Memahami Bitcoin ETF, Layakkah Jadi Instrumen Investasi Masa Depan?

Zulkifli,S.Kom

- Redaksi

Selasa, 27 Agustus 2024 - 20:06 WIB

50113 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitcoin ETF adalah inovasi yang menggembirakan di ekosistem kripto. Pasalnya, berkat adanya Bitcoin ETF, ekosistem kripto tidak hanya sekadar aset digital, tetapi juga sudah merambah menjadi instrumen investasi di bursa saham. Nah, bagaimana lika-liku disahkannya Bitcoin ETF saat pertama kali muncul dan apa sih yang membuat ETF pertama di kripto ini layak untuk dijadikan pilihan investasi masa depan?

ETF atau exchange traded fund adalah instrumen investasi yang merupakan kumpulan aset yang diperdagangkan di bursa efek.

Bitcoin ETF adalah produk yang memungkinkan investor membeli saham yang mencerminkan harga Bitcoin tanpa perlu memiliki Bitcoin secara langsung di bursa efek. Jika sebelumnya Bitcoin hanya bisa dibeli di platform exchange kripto, kini Anda bisa membelinya di bursa saham seperti membeli reksa dana pada umumnya. Hal ini tentu membuat Bitcoin lebih mudah diakses oleh berbagai kalangan investor.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adanya Bitcoin ETF ini bisa dikatakan sebagai langkah besar dalam adopsi kripto. Sebab, aset kripto Bitcoin tidak hanya dikenal sebagai aset digital, tetapi juga sebagai instrumen investasi yang dapat dimiliki dalam bentuk saham di bursa efek.

Kelebihan dan Kekurangan Bitcoin ETF

Seperti halnya instrumen investasi lainnya, Bitcoin ETF memiliki kelebihan dan kekurangan. Dengan mempelajari kelebihan dan kekurangan ini, Anda bisa menilai apakah ETF jenis ini memang layak untuk dipertimbangkan sebagai tempat berinvestasi.

Baca Juga :  Disruptive Doctors® Presents: The Healthcare Revolution Conference and Exhibition 2024 – Empowering Doctors to Impact Healthcare Differently

Dengan membeli Bitcoin ETF, Anda tidak perlu untuk menyimpan koin kripto sendiri. Hal ini dikarenakan ETF bisa langsung dibeli di bursa efek dengan mudah.

Bitcoin ETF juga memiliki nilai regulasi yang lebih jelas dan mudah untuk dipelajari dibanding aset digital yang masih susah dipahami oleh awam atau yang belum terbiasa dengan ekosistem kripto. Implikasi pajak ketika membeli Bitcoin ETF juga memiliki panduan yang lebih jelas.

Akan tetapi, Bitcoin ETF hanya bisa dibeli dalam periode tertentu. Hal ini dikarenakan bursa efek akan tutup di akhir pekan.

Jadi, Anda harus meluangkan waktu saat hari kerja untuk memantau bursa. Biaya manajemen ketika membeli juga akan diberlakukan karena melalui pialang.

Dan yang perlu diketahui adalah, pihak ketika di pembelian bursa seperti ini tidak semuanya dapat dipercaya. Dengan begitu, Anda harus memilih pialang yang memiliki rekam jejak positif.

Bitcoin ETF Banyak Dijegal

Bitcoin ETF  pertama berbasis future (future-base) sudah hadir cukup lama, yaitu tahun 2021. Di Oktober 2021, ProShares Bitcoin Strategy ETF (BITO) mulai diperdagangkan di Chicaho Mercantile Exchange (CME).

Namun, perjalanan persetujuan Bitcoin ETF tidak berlangsung mulus. Komisi Sekuritas atau SEC baru meloloskan ETF kripto pertama ini setelah berkali-kali pengajuan.

Di awal kemunculannya, regulator banyak menjegal perizinan Bitcoin ETF. Hal ini dikarenakan volatilitas Bitcoin yang begitu kuat dan dianggap tidak cocok untuk investor pemula.

