Pemkab Aceh Selatan Didesak Evaluasi dan Rekomendasikan Pencabutan Izin PT PSU

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 20 Juli 2025 - 01:06 WIB

50557 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Aksi pemblokiran jalan yang dilakukan oleh warga di Simpang Tiga Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan, Jumat (18/7/2025), menjadi simbol kuat ketidakpuasan masyarakat terhadap aktivitas operasional PT PSU, perusahaan tambang bijih besi yang beroperasi di wilayah tersebut. Warga menilai aktivitas pengangkutan material tambang oleh perusahaan yang memanfaatkan jalan daerah dari Simpang Tiga Kluet Tengah ke Paya Ateuk, Kecamatan Pasie Raja, telah menyebabkan kerugian bagi masyarakat dan merusak infrastruktur daerah.

Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA), Fadhli Irman, menyampaikan bahwa sejak awal kehadirannya, PT PSU tidak menunjukkan kontribusi nyata terhadap kemajuan daerah. Ia menyoroti tidak adanya pendapatan untuk kas daerah melalui PAD, serta minimnya tanggung jawab sosial dan lingkungan atau CSR yang seharusnya dijalankan oleh perusahaan.

Fadhli mengungkapkan bahwa konflik antara masyarakat dan perusahaan bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, pada 1 Mei 2025, masyarakat sempat melakukan perlawanan terhadap keberadaan perusahaan dengan merusak kawasan operasional PT PSU dan koperasi yang terafiliasi, KSU Tiega Manggis. Puncaknya, pada aksi terbaru, masyarakat kembali turun ke jalan, dipimpin oleh kalangan ibu-ibu, dan memblokir akses utama yang digunakan perusahaan, sebagai bentuk kekecewaan mendalam terhadap dampak buruk yang ditimbulkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengacu pada Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 junto Qanun Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan. Oleh sebab itu, GerPALA secara tegas mendesak Bupati Aceh Selatan untuk segera mengevaluasi kinerja dan kepatuhan PT PSU terhadap regulasi dan kewajiban yang berlaku.

Fadhli menekankan bahwa jika hasil evaluasi menunjukkan adanya pelanggaran terhadap standar operasional maupun peraturan lingkungan, maka Pemkab Aceh Selatan harus segera mengajukan rekomendasi pencabutan izin kepada pemerintah provinsi atau pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah tidak boleh membiarkan perusahaan yang tidak memberikan manfaat nyata namun justru merugikan masyarakat dan merusak lingkungan tetap beroperasi.

Ia juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT PSU, mengingat banyaknya laporan dari masyarakat mengenai pencemaran dan kerusakan ekosistem yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan perusahaan. Fadhli menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat dan hanya mengeksploitasi sumber daya alam tanpa tanggung jawab, seharusnya tidak diberi tempat di Aceh Selatan. (*)

Berita Terkait

Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Koalisi: Izin Bukan Cek Kosong
3 Keuchik di Kemasjidan Air Sialang Samadua Resmi Tolak IUP PT MMS, 2 Keuchik Cabut Rekomendasi
DPRK Aceh Selatan Didesak Bongkar Dugaan Maladministrasi Izin Perusahaan Tambang di Samadua
Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!
Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang
Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi
ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan
Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Mantan GAM Denmark Al Mukaram Soroti 15 Persoalan Implementasi MoU Helsinki yang Belum Tuntas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 8.088 Triliun pada Triwulan II-2026

Berita Terbaru