Pebisnis Wajib Tau! Ini Perbedaan WhatsApp Business Biasa dan WhatsApp Business API

Zulkifli,S.Kom

- Redaksi

Kamis, 18 Juli 2024 - 20:22 WIB

50107 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyak pebisnis sering menghadapi tantangan dalam menjaga interaksi yang konsisten dan efisien dengan pelanggan mereka. Beberapa masalah umum yang sering dihadapi termasuk waktu respons yang lama, kesulitan dalam mengelola volume pesan yang besar, dan kurangnya personalisasi dalam komunikasi.

Dilansir dari databoks.katadata.id, menurut laporan terbaru We Are Social, dari seluruh pengguna internet di Indonesia yang berusia 16-64 tahun, mayoritas atau 90,9%-nya tercatat memakai aplikasi WhatsApp.

Bagi pebisnis, fakta tersebut adalah fakta yang sangat menarik. Itu tandanya lebih dari 90% calon pelanggannya pasti menggunakan WhatsApp.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, penting untuk Anda ketahui bahwa ada 3 jenis WhatsApp, yaitu WhatsApp personal pada umumnya digunakan oleh masyarakat, WhatsApp Business yang mungkin Anda gunakan saat ini, dan WhatsApp Business API.

Lalu, apa perbedaan antara WhatsApp Business dan WhatsApp Business API? Mari simak penjelasannya!

Pengertian WhatsApp Business Biasa dan WhatsApp Business API

WhatsApp Business Biasa adalah aplikasi gratis yang dapat diunduh di PlayStore dan App Store.

Aplikasi ini membantu bisnis untuk berinteraksi dengan pelanggan mereka dengan lebih mudah melalui fitur-fitur seperti profil bisnis, label, dan pesan otomatis.

WhatsApp Business Biasa sangat cocok untuk bisnis yang memiliki volume komunikasi yang relatif rendah dan tidak memerlukan integrasi yang kompleks.

Di sisi lain, terdapat WhatsApp Business API merupakan solusi yang dirancang untuk bisnis yang lebih besar atau yang memiliki kebutuhan komunikasi yang lebih kompleks.

WhatsApp Business API dapat membantu Anda untuk mengotomatisasi, menyusun, dan merespons banyak.

Dengan sistem API ini dapat diintegrasikan dengan sistem CRM dan platform lain yang digunakan oleh bisnis, sehingga komunikasi bisnis yang lebih efisien dan terstruktur.

Perbedaan WhatsApp Business Biasa dan WhatsApp Business API

Perbedaan WhatsApp Business Biasa dan WhatsApp Business API lebih detailnya dapat dilihat pada tautan berikut (https://imagedelivery.net/H6_s_Eb_ylTWnSEV3HlmYQ/6f9fb6ba-0272-44fd-4b57-6b21cb3a6c00/public). Dengan memahami perbedaan antara WhatsApp Business Biasa dan WhatsApp Business API, pebisnis dapat membuat keputusan yang lebih baik dalam memilih alat komunikasi yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.

Untuk mendapatkan WhatsApp Business API, Anda perlu bekerja sama dengan BSP WhatsApp.

BSP (Business Partner Solution) adalah penyedia atau solusi pihak ketiga resmi Meta untuk membantu bisnis Anda mengakses semua fitur yang terdapat untuk WhatsApp Business API, mulai dari Centang Hijau WA, WhatsApp Blast, multi user, chatbot dan fitur lainnya.

Adapun syarat dan cara mendapatkannya adalah sebagai berikut:

1. Daftarkan Bisnis Anda ke BSP WhatsApp Terpercaya, Barantum.com

2. Tidak termasuk jenis industri yang dilarang.

3. Bisnis yang dimiliki sudah berbentuk CV, PT atau Yayasan. (Memiliki NIB/SIUP/TDP/NPWP perusahaan)

4. Memiliki ID Facebook Business Manager

5. Memiliki website resmi untuk bisnis/perusahaan.

Jika Anda bingung harus memilih BSP mana yang terbaik dan tidak tahu di mana mencarinya, kami merekomendasikan Barantum.com sebagai vendor BSP WhatsApp terbaik untuk bisnis Anda.

Barantum.com telah dipercaya oleh lebih dari 3000+ bisnis di Indonesia dan dipilih oleh banyak perusahaan karena memberikan dukungan dan layanan pelanggan yang lebih cepat dan profesional dibandingkan vendor BSP lainnya yang ada di Indonesia.

Tentang Barantum.com

Barantum.com adalah perusahaan penyedia aplikasi CRM, sistem omnichannel chat, call center software dan BSP WhatsApp terkemuka dengan layanan terbaik di Indonesia. Barantum.com cocok digunakan untuk divisi penjualan, pemasaran, pusat panggilan, layanan pelanggan, telemarketing dan telesales.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 10–16 September 2025
Kementerian Keuangan Tetapkan Kurs Pajak Periode 3–9 September 2025, Dolar AS Rp16.341
Beras Premium Langka, Kepala Bapanas Sebut Produsen Sedang Sesuaikan Standar Label
Kemenkeu Tetapkan Nilai Kurs Rupiah Terhadap 25 Mata Uang Asing Periode 27 Agustus – 2 September 2025
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 20–26 Agustus 2025
Kementerian Keuangan Tetapkan Kurs Pajak untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 13–19 Agustus 2025
Pemerintah Tetapkan Nilai Tukar Resmi Dolar AS dan 24 Mata Uang Asing untuk Perhitungan Bea Masuk dan Pajak Periode 6–12 Agustus 2025
Kementerian Keuangan Tetapkan Kurs Pajak dan Bea Masuk 6–12 Agustus 2025, Dolar AS Rp16.416

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 01:55 WIB

Jadwal mundur 2.628 calon pppk paruh waktu bisa bernapas lega

Jumat, 12 September 2025 - 12:56 WIB

Tiga Rumah Warga di Aceh Tenggara Hangus Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

Jumat, 12 September 2025 - 01:35 WIB

Dana desa bukit meriah 2024 Rp. 940 jt. 63℅ misterius

Senin, 8 September 2025 - 00:46 WIB

Truk Pengangkut Mobil Terjun ke Jurang di Ketambe, Aceh Tenggara

Minggu, 7 September 2025 - 16:30 WIB

Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry Hadiri Musda VI PKS

Minggu, 7 September 2025 - 15:13 WIB

Abi Hasan Resmi Pimpin PKS Aceh Tenggara Periode 2025–2030, Tegaskan Komitmen Politik Santun dan Partisipatif

Jumat, 5 September 2025 - 21:30 WIB

H. Ali Basrah Dukung Penuh Pengembangan Universitas Gunung Leuser

Kamis, 4 September 2025 - 16:40 WIB

Kapolres Aceh Tenggara dan DPRK Duduk Bareng Mahasiswa, Aksi Damai Berjalan Penuh Keharmonisan

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah Resmi Sandang Pangkat Irjen

Sabtu, 13 Sep 2025 - 18:51 WIB

ACEH SELATAN

PPD Minta Bupati Aceh Selatan Ganti Penyedia Makanan Santri MUQ

Sabtu, 13 Sep 2025 - 13:07 WIB