Baca Juga :  The Beauty Boom: Lipstick Sales Reach New Heights in Early 2024

Hingga saat ini, Bitcoin ETF sudah melakukan pengelolaan untuk lebih dari 1,07 juta BTC dengan nilai triliunan dengan BlackRock yang mendominasi market.

Dampak Bitcoin ETF dengan Harga BTC

Dengan Bitcoin ETF beredar di bursa membuat harga BTC melonjak di awal perizinannya. Harga BTC dalam rupiah bahkan pernah menyentuh angka satu miliar.

Namun, harga BTC yang fluktuatif membuat market kripto tidak bisa diprediksi dengan mematok pada satu faktor saja. Ada berbagai faktor yang dipertimbangkan dan membuat harga koin kripto naik-turun.

Dengan begitu, Anda harus mempertimbangkan berbagai hal ketika akan membeli BTC dan koin kripto lainnya. Dan pastikan juga untuk memastikan exchange kripto yang terpercaya ketika akan membeli koin kripto.

Tentang Bittime

Bittime melalui PT Utama Aset Digital Indonesia adalah platform investasi aset kripto yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Komunikasi & Informatika (Kominfo).

Bittime juga merupakan anggota Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO). Selaku platform investasi aset kripto, Bittime memiliki visi untuk memanfaatkan teknologi blockchain demi menghadirkan akses menuju kemerdekaan finansial yang adil bagi semua orang, terlepas dari lokasi atau posisi keuangan mereka.

Aplikasi Bittime bisa diunduh di Google Play dan App Store

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Aris Wandi Ucap Selamat Atas Terpilih Kembali Sutarto Alimoeso Ketum Perpadi.
Aris Wandi Direktur CV.KP Ricky Perkasa Mengikuti MUNAS Perpadi Di Solo.
PT. Socfindo Kebun Seumanyam Berbagi Jum’at Berkah di Desa Serbajadi
Presiden: PPN 12 Persen hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
PPN 12 Persen Resmi Berlaku, Pemerintah Siapkan Stimulus 2025 Senilai Rp38,6 Triliun
Mahasiswa STIAPEN Nagan Raya Berdayakan UMKM di Blang Pidie melalui KKN Tematik
Mau Tahu Berapa Harga Sister ann Perfect Slim Eye Pencil?
Solana USDT Alami Tren Penurunan, Apakah Tanda Rally?

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 22:51 WIB

Bupati Terpilih Diminta Peka Terhadap Infrastruktur Jembatan Antar Gampong di Kecamatan Julok, Aceh Timur

Rabu, 22 Januari 2025 - 16:35 WIB

Syarbaini: Iskandar Al farlaky 100 Persen Menang di MK, Gugatan 01 Tak Berdasar di Aceh timur

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:54 WIB

PUSDA Dukung Dek Fadh Sebagai Calon Ketua Kwarda Pramuka Aceh 2025-2030

Rabu, 22 Januari 2025 - 02:37 WIB

Alumni Dayah Aceh Jabat Posisi Penting di UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:59 WIB

Komisi I DPRA , BKA dan BKN Aceh Bahas Percepatan Pengangkatan PPPK Non-ASN R2 dan R3 Tahun 2025

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:12 WIB

ACEH SELATAN RAIH PENGHARGAAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DARI OMBUDSMAN RI

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:04 WIB

Kota Subulussalam Raih Penghargaan Terbaik Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:43 WIB

Hasballah: Aceh Perlu Promosi Syariat Islam ke Negara Serumpun

Berita Terbaru

ACEH TIMUR

Heboh Pungli Pupuk, Anggota Polsek Darul Aman Buka Suara

Rabu, 22 Jan 2025 - 22:35 WIB

BENER MERIAH

Satu Unit Rumah Terbakar Di Desa Wonosari Kecamatan Bandar

Rabu, 22 Jan 2025 - 21:50 WIB