Oknum Anggota DPRK Diduga Aniaya Anggota LSM, Kini Dipolisikan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 27 Juni 2023 - 20:10 WIB

501,279 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

GAYO LUES, BARANEWS  |  Diduga Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gayo Lues (DPRK) berinisial EA dilaporkan ke Polres  Gayo Lues pada selasa, (27 /6/2023).

Laporan tersebut tertuang dalam Nomor: LP/B/39/VI/2023/SPKT/POLRES GAYO LUES POLDA ACEH, pada tanggal 27 juni 2023.

Terlapor yang juga sebagai DPRK Gayo Lues dari salah satu partai politik itu diduga melakukan pemukulan kepada korban Sutrisno (48), warga Dusun Blower kampung jawa Blang Kejeren, Kabupaten Gayo Lues.

Diceritakan Sutrisno pemukulan itu dialaminya di warung Bregendal berlokasi di Blower Kota Blang Kejeren.

“Saat itu, saya dan Oknum Anggota DPRK/ pelaku bertemu diwarung bersama anggota DPRK lain nya sambil minum kopi seperti biasa nya ,” ucap Sutrisno, yang juga team Pemantau Keuangan Negara (PKN) Gayo Lues.

Kemudian Oknum Anggota DPR tersebut datang dari arah belakang kemudian menepuk pundak korban sambil mengatakan sesuatu yang menurut kurang pantas diucapkan Oleh Oknum DPRK Tersebut, Tidak terima dengan ucapan pelaku tersebut korban kemudian mengatakan jangan ngomong seperti itu,itu kan saya yang kau singgung, kemudian terjadilah saling dorong.

Disaat itu ada  juga orang yang di TKP langsung melerai, namun pada saat dilerai yaitu korban dipegangin salah satu anggota DPRK lainnya RD, pada saat itu juga pelaku langsung melayangkan pukulan ke arah korban, dan menendangnya.

Diungkapkan Sutrisno akibat  Penganiayaan atau pemukulan tersebut, sejumlah bagian kepala mengalami memar dan bengkak Pada bagian kepala.

“Sudah visum dan buat laporan ke polisi di Polres Gayo Lues saya di dampingi pimpinan DPRK dan teman teman satu profesi,” ungkapnya.

Ditempat terpisah Team Pemantau Keuangan Negara( PKN) Gayo Lues yang lain Abdullah , menilai tindakan tersebut sangat tidak mencerminkan seorang wakil rakyat di salah satu partai politik “Seharusnya jadi tauladan bagi masyarakat,” sebutnya.

Team Pemantau Keuangan Negara (PKN) Gayo Lues mendesak Polres Gayo Lues untuk segera menindak cepat laporan tersebut. Kapolres diminta menerapkan Undang-Undang Nomor1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 351.(Red)

Berita Terkait

Ketua SPSI Gayo Lues Ajak Masyarakat Tenang Dalam Menyambut MAY DAY Tahun ini
Silaturahmi Kapolres Aceh Tenggara Ke Mako Kompi 4 Batalyon C Pelopor
Babinsa Koramil 09/Putri Betung Pantau Harga Sembako di Pasar Tradisional
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja Seberat 105 Kg Barang Bukti Diamankan
Babinsa Koramil 10 / Pantan Cuaca Melaksanakan Komsos Dengan Masyarakat Desa Kenyaran
Kunjungan Kerja Komandan Satuan Brimob Polda Aceh di Mako Kompi 4 Batalyon C Pelopor
Sukseskan Swasembada Pangan, Babinsa Dampingi Petani Tanam Padi
Babinsa ciptakan keakraban dengan Warga Binaan melalui Komsos 
https://xml.qualiclicks.com/redirect?feed=0&auth=&url=https://baranewsaceh.co&subid=