Pelabuhan Tapaktuan Mulai Dilirik, Tapi Dishub Aceh Selatan Dinilai Jadi Penghambat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 02:14 WIB

50805 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan –Potensi Pelabuhan Tapaktuan sebagai gerbang distribusi barang di Aceh Selatan mulai dilirik pelaku usaha, namun langkah ini dinilai tersendat akibat kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Kepala Cabang PT Bintang Abdya Family (BAF) Tapaktuan, Munzir, mendesak Bupati Aceh Selatan mengevaluasi kinerja Kepala Dishub yang disebut tidak memahami aturan transportasi.

Menurut Munzir, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara jelas menyatakan bahwa aktivitas pengangkutan di jalan raya tidak memerlukan rekomendasi dari Dishub daerah. “Kami sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 12210007329720005 yang sah secara hukum. Itu sudah cukup sebagai dasar legalitas operasi,” ujar Munzir di Tapaktuan, Jumat Malam, 15 Agustus 2025.

Munzir menambahkan, pihaknya sudah mengirim surat resmi bernomor 008/SP/BAF-TTN/VIII/2025 perihal Pemberitahuan Hauling dan Permohonan Personil, namun tidak pernah mendapat respons dari Dishub.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dishub seharusnya menjadi fasilitator, bukan penghambat. Jika situasi ini berlanjut, distribusi barang akan terganggu dan geliat ekonomi daerah bisa terhambat. Padahal, dunia usaha sudah mulai menaruh minat besar pada Pelabuhan Tapaktuan,” tegasnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh Selatan, aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tapaktuan meningkat 15% dalam dua tahun terakhir, didominasi oleh komoditas hasil bumi, material konstruksi, dan barang konsumsi. Beberapa perusahaan logistik regional bahkan telah menjajaki peluang membuka jalur pengiriman langsung dari Tapaktuan ke pelabuhan besar di Sumatera dan Jawa.

“Kalau hambatan administrasi terus ada, peluang ini akan hilang. Kita rugi bukan hanya dari sisi bisnis, tapi juga kehilangan kesempatan membuka lapangan kerja baru,” tandas Munzir. (*)

Berita Terkait

Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Koalisi: Izin Bukan Cek Kosong
3 Keuchik di Kemasjidan Air Sialang Samadua Resmi Tolak IUP PT MMS, 2 Keuchik Cabut Rekomendasi
DPRK Aceh Selatan Didesak Bongkar Dugaan Maladministrasi Izin Perusahaan Tambang di Samadua
Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!
Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang
Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi
ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan
Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Dorong Daya Saing Industri, Bea Cukai Banda Aceh Berikan Fasilitas Pembebasan Cukai

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:26 WIB

Pemerintah Diminta Segera Implementasikan MoU Helsinki untuk Menjaga Perdamaian Aceh

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:50 WIB

Pemerintah Aceh dan DPRA Konsultasikan Kepastian Hukum Bendera Bulan Bintang ke Kemendagri

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:44 WIB

Bendera Merah Putih Kembali Berkibar di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Simbol Pemulihan Menjelang HUT ke-81 RI

Berita Terbaru