Mahasiswa UNUSIA Soroti Fenomena Ucapan Ulang Tahun Serempak Kepada Pimpinan di Instansi Publik

MUDASIR

- Redaksi

Senin, 8 Desember 2025 - 17:54 WIB

50348 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta : Fenomena baru muncul di sejumlah kementerian, BUMN, serta lembaga publik, di mana para pegawai secara serempak mengunggah ucapan ulang tahun kepada pimpinan melalui status media sosial pribadi, terutama WhatsApp, 08/12/2025.

Unggahan tersebut kerap menampilkan identitas institusi dan visual seragam, sehingga menimbulkan tanda tanya publik mengenai motif dan budaya yang tengah dibangun di dalam birokrasi.

Kukuh Priyono, Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), memberikan sorotan kritis terhadap praktik tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, meski sekilas terlihat sebagai ekspresi personal, pola unggahan yang masif, serempak, dan seragam justru mengindikasikan persoalan etika organisasi yang tidak boleh diabaikan.

“Bukan Pidana, tapi Jelas Masalah Etika Organisasi, tegas Kukuh”

Kukuh menegaskan bahwa fenomena tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Selama tidak menggunakan anggaran negara, tidak merugikan keuangan publik, dan tidak ada instruksi formal yang memaksa, maka tidak bisa disebut korupsi. Namun ketiadaan unsur pidana tidak otomatis menjadikan ini sehat secara etika,” Ujar Kukuh.

Ia menilai bahwa organisasi publik modern semestinya dibangun atas prinsip profesionalisme dan meritokrasi, bukan simbol loyalitas personal.

Kukuh mengatakan, Bahwa kemunculan puluhan hingga ratusan ucapan ulang tahun. yang seragam pada waktu bersamaan menimbulkan kesan kuat adanya tekanan konformitas sosial, ketimpangan relasi kuasa, serta pembentukan loyalitas kepada individu, bukan institusi.

“Ini cenderung mencerminkan budaya feodal. Pegawai seperti diarahkan secara tersirat atau tidak untuk menunjukkan kesetiaan personal. Padahal organisasi publik harus bebas dari kultus individu,” Katanya.

Menurut Kukuh, budaya seperti ini menggerus ruang kritik dan diskusi sehat dalam lembaga publik.

Fenomena ini, menurut Kukuh, dapat membawa konsekuensi serius dalam jangka panjang jika dibiarkan:

batas antara ranah pribadi dan jabatan publik menjadi kabur, muncul normalisasi budaya “asal pimpinan senang” serta melemahkan integritas, profesionalitas, dan independensi internal.

“Ini berbahaya. Institusi negara harus bekerja berdasarkan sistem, bukan berdasarkan figur. Jika budaya simbolik seperti ini dibiarkan, maka tata kelola organisasi bisa rusak dari dalam,” Tegasnya.

Kukuh menilai bahwa pimpinan merupakan pihak yang paling berkewajiban menghentikan tumbuhnya budaya tidak sehat tersebut.

“Pemimpin yang visioner tidak akan membiarkan munculnya kultus individu. Ia harus menjaga jarak simbolik yang wajar dan menegaskan bahwa penghormatan terbaik adalah kinerja, bukan seremoni ulang tahun,” Ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemimpin harus memberi contoh bahwa integritas lebih penting daripada pujian seremonial.

Kukuh menegaskan bahwa fenomena ucapan ulang tahun serempak ini bukan sekadar persoalan kecil atau remeh-temeh.

“Ini tentang pendidikan etika kekuasaan. Birokrasi harus dibangun berdasarkan aturan, akuntabilitas, dan etika tinggi. Bukan sekadar tidak melanggar hukum, tetapi juga menjaga marwah institusi,” Tuturnya.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak moral untuk mengingatkan, sementara lembaga negara berkewajiban menjaga standar etika yang lebih tinggi.

Fenomena ini disebutnya sebagai momentum refleksi bagi semua pihak untuk memastikan bahwa budaya organisasi di lembaga publik tetap profesional, transparan, dan terbebas dari praktik simbolik yang berpotensi merusak tata kelola.

Berita Terkait

Pengusaha Nagan Raya Aris Wandi Hadiri Upacara HUT RI ke-81 di Istana Negara, Bawa Aspirasi Ketahanan Pangan Aceh
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan
Tambang Ilegal Resahkan Masyarakat; Korwil Aceh BAKORNAS LEPPAMI PB HMI Desak Kapolres Aceh Selatan Usut & Tindak Pelaku
Register Tanah, Dana Hibah, Hingga Uang Kampanye: Alam Baka Bongkar “Paket Lengkap” Dugaan Korupsi Lampung
Listrik Kerap Padam Saat Beban Puncak, PLN Akui Mesin Rusak dan Alami Arus Defisit, Warga Gayo Lues Desak Pembaruan Infrastruktur
Video Lama Bermunculan Jelang Agenda Agustus, PW GP Al Washliyah DKI: Jangan Terjebak Provokasi!

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Ekspor Monyet Ekor Panjang Kembali Digulirkan, Pakar Peringatkan Konsekuensi Lingkungan dan Etika

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Geng Solo, Sjafrie, atau Dasco? Budayawan Sujiwo Tejo Soroti Pudarnya Persaudaraan dan Fenomena Militerisme Sipil

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Kenaikan Anggaran Pendidikan 2027 Disorot DPR, Kesejahteraan Guru Dinilai Belum Jadi Prioritas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan

Minggu, 23 Agu 2026 - 10:57 WIB