Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 26 Maret – 8 April 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 26 Maret 2025 - 06:25 WIB

50643 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 24 Maret 2025 – Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 26 Maret 2025 hingga 8 April 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/KM.10/KF.4/2025.

1. Rp 16.465,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD)
2. Rp 10.431,06 untuk dolar Australia (AUD)
3. Rp 11.499,59 untuk dolar Kanada (CAD)
4. Rp 2.402,81 untuk kroner Denmark (DKK)
5. Rp 2.118,66 untuk dolar Hongkong (HKD)
6. Rp 3.715,18 untuk ringgit Malaysia (MYR)
7. Rp 9.531,78 untuk dolar Selandia Baru (NZD)
8. Rp 1.560,00 untuk kroner Norwegia (NOK)
9. Rp 21.364,60 untuk poundsterling Inggris (GBP)
10. Rp 12.356,43 untuk dolar Singapura (SGD)
11. Rp 1.629,91 untuk kroner Swedia (SEK)
12. Rp 18.708,89 untuk franc Swiss (CHF)
13. Rp 11.045,80 untuk yen Jepang (JPY) per 100
14. Rp 7,83 untuk kyat Myanmar (MMK)
15. Rp 190,49 untuk rupee India (INR)
16. Rp 53.502,46 untuk dinar Kuwait (KWD)
17. Rp 58,75 untuk rupee Pakistan (PKR)
18. Rp 287,36 untuk peso Filipina (PHP)
19. Rp 4.389,58 untuk riyal Arab Saudi (SAR)
20. Rp 55,58 untuk rupee Sri Lanka (LKR)
21. Rp 488,86 untuk baht Thailand (THB)
22. Rp 12.357,86 untuk dolar Brunei Darussalam (BND)
23. Rp 17.925,89 untuk euro (EUR)
24. Rp 2.274,37 untuk renminbi Tiongkok (CNY)
25. Rp 11,29 untuk won Korea (KRW)

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pelunasan bea masuk dan pajak dilakukan dengan nilai tukar yang sesuai dengan kondisi pasar internasional terkini. Nilai kurs ini akan digunakan sebagai acuan dalam perhitungan dan pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2025 dan akan berakhir pada tanggal 8 April 2025.


Tetap terhubung dengan informasi terkini seputar Bea Cukai Aceh melalui Aceh Customs Media Hub. Jangan lupa ikuti media sosial kami dan kunjungi situs resmi kanwilaceh.beacukai.go.id untuk mendapatkan update terbaru!

Berita Terkait

Pemerintah Tegaskan Kuota Impor BBM untuk SPBU Swasta Sudah Dinaikkan
GAPPRI Sambut Positif Kajian Penurunan Tarif Cukai oleh Menkeu Purbaya
Menkeu Purbaya Bakal ‘Patroli’ ke K/L Cek Penyerapan Anggaran, Siap Tarik Jika Mandek
Kemenkeu Tetapkan Nilai Dolar AS Rp16.426 untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk 17–23 September 2025
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 10–16 September 2025
Kementerian Keuangan Tetapkan Kurs Pajak Periode 3–9 September 2025, Dolar AS Rp16.341
Beras Premium Langka, Kepala Bapanas Sebut Produsen Sedang Sesuaikan Standar Label
Kemenkeu Tetapkan Nilai Kurs Rupiah Terhadap 25 Mata Uang Asing Periode 27 Agustus – 2 September 2025

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 02:53 WIB

Lima Tersangka Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Ditahan KPK, Tiga Orang Dijemput Paksa di Semarang

Kamis, 18 September 2025 - 18:54 WIB

Kejagung Sita Aset Rp35 M Milik Eks Pejabat MA Terkait Kasus TPPU

Jumat, 5 September 2025 - 00:19 WIB

Kejagung Tetapkan NAM Menteri Pendidikan 2019–2024 sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat TIK

Rabu, 3 September 2025 - 00:16 WIB

KPK Tahan Pemilik Grup BJU Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Senilai Rp1,7 Triliun

Jumat, 22 Agustus 2025 - 23:45 WIB

KPK Tetapkan 11 Tersangka dalam Dugaan Korupsi Sertifikasi K3, Wamenaker Turut Terjerat

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:14 WIB

KPK Dalami Rapat Pansus DPR Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Kamis, 14 Agustus 2025 - 23:37 WIB

Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Rp5,3 M di Dinkes Aceh Tengah ke Penyidikan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 02:42 WIB

Kejaksaan Tinggi Aceh Tahan Sekda, Anggota DPRK, dan Mantan Kadis Pertanian Aceh Jaya Tersangka Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat Senilai Rp 38,4 Miliar

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

PT Socfindo Seumanyam Nagan Raya Salurkan PMT di Tiga Desa

Jumat, 19 Sep 2025 - 15:47 WIB