Pemerintah Upayakan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 24 Juni 2023 - 04:25 WIB

50592 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Pemerintah berupaya memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu, yang beberapa di antaranya mencakup layanan kesehatan gratis dalam bentuk Jaminan Kesehatan Prioritas (JKP) sampai beasiswa.

Demikian dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melalui keterangan tertulisnya, usai  jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI di Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Program-program pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat yang melibatkan 19 kementerian/lembaga itu, nantinya diumumkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo pada acara Kick Off atau Permulaan Implementasi Rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PP HAM) di Rumah Geudong, Pidie, Aceh, pada tanggal 27 Juni 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahfud menyebutkan, berbagai dukungan untuk program pemulihan melalui pemenuhan hak-hak konstitusional para korban diberikan dengan melibatkan 19 kementerian/lembaga.

“Saya sebut beberapa contohnya saja, misalnya Kementerian Kesehatan akan memberikan Kartu Indonesia Sehat prioritas. Mereka bisa berobat gratis di rumah sakit dan lain-lain. Kemendikbud akan memberikan beasiswa untuk SD, SMP, SMA, perguruan tinggi, dan lain-lain,” katanya.

Mahfud menegaskan, upaya-upaya rehabilitasi dan kompensasi itu merupakan wujud penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang menitikberatkan pada pemulihan korban serta keturunannya.

Walaupun demikian, Mahfud menegaskan bahwa penyelesaian lewat mekanisme hukum/yudisial tetap berjalan untuk menindak para pelaku dan mengungkap kejahatan yang mereka lakukan pada masa lalu.

“Penyelesaian yang dilakukan ini adalah penyelesaian dari sisi korban. Kami tidak bicara pelaku karena pelaku itu adalah urusan yudisial,” kata Mahfud yang juga bertugas sebagai Ketua Tim Pengarah Tim PP HAM.

Dijelaskan pula bahwa pemulihan hak korban itu merupakan hak konstitusional yang harus dipenuhi negara kepada para korban sebagai warga negara. Langkah-langkah itu juga menjadi bentuk pemenuhan kewajiban negara terhadap para korban.

“Pemulihan korban adalah hak konstitusional, hak sebagai korban, dan hak sebagai warga negara. Upaya ini juga untuk memperkuat penunaian kewajiban negara terhadap kewajiban pemulihan korban secara spesifik,” kata Mahfud.

Dalam program pemulihan itu, masing-masing kementerian/lembaga yang terlibat menyediakan berbagai layanan dan fasilitas untuk para korban.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes), misalnya, menyiapkan JKP berupa layanan kesehatan kelas I di rumah sakit pemerintah untuk korban beserta keluarganya.

Biaya pengobatan yang dianggarkan Pemerintah untuk tiap pasiennya mencapai kurang lebih Rp28 juta per tahun. Para korban dan keluarganya nanti tinggal menunjukkan Kartu Jaminan Kesehatan Prioritas saat berobat ke rumah sakit-rumah sakit milik Pemerintah.

Kemenkes juga menyediakan beasiswa di Politeknik Kesehatan (Poltekkes) untuk para korban atau ahli warisnya. Tidak hanya itu, Kemenkes juga menyediakan kesempatan kerja sebagai tenaga kesehatan di rumah sakit milik pemerintah kepada para korban atau ahli warisnya.

Berikutnya Kementerian Sosial juga menyediakan uang tunai untuk kesejahteraan keluarga korban atau ahli warisnya yang dapat dicairkan per 3 bulan melalui lembaga bayar perbankan/PT Pos. Nilai pencairannya maksimal Rp900 ribu per bulan. Kemensos juga menyediakan bantuan bahan makanan pokok yang nilainya kurang lebih Rp200 ribu/bulan.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahsn Rakyat (PUPR), dalam program pemulihan hak korban itu, menyediakan program pembangunan rumah dan renovasi/perbaikan rumah tidak layak huni yang nilainya berkisar Rp60 juta sampai dengan Rp70 juta.

Kementerian/lembaga lain seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pertanian, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian BUMN, Kementerian Agama, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Ketenagakerjaan juga menyediakan berbagai program pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat yang nantinya diumumkan oleh Presiden Jokowi di Rumah Geudong pada tanggal 27 Juni 2023.

Berita Terkait

Wakapolri Tegaskan Peran Strategis Humas Polri dalam Menjaga Marwah dan Membangun Kepercayaan Publik
Polda Metro Jaya Tangani Laporan Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus UBL, Proses Hukum Dikawal Ketat
Humas Polri Hadir sebagai Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Jaga Stabilitas Informasi Publik
Hari Parkinson Sedunia: Solidaritas Global dan Upaya Perawatan Lebih Adil untuk Penderita di Indonesia
Wamendikdasmen Pastikan Sekolah Rakyat Dapatkan Pembelajaran Berkualitas Melalui Guru Profesional
Ketua Komisi III DPR Apresiasi Transparansi Polri dalam Penindakan Pelanggaran Personel
TikTok Tutup 780 Ribu Akun Anak, Pemerintah Desak Platform Lain
Ratusan Anak Antusias Ikuti Khitan Massal Gratis oleh PDBN, PGSI dan RSINU Kerjasama Bank BTN

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:06 WIB

Polda Metro Jaya Tangani Laporan Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus UBL, Proses Hukum Dikawal Ketat

Rabu, 15 April 2026 - 20:04 WIB

Humas Polri Hadir sebagai Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Jaga Stabilitas Informasi Publik

Rabu, 15 April 2026 - 19:56 WIB

Hari Parkinson Sedunia: Solidaritas Global dan Upaya Perawatan Lebih Adil untuk Penderita di Indonesia

Rabu, 15 April 2026 - 19:53 WIB

Wamendikdasmen Pastikan Sekolah Rakyat Dapatkan Pembelajaran Berkualitas Melalui Guru Profesional

Rabu, 15 April 2026 - 19:35 WIB

Ketua Komisi III DPR Apresiasi Transparansi Polri dalam Penindakan Pelanggaran Personel

Selasa, 14 April 2026 - 21:44 WIB

TikTok Tutup 780 Ribu Akun Anak, Pemerintah Desak Platform Lain

Minggu, 12 April 2026 - 17:19 WIB

Ratusan Anak Antusias Ikuti Khitan Massal Gratis oleh PDBN, PGSI dan RSINU Kerjasama Bank BTN

Sabtu, 11 April 2026 - 17:42 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis sebagai Investasi Strategis untuk Generasi Sehat dan Penggerak Ekonomi Desa

Berita Terbaru

YOGYAKARTA

Gandung Pardiman Bantu Korban Laka di Gunungkidul

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:30 WIB