Pemerintah Aceh dan Forkopimda Sepakat Bentuk Satgassus Tindak Tambang Ilegal

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 21:59 WIB

50228 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Pemerintah Aceh bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) guna mempercepat penertiban aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah Aceh. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem di Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (30/9/2025).

“Iya pasti, dan kami sudah siap untuk membentuk Satgas ke lapangan dalam waktu dekat ini,” ujar Mualem kepada wartawan usai memimpin rapat tersebut.

Rapat yang turut diikuti perwakilan Forkopimda, kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta pemerintah kabupaten/kota tersebut membahas langkah-langkah strategis dalam menertibkan praktik penambangan tanpa izin (PETI), yang dinilai sudah cukup lama berlangsung dan berdampak terhadap lingkungan serta tata kelola sumber daya alam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil rapat, disepakati pembentukan dua struktur kerja utama. Pertama, Satgas regulasi yang bertugas melakukan sosialisasi, edukasi, dan pembenahan dari sisi administrasi perizinan. Kedua, Satgassus, yang akan langsung turun ke lapangan untuk melakukan penertiban tambang ilegal dengan beranggotakan unsur Pemerintah Aceh, TNI dari Kodam Iskandar Muda, serta kepolisian dari Polda Aceh.

“Kami sudah sepakat untuk melihat Aceh ke masa depan. Terutama sekali dari sektor pertambangan, perkebunan, dan lainnya dalam urusan minerba. Maka, sepakat kita tangani dan tertibkan di lapangan tidak lama lagi,” kata Mualem.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menjelaskan bahwa Satgassus akan bersifat sementara dan operasionalnya hanya berlaku dalam hitungan minggu. Fokus utamanya adalah mengosongkan seluruh aktivitas pertambangan ilegal dan menertibkan alat berat yang selama ini beroperasi tanpa izin.

“Satgassus ini singkat, beberapa minggu untuk aksi penertiban sampai dengan selesai,” ujarnya.

Ia menambahkan, penertiban tersebut akan diikuti dengan langkah penataan ulang perizinan. Masyarakat atau pelaku usaha yang sebelumnya terlibat dalam PETI akan diimbau untuk membentuk koperasi guna mengurus perizinan yang sah.

“Nanti setelah penertiban dilakukan, masyarakat yang serius ingin berusaha bisa mengurus izin melalui pengelolaan berbasis koperasi. Langkah ini penting agar ke depan lokasi pertambangan terdata dengan baik, serta untuk mencegah penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri atau air raksa,” kata Nasir.

Langkah ini menjadi tindak lanjut dari ultimatum Gubernur Aceh yang sebelumnya telah meminta seluruh pelaku tambang ilegal untuk segera menarik alat berat mereka dari kawasan hutan Aceh dalam waktu dua pekan. Peringatan itu diperkuat dengan dikeluarkannya Instruksi Gubernur Nomor 08/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan/Non Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam.

Langkah tegas tersebut diambil menyusul laporan DPR Aceh melalui Panitia Khusus (Pansus) Mineral, Batubara dan Migas. Dalam sidang paripurna pada Kamis (25/9), Pansus melaporkan sedikitnya terdapat 450 titik tambang ilegal tersebar di sejumlah kabupaten seperti Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, dan Pidie.

Pansus juga mengungkap praktik pungutan uang “keamanan” sebesar Rp30 juta per bulan untuk setiap unit ekskavator, dengan total setoran yang diperkirakan mencapai Rp360 miliar per tahun kepada oknum penegak hukum. Praktik ini disebut telah berlangsung lama tanpa ada upaya serius untuk menghentikannya.

Pembentukan Satgassus diharapkan menjadi langkah awal perubahan dalam tata kelola pertambangan di Aceh. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk tidak lagi membiarkan praktik ilegal merusak lingkungan dan merugikan negara, serta memberikan ruang bagi pengelolaan sumber daya alam yang lebih transparan, berkelanjutan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

Berita Terkait

Perkuat Ekonomi Hijau, Jamaluddin Idham Salurkan Ribuan Bibit Produktif di Nagan Raya dan Aceh Barat
6 Bulan Pascabencana, Gubernur Aceh ke Mendagri: Sawah Belum Bisa Dipakai, Sungai Harus Dibersihkan
Gubernur Aceh dan SKK Migas Sepakat Revisi PoD Lapangan Gas Tengkulo
Ambulans Tabrak Kerbau di Tol Sibanceh, 1 Penumpang Luka Ringan
Ratusan Warga Laksanakan Salat Jenazah Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah di Masjid Raya Baiturrahman
Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
1. ASDP Bergerak Cepat! Tanggung Jawab Penuh Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Pemulihan Jadi Prioritas
Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Suryadi Djamil Desak Usut Tuntas dan Pertanyakan Spesifikasi Kapal

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 06:25 WIB

Profesor Sutan Nasomal Sangat Yakin Presiden Prabowo Tutup Semua Pintu Setan Hanya Pintu Keadilan Untuk Rakyat Indonesia!!!

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:36 WIB

BEM UI Bantah Demo Tanpa Pemberitahuan, Klaim Surat ke Polisi Sudah Dikirim

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:48 WIB

Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Makin Meluas

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:20 WIB

Aksi Ribuan Mahasiswa Indonesia di Jakarta Disorot Media Asing, Protes soal Kebijakan Ekonomi Pemerintah

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:14 WIB

Sidang Kasus Chromebook: Nadiem Makarim Kritik Replik Jaksa, Dukungan Moral Publik Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:03 WIB

Ahli Bantah Tuduhan Tidak Independen dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:29 WIB

KPK Bongkar Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Audit Muara Enim, Lima Orang Ditahan

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:25 WIB

Demi Mengejar WTP, Bupati Muara Enim Diduga Suap Audit BPK, KPK Tetapkan Lima Tersangka

Berita Terbaru