HOTELBET beta.lra.gov.mv dbm.wyb.ac.lkpreparation.lsrs.lu wayacim.wyb.ac.lk

Musorprovlub KONI Aceh Wajib Dilanjutkan, Tidak Ada Perintah Raker untuk Penundaan

ADMIN

- Redaksi

Senin, 22 September 2025 - 22:18 WIB

50290 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bara.news | Banda Aceh – Polemik terkait rencana pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) KONI Aceh yang dijadwalkan pada 27–28 September 2025 belakangan diwarnai isu penundaan.

Namun, merujuk pada AD/ART KONI serta Peraturan Organisasi (PO) KONI, kegiatan Musorprovlub tetap wajib dilaksanakan karena tidak ada perintah resmi dari Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) untuk menghentikan sementara proses tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu menanggapi Statement Sekum KONI tentang penundaan Musprovlub, diucapkan oleh Ketua Umum KONI Aceh Jaya, Muslim HS, pada Senin (22/9/2025)

Ianya menyampaikan bahwa hingga saat ini BAKI tidak pernah mengeluarkan keputusan penundaan pelaksanaan Musorprovlub, meski terdapat gugatan yang diajukan oleh kubu tertentu.

Gugatan itu sendiri berasal dari pihak yang sebelumnya berencana mencalonkan diri sebagai Ketua KONI Aceh, namun gagal memperoleh dukungan signifikan.

Nama calon yang sempat digadang-gadang hanya memperoleh dukungan dari tidak lebih 10 Pengprov cabang olahraga dan minim dukungan KONI Kabupaten Kota, sehingga akhirnya tidak melanjutkan untuk pendaftaran sebagai Calon ketua.

Gugatan kemudian diajukan melalui salah satu Ketua Umum Pengprov yang ditunjuk sebagai ketua tim pemenangan kubu tersebut.

“Dari 61 Pengprov dan 23 KONI Kabupaten/Kota suara sah, yang gugat hanya 3 Pengprov, masak bisa membatalkan hasil Raker yang merupakan forum tertinggi Organisasi,” cetusnya

Sementara itu, berdasarkan keputusan Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Aceh pada akhir Agustus 2025, mandat penyelenggaraan Musorprovlub sudah jelas diberikan, yakni untuk memilih Ketua Umum KONI Aceh definitif.

“Dengan demikian, Musorprovlub merupakan amanah organisasi yang tidak bisa diabaikan begitu saja,” ujar Muslim

Lebih jauh, masa jabatan Pelaksana Tugas (PLT) KONI Aceh resmi telah berakhir pada 21 September 2025, sesuai dengan surat penugasan tertanggal 21 Maret 2025.

Artinya, sejak tanggal tersebut, PLT secara legal formal tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan roda organisasi, apalagi mengambil langkah penundaan Musorprovlub.

Namun, hingga saat ini, publik menilai PLT bersama Sekretaris Umum KONI Aceh tidak menunjukkan keseriusan dalam melaksanakan amanah yang diembankan kepadanya.

“Tugas utama PLT adalah menyiapkan Musorprovlub demi terpilihnya pimpinan definitif, bukan mempertahankan status quo,” tambahnya

Ketidakjelasan pembentukan Organizing Committee (OC) dan Steering Committee (SC) justru memperlihatkan adanya kelalaian dalam menjalankan mandat organisasi.

Sejumlah pengurus cabang olahraga meyakini bahwa KONI Pusat tidak akan mengambil risiko dengan mengorbankan amanah organisasi.

Justru sebaliknya, KONI Pusat diperkirakan akan menegaskan agar Musorprovlub tetap dilaksanakan sesuai keputusan Rakerprov.

Hal ini penting demi menjaga marwah organisasi serta kesinambungan pembinaan olahraga prestasi di Aceh menjelang Pra-PON dan PON XXII (NTT-NTB) serta Pra- Pora dan PORA Aceh Jaya Tahun depan

“Bagaimana KONI Kabupaten Yang telah menyiapkan anggaran untuk persiapan Prapora sementara belum ada pengurus KONI Aceh definitif, siapa yang bertanggungjawab untuk hal ini ,” tanya Muslim

Isu penundaan Musorprovlub yang digaungkan oleh oknum tertentu tidak berdasar secara hukum organisasi, dan cenderung memperlihatkan manuver politik dari pihak yang kehilangan dukungan.

“Organisasi olahraga yang sehat menuntut kepatuhan terhadap aturan main, bukan kepentingan sesaat. Kalau tidak mengerti tentang manajemen dan administrasi kenapa harus duduk sebagai Sekum KONI Aceh,” tutup Muslim

Berita Terkait

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem, Aceh Siaga Menghadapi Ancaman Banjir dan Longsor
Masa Depan Dana Otsus Aceh Terancam, Pemerintah dan DPRA Didesak Ambil Langkah Strategis
Penanganan Bencana Aceh Dinilai Berlarut, Pemerintah Didesak Berikan Solusi Nyata
HUT ke-67 Pasukan Pelopor, Brimob Polda Aceh Teguhkan Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat
Langkah Pertama di Kampus Biru, 910 Mahasiswa Baru USM Ikuti PKKMB 2026
Kapolda Aceh Ungkap Strategi Akselerasi Rekonstruksi Pascabencana, 265 Titik Sumur Bor Dibangun untuk Perkuat Ketahanan Masyarakat
Pergantian Inspektur Aceh Tuai Pertanyaan Publik, Pemerintah Diminta Jelaskan Secara Terbuka
Pengemis di Aceh Viral Gunakan QRIS, Pengunjung Warung Makan Terkejut

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 05:43 WIB

Ambisi MBG yang Berujung Bencana ?

Selasa, 15 September 2026 - 05:36 WIB

Ancaman Disintegrasi dan Kegagalan Indonesia Emas 2045: Keadilan Menjadi Kunci Utama

Selasa, 15 September 2026 - 05:33 WIB

Kesenjangan Ekonomi Ekstrem Dinilai Jadi Bom Waktu Kehancuran Pemerintahan

Selasa, 15 September 2026 - 05:26 WIB

Ancaman Demokrasi di Balik Tuntutan Masa Jabatan Kepala Desa Tanpa Batas

Selasa, 15 September 2026 - 05:23 WIB

Jakarta di Persimpangan Jalan: Menguji Urgensi Obligasi Daerah di Tengah Redupnya Transfer Fiskal

Selasa, 15 September 2026 - 05:18 WIB

Suahasil Nazara Tekankan Keberlanjutan Pengelolaan Fiskal Usai Dilantik Jadi Menteri Keuangan

Selasa, 15 September 2026 - 05:12 WIB

Perombakan Mendadak Kursi Bendahara Negara: Kinerja atau Konflik Internal?

Selasa, 15 September 2026 - 04:59 WIB

Mengapa Prabowo Melantik Suahasil Nazara Sebagai Menteri Keuangan yang Baru?

Berita Terbaru

NASIONAL

Ambisi MBG yang Berujung Bencana ?

Selasa, 15 Sep 2026 - 05:43 WIB