Menyikapi PSU Pilkades Desa Tingkem Ketua DPRK Gayo Lues: H.Ali Husin.SH Dikembalikan Kepada UU Qanun Pasal 36

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 23 Juni 2023 - 18:55 WIB

501,009 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES, BARANEWS – Untuk menindak lanjuti terkait dengan pungutan suara ulang(PSU) yang sudah berkali-kali penghitungan suara sempat di nyatakan Droow atau seri di desa tengkem kecamatan belangjerango kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. Atas pelaksanaan Pilkadis tersebut, ke dua kandidat itu dinilai merupakan maghnet yang sama-sama menyedot suara dalam posisi seri/Drow.

Untuk menanggapi hal tersebut. H. Ali Husin. SH selaku ketua DPRK Gayo Lues mengakui soal PSU tersebut di atas bahwa, menurut UU Qanun Pasal. (36), tentang pemilihan kepala desa, seperti desa tingkem yang sempat berulang-ulang mengalami Droow ataupun Seri, dalam pelaksaan pungutan suara ulang,juga masih belum ada yang menjadi terpilih di antara ke dua kandidat yang bertarung itu. tentunya hal ini sangat aneh dan harus di akhiri dengan musyawarah yang terbaik di antara BPK ataupun Urang Tue kampung Tingkem, untuk mengambil sikap dalam penyelesaian Pilkades yang serentak pada Tanggal. 15.06 Tahun 2023 kabupaten Gayo Lues di beberapa kecamatan, dan di antara nya salah satu desa tingkem kecamatan belangjerango baru-baru ini di selenggarakan oleh panitia penyelenggara pilkades desa tinngkem hingga saat ini belum kunjung ada yang me menangkan nya.” Menurut Undang-Undang Qanun Aceh Pasal.36, apa bila suatu pemilihan sempat berulang-ulang, maka harus di kembalikan kepada hasil musyawah Urang Tue kampung tingkem untuk mengambil sikap tegas atas pilkades tersebut. Ujar ketua DPRK.H. Ali Husin.SH ketika di komfirmasi media ini di ruang kerjanya. Jum,at./23/06/2023.

Kemudian. H.Ali Husin .SH menjelaskan, terkait langkah dan sikap urang tue kampung tingkem untuk penyelesaian pemilihan pengulu yang belum kunjung berakhir sampai saat ini, menurut H. Ali Husin.SH yang sudah dua Preode menduduki kursi jabatan se bagai ketua DPRK kabupaten Gayo Lues itu, bila jajaran urang tue atau di singkat ketua BPK desa tingkem, tidak dapat menyelesaikan dengan hasil musyawarah BPK kampung tingkem, maka urang tue desa tingkem dapat menyampaikan permasalahan tersebut kepada Pj. Bupati dan Sekda Gayo Lues melalui camat belangjerango untuk menindak lanjuti nya.” jelasnya H.Ali Husin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Bila perlu nanti kita akan pangil ketua urang tue atau ketua BPK desa tingkem untuk mencari solusi yang bersipat cemerlang, sehingga bagi masyarakat desa tingkem dapat merasa lega dan nyaman siapa pengulu desa tingkem yang terbaik di antara ke dua kandidat yang dinilai sama-sama menjadi maqhnet untuk menyedot suara dalam posisi yang seri/droow.” Tutupnya ketua DPRK. H.Ali Husin. SH.(12408)

Berita Terkait

Dirjen PHL Kementerian Kehutanan Respons Laporan Warga, Industri Getah Pinus di Gayo Lues Diperiksa
Gerakan Kebangsaan: Negara Tak Boleh Takut, Sanksi Resmi Membuktikan PT Rosin Chemicals Indonesia Tak Layak Berlindung di Balik Administrasi
Ganti Nama, Catatan Lama Tetap Melekat: PT Rosin Chemicals Indonesia Masih Dibayangi Sanksi, Teguran Gubernur, dan Jejak Pelanggaran yang Belum Selesai
Bertumpuk Sanksi, PT Rosin Dinilai Seolah Kebal Hukum, LIRA Mendesak Polda Aceh dan Mabes Polri Bergerak Cepat
Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI
Keputusan Gubernur Aceh Jadi Dasar Baru, LIRA Desak PT Rosin Dibekukan Sampai Semua Kewajiban Dipenuhi

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:55 WIB

Kaliber: Tantang Kajati Aceh Bongkar Dugaan Skandal Dana Kapitasi,JKN dan BOK Kesehatan Aceh Tenggara

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:56 WIB

Gerak Cepat Resmob Agara! Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Berhasil Dibekuk dalam Ops Sikat

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:54 WIB

TIPIKOR : Desak Inspektorat Dan APH Usut Dana Ruti Dinas Pangan tahun 2025 dan awal 2026.Dugaan Ratusan juta Menguap

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:53 WIB

Dana Kapitasi dan JKN Dinas Kesehatan Aceh Tenggara di sinyalir sarat Manipulasi dan Korupsi

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:52 WIB

Drh Karnodi Selian M,MA, Plh, Dinas Pangan Agara Pacu Perbaikan dan Jaga Pangan Bebas Pestisida

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:20 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:34 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:04 WIB

PT. Hutama Karya Diminta Jangan Bayarkan Proyek Beronjong Gunakan Material Tanpa Izin

Berita Terbaru