Jakarta, 18 Maret 2025 – Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 19 Maret 2025 hingga 25 Maret 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 11/KM.10/KF.4/2025.
1. Rp 16.406,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD)
2. Rp 10.337,62 untuk dolar Australia (AUD)
3. Rp 11.385,01 untuk dolar Kanada (CAD)
4. Rp 2.391,51 untuk kroner Denmark (DKK)
5. Rp 2.111,27 untuk dolar Hongkong (HKD)
6. Rp 3.703,47 untuk ringgit Malaysia (MYR)
7. Rp 9.381,16 untuk dolar Selandia Baru (NZD)
8. Rp 1.536,24 untuk kroner Norwegia (NOK)
9. Rp 21.222,54 untuk poundsterling Inggris (GBP)
10. Rp 12.303,73 untuk dolar Singapura (SGD)
11. Rp 1.622,31 untuk kroner Swedia (SEK)
12. Rp 18.587,19 untuk franc Swiss (CHF)
13. Rp 11.088,75 untuk yen Jepang (JPY) per 100
14. Rp 7,79 untuk kyat Myanmar (MMK)
15. Rp 188,16 untuk rupee India (INR)
16. Rp 53.198,79 untuk dinar Kuwait (KWD)
17. Rp 58,61 untuk rupee Pakistan (PKR)
18. Rp 286,18 untuk peso Filipina (PHP)
19. Rp 4.374,06 untuk riyal Arab Saudi (SAR)
20. Rp 55,51 untuk rupee Sri Lanka (LKR)
21. Rp 485,70 untuk baht Thailand (THB)
22. Rp 12.298,71 untuk dolar Brunei Darussalam (BND)
23. Rp 17.840,32 untuk euro (EUR)
24. Rp 2.264,89 untuk renminbi Tiongkok (CNY)
25. Rp 11,28 untuk won Korea (KRW)
Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pelunasan bea masuk dan pajak dilakukan dengan nilai tukar yang sesuai dengan kondisi pasar internasional terkini. Nilai kurs ini akan digunakan sebagai acuan dalam perhitungan dan pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2025 dan akan berakhir pada tanggal 25 Maret 2025.