Mahasiswa UNUSIA Soroti Fenomena Ucapan Ulang Tahun Serempak Kepada Pimpinan di Instansi Publik

MUDASIR

- Redaksi

Senin, 8 Desember 2025 - 17:54 WIB

50340 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta : Fenomena baru muncul di sejumlah kementerian, BUMN, serta lembaga publik, di mana para pegawai secara serempak mengunggah ucapan ulang tahun kepada pimpinan melalui status media sosial pribadi, terutama WhatsApp, 08/12/2025.

Unggahan tersebut kerap menampilkan identitas institusi dan visual seragam, sehingga menimbulkan tanda tanya publik mengenai motif dan budaya yang tengah dibangun di dalam birokrasi.

Kukuh Priyono, Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), memberikan sorotan kritis terhadap praktik tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, meski sekilas terlihat sebagai ekspresi personal, pola unggahan yang masif, serempak, dan seragam justru mengindikasikan persoalan etika organisasi yang tidak boleh diabaikan.

“Bukan Pidana, tapi Jelas Masalah Etika Organisasi, tegas Kukuh”

Kukuh menegaskan bahwa fenomena tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Selama tidak menggunakan anggaran negara, tidak merugikan keuangan publik, dan tidak ada instruksi formal yang memaksa, maka tidak bisa disebut korupsi. Namun ketiadaan unsur pidana tidak otomatis menjadikan ini sehat secara etika,” Ujar Kukuh.

Ia menilai bahwa organisasi publik modern semestinya dibangun atas prinsip profesionalisme dan meritokrasi, bukan simbol loyalitas personal.

Kukuh mengatakan, Bahwa kemunculan puluhan hingga ratusan ucapan ulang tahun. yang seragam pada waktu bersamaan menimbulkan kesan kuat adanya tekanan konformitas sosial, ketimpangan relasi kuasa, serta pembentukan loyalitas kepada individu, bukan institusi.

“Ini cenderung mencerminkan budaya feodal. Pegawai seperti diarahkan secara tersirat atau tidak untuk menunjukkan kesetiaan personal. Padahal organisasi publik harus bebas dari kultus individu,” Katanya.

Menurut Kukuh, budaya seperti ini menggerus ruang kritik dan diskusi sehat dalam lembaga publik.

Fenomena ini, menurut Kukuh, dapat membawa konsekuensi serius dalam jangka panjang jika dibiarkan:

batas antara ranah pribadi dan jabatan publik menjadi kabur, muncul normalisasi budaya “asal pimpinan senang” serta melemahkan integritas, profesionalitas, dan independensi internal.

“Ini berbahaya. Institusi negara harus bekerja berdasarkan sistem, bukan berdasarkan figur. Jika budaya simbolik seperti ini dibiarkan, maka tata kelola organisasi bisa rusak dari dalam,” Tegasnya.

Kukuh menilai bahwa pimpinan merupakan pihak yang paling berkewajiban menghentikan tumbuhnya budaya tidak sehat tersebut.

“Pemimpin yang visioner tidak akan membiarkan munculnya kultus individu. Ia harus menjaga jarak simbolik yang wajar dan menegaskan bahwa penghormatan terbaik adalah kinerja, bukan seremoni ulang tahun,” Ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemimpin harus memberi contoh bahwa integritas lebih penting daripada pujian seremonial.

Kukuh menegaskan bahwa fenomena ucapan ulang tahun serempak ini bukan sekadar persoalan kecil atau remeh-temeh.

“Ini tentang pendidikan etika kekuasaan. Birokrasi harus dibangun berdasarkan aturan, akuntabilitas, dan etika tinggi. Bukan sekadar tidak melanggar hukum, tetapi juga menjaga marwah institusi,” Tuturnya.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak moral untuk mengingatkan, sementara lembaga negara berkewajiban menjaga standar etika yang lebih tinggi.

Fenomena ini disebutnya sebagai momentum refleksi bagi semua pihak untuk memastikan bahwa budaya organisasi di lembaga publik tetap profesional, transparan, dan terbebas dari praktik simbolik yang berpotensi merusak tata kelola.

Berita Terkait

Ketua DPD PSI Kabupaten Rote Ndao: Jejak Pengabdian Bapak Jokowi di NTT Menjadikannya Tetap Istimewa di Hati Rakyat
Prof Dr Bachtiar Aly, Tokoh Aceh dan Pakar Komunikasi, Tutup Usia di Jakarta
APRI: Jangan Samakan Penambang Rakyat dengan PETI, Ini Perbedaan yang Harus Dipahami
Ketua DPRD Bone Diduga Langgar Kode Etik, Bendum DPN Permahi Dorong Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra Beri Teguran dan Sanksi
Lantik 78 Pejabat Struktural, Wamen Ossy: Rotasi dan Promosi Jabatan Bentuk Birokrat yang Adaptif
Tahun 2026 Kementerian ATR/BPN Kembali Peroleh Predikat WTP dari BPK RI
Menteri Nusron Laporkan Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 kepada Komisi II DPR RI
BBM Nelayan Rp15.000, GNTI: Jangan Berhenti pada Harga, Benahi Akses dan Tata Kelolanya

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:37 WIB

DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Aceh Minta SBA Pastikan Pasokan Semen Tetap Stabil

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:03 WIB

Panglima Milenial Aceh Apresiasi Peningkatan Dana HUNTAP, Dorong Percepatan Pembangunan Rumah Layak Huni

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:54 WIB

Tokoh Pemuda Babahrot “Dek Gam Babahrot” Soroti Penyaluran CSR di Aceh Barat Daya: “Semua Perusahaan Wajib, Bukan Hanya LKT

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:57 WIB

Daniel Abdul Wahab Kembali Nahkodai RAPI Kota Banda Aceh, Muswil VIII Berlangsung Sukses

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:48 WIB

Hak rakyat dan Kelestarian Lingkungan terancam, Ketua Umum IMPS gaungkan penolakan tambang di Samadua

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:13 WIB

Nahkoda Baru untuk Periode Berikutnya, Daniel Abdul Wahab Kembali Pimpin RAPI Kota Banda Aceh

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Promosikan Batu Giok, RAPI Nagan Raya Serahkan Cindera mata Batu Giok ke Wali Kota Banda Aceh

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:02 WIB

Dua Warga Aceh Didakwa Selundupkan 147 Kilogram Sabu di Malaysia, Terancam Hukuman Mati

Berita Terbaru