Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 26 Maret – 8 April 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 26 Maret 2025 - 06:25 WIB

50722 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 24 Maret 2025 – Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 26 Maret 2025 hingga 8 April 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/KM.10/KF.4/2025.

1. Rp 16.465,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD)
2. Rp 10.431,06 untuk dolar Australia (AUD)
3. Rp 11.499,59 untuk dolar Kanada (CAD)
4. Rp 2.402,81 untuk kroner Denmark (DKK)
5. Rp 2.118,66 untuk dolar Hongkong (HKD)
6. Rp 3.715,18 untuk ringgit Malaysia (MYR)
7. Rp 9.531,78 untuk dolar Selandia Baru (NZD)
8. Rp 1.560,00 untuk kroner Norwegia (NOK)
9. Rp 21.364,60 untuk poundsterling Inggris (GBP)
10. Rp 12.356,43 untuk dolar Singapura (SGD)
11. Rp 1.629,91 untuk kroner Swedia (SEK)
12. Rp 18.708,89 untuk franc Swiss (CHF)
13. Rp 11.045,80 untuk yen Jepang (JPY) per 100
14. Rp 7,83 untuk kyat Myanmar (MMK)
15. Rp 190,49 untuk rupee India (INR)
16. Rp 53.502,46 untuk dinar Kuwait (KWD)
17. Rp 58,75 untuk rupee Pakistan (PKR)
18. Rp 287,36 untuk peso Filipina (PHP)
19. Rp 4.389,58 untuk riyal Arab Saudi (SAR)
20. Rp 55,58 untuk rupee Sri Lanka (LKR)
21. Rp 488,86 untuk baht Thailand (THB)
22. Rp 12.357,86 untuk dolar Brunei Darussalam (BND)
23. Rp 17.925,89 untuk euro (EUR)
24. Rp 2.274,37 untuk renminbi Tiongkok (CNY)
25. Rp 11,29 untuk won Korea (KRW)

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pelunasan bea masuk dan pajak dilakukan dengan nilai tukar yang sesuai dengan kondisi pasar internasional terkini. Nilai kurs ini akan digunakan sebagai acuan dalam perhitungan dan pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2025 dan akan berakhir pada tanggal 8 April 2025.


Tetap terhubung dengan informasi terkini seputar Bea Cukai Aceh melalui Aceh Customs Media Hub. Jangan lupa ikuti media sosial kami dan kunjungi situs resmi kanwilaceh.beacukai.go.id untuk mendapatkan update terbaru!

Berita Terkait

Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 06– 12 Mei 2026
Pelaku UMKM Kini Bisa Ganti Background Foto Produk Sendiri Tanpa Biaya Mahal 
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 11– 17 Maret 2026
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 11– 17 Maret 2026
Laptop Layar OLED Terbaik: Zenbook & Vivobook dengan Visual Jernih dan Warna Akurat
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 4 – 10 Maret 2026
Tren Digital Marketing 2026 yang Wajib Dipahami Pebisnis Indonesia
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 18 – 24 Februari 2026

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:57 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pratu Galuh Nugraha, Personel Subdenpom IM/1 Bireuen

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:15 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:18 WIB

Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh

Senin, 20 Juli 2026 - 02:43 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:23 WIB

Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:28 WIB

Pemerintah Diminta Segera Hadir Beri Kepastian Hukum Tanah Wakaf Blang Padang

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:44 WIB

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Wadokai Day Karate Championship 2026 Resmi Ditutup, Hasballah Cut Apa: Dari Aceh Lahir Karateka Gemilang

Berita Terbaru