Menteri Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 28 Mei – 3 Juni 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025 - 05:35 WIB

50304 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 27 Mei 2025 – Menteri Keuangan Republik Indonesia resmi menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 28 Mei hingga 3 Juni 2025. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 20/MK/KF.4/2025.

Berikut ini nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing yang ditetapkan untuk periode tersebut:

Dolar Amerika Serikat (USD): Rp 16.376,00

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dolar Australia (AUD): Rp 10.550,87

Dolar Kanada (CAD): Rp 11.812,16

Kroner Denmark (DKK): Rp 2.480,45

Dolar Hongkong (HKD): Rp 2.091,92

Ringgit Malaysia (MYR): Rp 3.832,37

Dolar Selandia Baru (NZD): Rp 9.721,30

Kroner Norwegia (NOK): Rp 1.603,30

Poundsterling Inggris (GBP): Rp 21.985,34

Dolar Singapura (SGD): Rp 12.681,76

Kroner Swedia (SEK): Rp 1.702,90

Franc Swiss (CHF): Rp 19.784,94

Yen Jepang (JPY) per 100: Rp 11.377,67

Kyat Myanmar (MMK): Rp 7,79

Rupee India (INR): Rp 191,34

Dinar Kuwait (KWD): Rp 53.293,66

Rupee Pakistan (PKR): Rp 58,07

Peso Filipina (PHP): Rp 294,71

Riyal Arab Saudi (SAR): Rp 4.365,72

Rupee Sri Lanka (LKR): Rp 54,65

Baht Thailand (THB): Rp 498,26

Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp 12.667,13

Euro (EUR): Rp 18.502,99

Renminbi Tiongkok (CNY): Rp 2.273,64

Won Korea (KRW): Rp 11,86

Penetapan nilai kurs ini dilakukan untuk memastikan pelunasan bea masuk dan pajak berjalan dengan acuan nilai tukar yang mencerminkan kondisi pasar internasional terkini. Keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 28 Mei 2025 dan akan berakhir pada tanggal 3 Juni 2025.

Dengan nilai kurs yang telah ditetapkan, diharapkan proses perhitungan dan pembayaran bea masuk, PPN, PPnBM, bea keluar, dan pajak penghasilan dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 06– 12 Mei 2026
Pelaku UMKM Kini Bisa Ganti Background Foto Produk Sendiri Tanpa Biaya Mahal 
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 11– 17 Maret 2026
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 11– 17 Maret 2026
Laptop Layar OLED Terbaik: Zenbook & Vivobook dengan Visual Jernih dan Warna Akurat
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 4 – 10 Maret 2026
Tren Digital Marketing 2026 yang Wajib Dipahami Pebisnis Indonesia
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 18 – 24 Februari 2026

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:57 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pratu Galuh Nugraha, Personel Subdenpom IM/1 Bireuen

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:15 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:18 WIB

Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh

Senin, 20 Juli 2026 - 02:43 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:23 WIB

Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:28 WIB

Pemerintah Diminta Segera Hadir Beri Kepastian Hukum Tanah Wakaf Blang Padang

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:44 WIB

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Wadokai Day Karate Championship 2026 Resmi Ditutup, Hasballah Cut Apa: Dari Aceh Lahir Karateka Gemilang

Berita Terbaru