIN Ar-Raniry Resmi Disambut Penuh Khidmat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:10 WIB

Wakil Rektor IV USM Ditunjuk Sebagai Penceramah Kualifikasi Utama BPIP 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:58 WIB

Prodi PAI & HMP PAI UIN Ar-Raniry Peduli Palestina

Berita Terbaru