Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 26 Maret – 8 April 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 26 Maret 2025 - 06:25 WIB

50725 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 24 Maret 2025 – Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 26 Maret 2025 hingga 8 April 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/KM.10/KF.4/2025.

1. Rp 16.465,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD)
2. Rp 10.431,06 untuk dolar Australia (AUD)
3. Rp 11.499,59 untuk dolar Kanada (CAD)
4. Rp 2.402,81 untuk kroner Denmark (DKK)
5. Rp 2.118,66 untuk dolar Hongkong (HKD)
6. Rp 3.715,18 untuk ringgit Malaysia (MYR)
7. Rp 9.531,78 untuk dolar Selandia Baru (NZD)
8. Rp 1.560,00 untuk kroner Norwegia (NOK)
9. Rp 21.364,60 untuk poundsterling Inggris (GBP)
10. Rp 12.356,43 untuk dolar Singapura (SGD)
11. Rp 1.629,91 untuk kroner Swedia (SEK)
12. Rp 18.708,89 untuk franc Swiss (CHF)
13. Rp 11.045,80 untuk yen Jepang (JPY) per 100
14. Rp 7,83 untuk kyat Myanmar (MMK)
15. Rp 190,49 untuk rupee India (INR)
16. Rp 53.502,46 untuk dinar Kuwait (KWD)
17. Rp 58,75 untuk rupee Pakistan (PKR)
18. Rp 287,36 untuk peso Filipina (PHP)
19. Rp 4.389,58 untuk riyal Arab Saudi (SAR)
20. Rp 55,58 untuk rupee Sri Lanka (LKR)
21. Rp 488,86 untuk baht Thailand (THB)
22. Rp 12.357,86 untuk dolar Brunei Darussalam (BND)
23. Rp 17.925,89 untuk euro (EUR)
24. Rp 2.274,37 untuk renminbi Tiongkok (CNY)
25. Rp 11,29 untuk won Korea (KRW)

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pelunasan bea masuk dan pajak dilakukan dengan nilai tukar yang sesuai dengan kondisi pasar internasional terkini. Nilai kurs ini akan digunakan sebagai acuan dalam perhitungan dan pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2025 dan akan berakhir pada tanggal 8 April 2025.


Tetap terhubung dengan informasi terkini seputar Bea Cukai Aceh melalui Aceh Customs Media Hub. Jangan lupa ikuti media sosial kami dan kunjungi situs resmi kanwilaceh.beacukai.go.id untuk mendapatkan update terbaru!

Berita Terkait

Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 06– 12 Mei 2026
Pelaku UMKM Kini Bisa Ganti Background Foto Produk Sendiri Tanpa Biaya Mahal 
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 11– 17 Maret 2026
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 11– 17 Maret 2026
Laptop Layar OLED Terbaik: Zenbook & Vivobook dengan Visual Jernih dan Warna Akurat
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 4 – 10 Maret 2026
Tren Digital Marketing 2026 yang Wajib Dipahami Pebisnis Indonesia
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 18 – 24 Februari 2026

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:50 WIB

Pemerintah Aceh dan DPRA Konsultasikan Kepastian Hukum Bendera Bulan Bintang ke Kemendagri

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:44 WIB

Bendera Merah Putih Kembali Berkibar di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Simbol Pemulihan Menjelang HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Teriakan “Merdeka” Warnai Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:54 WIB

Hari Damai Aceh Berubah Jadi Chaos, Massa Kejar Aparat hingga Bakar Motor TNI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:49 WIB

Aksi Kericuhan Hari Damai Aceh Rusak Sejumlah Kendaraan, Warga Minta Pemerintah Beri Perhatian

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:43 WIB

Massa Tunjukkan Foto Korban Luka Saat Kerusuhan Peringatan Damai Aceh

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:37 WIB

Kericuhan Hari Damai Aceh: Tanda Kekecewaan atau Aksi yang Ditunggangi?

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:22 WIB

Kericuhan 21 Tahun Perdamaian Aceh Meluas ke Pendopo Gubernur, Simbol Negara Dicopot Massa

Berita Terbaru