Menkeu Tetapkan Nilai Kurs Bea Masuk dan Pajak Periode 18–24 Juni 2025, Dolar AS Rp16.268 per USD

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:17 WIB

50383 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dalam rangka pelaksanaan ketentuan perpajakan dan kepabeanan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 3/MK/EF.2/2025 kembali menetapkan nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, serta Pajak Penghasilan (PPh). Penetapan kurs ini berlaku untuk periode 18 Juni hingga 24 Juni 2025.

Penetapan kurs tersebut merupakan bagian dari mekanisme regulasi yang rutin diterbitkan setiap pekan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna memberikan kepastian hukum dalam perhitungan pungutan atas barang impor maupun kegiatan ekspor tertentu. Nilai kurs tersebut digunakan dalam menghitung besaran pungutan negara yang dikenakan atas transaksi perdagangan luar negeri yang melibatkan valuta asing.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, berikut adalah nilai tukar beberapa mata uang asing terhadap rupiah yang berlaku untuk pelunasan bea masuk dan pajak selama periode tersebut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nilai tukar dolar Amerika Serikat (USD) ditetapkan sebesar Rp16.268,00 per satu dolar AS. Angka ini mencerminkan pergerakan nilai tukar global yang tetap menjadi indikator utama dalam sistem perdagangan internasional Indonesia.

Selain itu, beberapa mata uang negara mitra dagang utama Indonesia juga ditetapkan, di antaranya:

  • Euro (EUR) senilai Rp18.697,18

  • Poundsterling Inggris (GBP) sebesar Rp22.053,21

  • Yen Jepang (JPY) ditetapkan Rp11.272,78 per 100 yen

  • Dolar Singapura (SGD) sebesar Rp12.670,97

  • Ringgit Malaysia (MYR) senilai Rp3.841,19

  • Dolar Australia (AUD) sebesar Rp10.593,23

  • Dolar Kanada (CAD) sebesar Rp11.920,39

  • Renminbi Tiongkok (CNY) senilai Rp2.263,65

  • Franc Swiss (CHF) sebesar Rp19.904,26

  • Won Korea (KRW) sebesar Rp11,96 per satu won

 

Sementara itu, nilai tukar untuk mata uang negara kawasan Asia lainnya, seperti rupee India (INR) tercatat Rp189,84, peso Filipina (PHP) Rp290,40, baht Thailand (THB) Rp499,45, rupee Sri Lanka (LKR) Rp54,39, dan riyal Arab Saudi (SAR) sebesar Rp4.336,61.

Dalam konteks negara-negara Timur Tengah, dinar Kuwait (KWD) menjadi mata uang dengan nilai tukar tertinggi pada periode ini, yakni sebesar Rp53.145,68 per dinar Kuwait.

Penetapan nilai kurs ini berlaku efektif mulai 18 Juni 2025 dan akan berakhir pada 24 Juni 2025, dan menjadi pedoman resmi bagi pelaku usaha, importir, eksportir, dan pemangku kepentingan lainnya yang melakukan transaksi bea masuk maupun pungutan perpajakan lainnya dalam kegiatan perdagangan internasional.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam situs resminya kanwilaceh.beacukai.go.id, mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk memperhatikan dan menggunakan nilai kurs terbaru ini dalam setiap proses pelunasan bea dan pajak yang berkaitan dengan aktivitas impor dan ekspor. Kesesuaian perhitungan nilai kurs dengan ketentuan resmi merupakan bagian penting dalam menciptakan kepatuhan, transparansi, dan efisiensi dalam proses administrasi kepabeanan.

Untuk memperoleh informasi resmi dan terkini, masyarakat dapat mengakses situs web DJBC di www.beacukai.go.id atau melalui kanal informasi resmi Kanwil DJBC Aceh di kanwilaceh.beacukai.go.id.

(red)

Berita Terkait

Pelaku UMKM Kini Bisa Ganti Background Foto Produk Sendiri Tanpa Biaya Mahal 
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 11– 17 Maret 2026
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 11– 17 Maret 2026
Laptop Layar OLED Terbaik: Zenbook & Vivobook dengan Visual Jernih dan Warna Akurat
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 4 – 10 Maret 2026
Tren Digital Marketing 2026 yang Wajib Dipahami Pebisnis Indonesia
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 18 – 24 Februari 2026
Arinal Huda Keuchik Meunasah Dayah Dukung Program Ketahanan Pangan Dari Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) 856/SBS

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:06 WIB

Polda Metro Jaya Tangani Laporan Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus UBL, Proses Hukum Dikawal Ketat

Rabu, 15 April 2026 - 20:04 WIB

Humas Polri Hadir sebagai Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Jaga Stabilitas Informasi Publik

Rabu, 15 April 2026 - 19:56 WIB

Hari Parkinson Sedunia: Solidaritas Global dan Upaya Perawatan Lebih Adil untuk Penderita di Indonesia

Rabu, 15 April 2026 - 19:53 WIB

Wamendikdasmen Pastikan Sekolah Rakyat Dapatkan Pembelajaran Berkualitas Melalui Guru Profesional

Rabu, 15 April 2026 - 19:35 WIB

Ketua Komisi III DPR Apresiasi Transparansi Polri dalam Penindakan Pelanggaran Personel

Selasa, 14 April 2026 - 21:44 WIB

TikTok Tutup 780 Ribu Akun Anak, Pemerintah Desak Platform Lain

Minggu, 12 April 2026 - 17:19 WIB

Ratusan Anak Antusias Ikuti Khitan Massal Gratis oleh PDBN, PGSI dan RSINU Kerjasama Bank BTN

Sabtu, 11 April 2026 - 17:42 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis sebagai Investasi Strategis untuk Generasi Sehat dan Penggerak Ekonomi Desa

Berita Terbaru

YOGYAKARTA

Gandung Pardiman Bantu Korban Laka di Gunungkidul

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:30 WIB