Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 19-25 Maret 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:21 WIB

50964 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 18 Maret 2025 – Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 19 Maret 2025 hingga 25 Maret 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 11/KM.10/KF.4/2025.

1. Rp 16.406,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD)
2. Rp 10.337,62 untuk dolar Australia (AUD)
3. Rp 11.385,01 untuk dolar Kanada (CAD)
4. Rp 2.391,51 untuk kroner Denmark (DKK)
5. Rp 2.111,27 untuk dolar Hongkong (HKD)
6. Rp 3.703,47 untuk ringgit Malaysia (MYR)
7. Rp 9.381,16 untuk dolar Selandia Baru (NZD)
8. Rp 1.536,24 untuk kroner Norwegia (NOK)
9. Rp 21.222,54 untuk poundsterling Inggris (GBP)
10. Rp 12.303,73 untuk dolar Singapura (SGD)
11. Rp 1.622,31 untuk kroner Swedia (SEK)
12. Rp 18.587,19 untuk franc Swiss (CHF)
13. Rp 11.088,75 untuk yen Jepang (JPY) per 100
14. Rp 7,79 untuk kyat Myanmar (MMK)
15. Rp 188,16 untuk rupee India (INR)
16. Rp 53.198,79 untuk dinar Kuwait (KWD)
17. Rp 58,61 untuk rupee Pakistan (PKR)
18. Rp 286,18 untuk peso Filipina (PHP)
19. Rp 4.374,06 untuk riyal Arab Saudi (SAR)
20. Rp 55,51 untuk rupee Sri Lanka (LKR)
21. Rp 485,70 untuk baht Thailand (THB)
22. Rp 12.298,71 untuk dolar Brunei Darussalam (BND)
23. Rp 17.840,32 untuk euro (EUR)
24. Rp 2.264,89 untuk renminbi Tiongkok (CNY)
25. Rp 11,28 untuk won Korea (KRW)

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pelunasan bea masuk dan pajak dilakukan dengan nilai tukar yang sesuai dengan kondisi pasar internasional terkini. Nilai kurs ini akan digunakan sebagai acuan dalam perhitungan dan pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2025 dan akan berakhir pada tanggal 25 Maret 2025.

Berita Terkait

Dolar Tembus Rp16.577, Pemerintah Tetapkan Kurs Bea Masuk dan Pajak 15–21 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Mau Alihkan Sisa Dana Rp200 T Bank Himbara, Sindir Penyerapan BTN Rendah
Dolar Tembus Rp16.655 per USD, Kemenkeu Tetapkan Kurs Periode 8–14 Oktober 2025 sebagai Dasar Bea Masuk dan Pajak Impor
Kurs Pajak Periode 1–7 Oktober 2025, Dolar AS Capai Rp16.690,00 Berdasarkan Keputusan Kemenkeu
Menteri Keuangan Tegaskan Pemerintah Terus Tanggung Selisih Harga Energi dan Pangan Lewat Subsidi untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Pemerintah Luncurkan Paket Ekonomi 2025, Bidik Lapangan Kerja dan Investasi Baru
Menkeu Purbaya: Ekonomi RI Tangguh, Prospek 2025 Kian Optimistis
LPS Nilai Penempatan Dana Pemerintah Rp200 T di Bank BUMN Perkuat Likuiditas

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Pacuan Kuda Tradisional Gayo Lues Hidupkan Semangat Budaya dan Ekonomi Rakyat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:14 WIB

Gayo Lues dan Aceh Tamiang Sepakati Kerja Sama Pembangunan Jalan Strategis Lesten–Pulau Tiga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:08 WIB

Dinas Kesehatan Gayo Lues Siagakan Tim Medis dan Ambulans Selama Pacuan Kuda

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Irmawan: Pacuan Kuda Adalah Warisan Budaya Gayo yang Harus Dilestarikan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:59 WIB

Wabup Gayo Lues Ajak Lestarikan Tradisi Pacuan Kuda Sebagai Wisata Budaya dan Olahraga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:43 WIB

Dharma Wanita Persatuan Gayo Lues Gelar Bazar Sembako untuk ASN Golongan I dan Pegawai Pendukung

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Dinas Kesehatan Gayo Lues Siapkan Tim Medis dan Ambulans Selama Pacuan Kuda di Buntul Nege

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:25 WIB

PDAM Tirta Sejuk Pastikan Ketersediaan Air Bersih di Stadion Pacuan Kuda Buntul Nege Gayo Lues

Berita Terbaru