Pemkab Aceh Selatan Didesak Evaluasi dan Rekomendasikan Pencabutan Izin PT PSU

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 20 Juli 2025 - 01:06 WIB

50546 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Aksi pemblokiran jalan yang dilakukan oleh warga di Simpang Tiga Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan, Jumat (18/7/2025), menjadi simbol kuat ketidakpuasan masyarakat terhadap aktivitas operasional PT PSU, perusahaan tambang bijih besi yang beroperasi di wilayah tersebut. Warga menilai aktivitas pengangkutan material tambang oleh perusahaan yang memanfaatkan jalan daerah dari Simpang Tiga Kluet Tengah ke Paya Ateuk, Kecamatan Pasie Raja, telah menyebabkan kerugian bagi masyarakat dan merusak infrastruktur daerah.

Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA), Fadhli Irman, menyampaikan bahwa sejak awal kehadirannya, PT PSU tidak menunjukkan kontribusi nyata terhadap kemajuan daerah. Ia menyoroti tidak adanya pendapatan untuk kas daerah melalui PAD, serta minimnya tanggung jawab sosial dan lingkungan atau CSR yang seharusnya dijalankan oleh perusahaan.

Fadhli mengungkapkan bahwa konflik antara masyarakat dan perusahaan bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, pada 1 Mei 2025, masyarakat sempat melakukan perlawanan terhadap keberadaan perusahaan dengan merusak kawasan operasional PT PSU dan koperasi yang terafiliasi, KSU Tiega Manggis. Puncaknya, pada aksi terbaru, masyarakat kembali turun ke jalan, dipimpin oleh kalangan ibu-ibu, dan memblokir akses utama yang digunakan perusahaan, sebagai bentuk kekecewaan mendalam terhadap dampak buruk yang ditimbulkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengacu pada Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 junto Qanun Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan. Oleh sebab itu, GerPALA secara tegas mendesak Bupati Aceh Selatan untuk segera mengevaluasi kinerja dan kepatuhan PT PSU terhadap regulasi dan kewajiban yang berlaku.

Fadhli menekankan bahwa jika hasil evaluasi menunjukkan adanya pelanggaran terhadap standar operasional maupun peraturan lingkungan, maka Pemkab Aceh Selatan harus segera mengajukan rekomendasi pencabutan izin kepada pemerintah provinsi atau pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah tidak boleh membiarkan perusahaan yang tidak memberikan manfaat nyata namun justru merugikan masyarakat dan merusak lingkungan tetap beroperasi.

Ia juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT PSU, mengingat banyaknya laporan dari masyarakat mengenai pencemaran dan kerusakan ekosistem yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan perusahaan. Fadhli menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat dan hanya mengeksploitasi sumber daya alam tanpa tanggung jawab, seharusnya tidak diberi tempat di Aceh Selatan. (*)

Berita Terkait

Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS) Resmi Terima SK dari Pemkab Aceh Selatan, Siap Bangkit dan Perkuat Peran Mahasiswa
Tonicko Anggara: Menang API Award Bukan Jaminan Pariwisata Berkualitas
Produktivitas Pariwisata Dipertanyakan, Aktivis Desak Bupati Evaluasi Kadis Pariwisata Aceh Selatan
Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan Apresiasi Ketegasan Bupati Mirwan MS Utamakan Pelayanan Kesehatan Rakyat
H. Mirwan Lantik Sekda Definitif Aceh Selatan; Tonicko Anggara: Semoga Mampu Menerjemahkan Visi Aceh Selatan Maju dan Produktif dengan Realisasi Konkret
Sekda Aceh Selatan Dilantik Besok, Tim MANIS Titip Harapan Penguatan Birokrasi untuk Optimalkan Realisasi Visi dan Misi
Disfungsi Birokrasi Pendidikan Aceh Selatan: Aktivis Tuding Kadisdik dan Kacabdin Gagal Total, Krisis Ini Tak Lagi Bisa Ditoleransi
Kepala BPMP Aceh Kunjungi Disdikbud Aceh Selatan, Siap Bersinergi Terapkan Program Prioritas Pendidikan Nasional

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:11 WIB

Ekonomi RI Dikabarkan Lemah, Ketum AKPERSI: Kita Punya Fondasi Kuat

Senin, 8 Juni 2026 - 17:22 WIB

Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Berita Terbaru