Menteri Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 28 Mei – 3 Juni 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025 - 05:35 WIB

50308 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 27 Mei 2025 – Menteri Keuangan Republik Indonesia resmi menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 28 Mei hingga 3 Juni 2025. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 20/MK/KF.4/2025.

Berikut ini nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing yang ditetapkan untuk periode tersebut:

Dolar Amerika Serikat (USD): Rp 16.376,00

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dolar Australia (AUD): Rp 10.550,87

Dolar Kanada (CAD): Rp 11.812,16

Kroner Denmark (DKK): Rp 2.480,45

Dolar Hongkong (HKD): Rp 2.091,92

Ringgit Malaysia (MYR): Rp 3.832,37

Dolar Selandia Baru (NZD): Rp 9.721,30

Kroner Norwegia (NOK): Rp 1.603,30

Poundsterling Inggris (GBP): Rp 21.985,34

Dolar Singapura (SGD): Rp 12.681,76

Kroner Swedia (SEK): Rp 1.702,90

Franc Swiss (CHF): Rp 19.784,94

Yen Jepang (JPY) per 100: Rp 11.377,67

Kyat Myanmar (MMK): Rp 7,79

Rupee India (INR): Rp 191,34

Dinar Kuwait (KWD): Rp 53.293,66

Rupee Pakistan (PKR): Rp 58,07

Peso Filipina (PHP): Rp 294,71

Riyal Arab Saudi (SAR): Rp 4.365,72

Rupee Sri Lanka (LKR): Rp 54,65

Baht Thailand (THB): Rp 498,26

Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp 12.667,13

Euro (EUR): Rp 18.502,99

Renminbi Tiongkok (CNY): Rp 2.273,64

Won Korea (KRW): Rp 11,86

Penetapan nilai kurs ini dilakukan untuk memastikan pelunasan bea masuk dan pajak berjalan dengan acuan nilai tukar yang mencerminkan kondisi pasar internasional terkini. Keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 28 Mei 2025 dan akan berakhir pada tanggal 3 Juni 2025.

Dengan nilai kurs yang telah ditetapkan, diharapkan proses perhitungan dan pembayaran bea masuk, PPN, PPnBM, bea keluar, dan pajak penghasilan dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 06– 12 Mei 2026
Pelaku UMKM Kini Bisa Ganti Background Foto Produk Sendiri Tanpa Biaya Mahal 
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 11– 17 Maret 2026
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 11– 17 Maret 2026
Laptop Layar OLED Terbaik: Zenbook & Vivobook dengan Visual Jernih dan Warna Akurat
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 4 – 10 Maret 2026
Tren Digital Marketing 2026 yang Wajib Dipahami Pebisnis Indonesia
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 18 – 24 Februari 2026

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:50 WIB

Pemerintah Aceh dan DPRA Konsultasikan Kepastian Hukum Bendera Bulan Bintang ke Kemendagri

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:35 WIB

Status Bendera Bintang Bulan Masih Menjadi Polemik di Aceh

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Teriakan “Merdeka” Warnai Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:54 WIB

Hari Damai Aceh Berubah Jadi Chaos, Massa Kejar Aparat hingga Bakar Motor TNI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:49 WIB

Aksi Kericuhan Hari Damai Aceh Rusak Sejumlah Kendaraan, Warga Minta Pemerintah Beri Perhatian

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:43 WIB

Massa Tunjukkan Foto Korban Luka Saat Kerusuhan Peringatan Damai Aceh

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:37 WIB

Kericuhan Hari Damai Aceh: Tanda Kekecewaan atau Aksi yang Ditunggangi?

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:22 WIB

Kericuhan 21 Tahun Perdamaian Aceh Meluas ke Pendopo Gubernur, Simbol Negara Dicopot Massa

Berita Terbaru