Mahasiswa Desak Gubernur Aceh Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran PT Nafasindo

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 22:36 WIB

50349 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh Sejumlah mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Provinsi Aceh menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Aceh, Selasa (1/10/2025). Dalam aksinya, massa mendesak Gubernur Aceh Muzakkir Manaf untuk mengambil langkah tegas terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT Nafasindo di Aceh Singkil.

Aksi digelar dalam bentuk “tutup mulut” sebagai simbol diamnya pemerintah daerah terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Nafasindo. Massa menyoroti perpanjangan HGU perusahaan perkebunan itu yang dinilai tidak transparan dan belum memiliki legalitas yang jelas sejak berakhir pada 11 Mei 2023.

“Jika pemerintah tidak segera bertindak, kami menduga kuat adanya permainan dalam proses perpanjangan izin ini. Gubernur harus berpihak kepada rakyat, bukan kepada korporasi,” kata Koordinator Lapangan ALAMP AKSI, Rahman, SH, dalam orasinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain persoalan izin, massa juga menuntut pertanggungjawaban atas insiden jebolnya kolam limbah yang terjadi pada 6 September lalu. Limpasan limbah mengalir ke Sungai Lae Gombar dan menyebabkan pencemaran lingkungan. Warga sekitar melaporkan kematian ikan massal, bau menyengat, dan terganggunya aktivitas nelayan yang menggantungkan hidup pada sungai tersebut.

“Warga kehilangan sumber air bersih, kehidupan mereka terganggu, dan dampaknya sangat konkret. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut tegas dari pihak berwenang,” ujar Musda Yusuf, salah satu orator aksi.

Dalam pernyataannya, ALAMP AKSI juga menyinggung dugaan pelanggaran kewajiban penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen sebagai bagian dari kemitraan dengan masyarakat, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Permentan No. 26 Tahun 2007 dan Permen ATR No. 7 Tahun 2017. Meski telah puluhan tahun beroperasi, kewajiban tersebut dinilai belum direalisasikan.

“Kontribusi perusahaan masih minim, baik dari sisi sosial maupun ekonomi. Program CSR tidak transparan, dan tenaga kerja lokal hanya dipekerjakan sebagai buruh harian. Ini bentuk ketidakadilan yang berlangsung lama,” kata Musda.

Massa juga mengkritik lemahnya pengawasan dari pemerintah pusat dan meminta Presiden melalui Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk tidak memperpanjang izin HGU PT Nafasindo. Mereka menilai Komisi VI DPR RI belum menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat dalam persoalan ini.

“Ketika rakyat menjerit, banyak wakil rakyat justru diam. Kita butuh keberanian untuk menegakkan hukum,” tambah Rahman.

Menutup aksinya, ALAMP AKSI memberikan ultimatum. Bila tuntutan mereka tidak direspons, mereka akan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar.

“Kami tidak akan diam. Jika pemimpin lemah, rakyat akan bergerak demi keadilan dan kedaulatan di atas tanahnya sendiri,” tegas Rahman.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Aceh maupun manajemen PT Nafasindo belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan tersebut. (*)

Berita Terkait

Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala
Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala
Sinergi Bea Cukai, AVSEC SIM, dan Polresta Banda Aceh Gagalkan Pengiriman Sabu 1,9 Kilogram ke Jakarta
Investor Patuh Harus Dilindungi, Investor Tidak Patuh Regulasi Wajib Ditertibkan
Pemkab Nagan Raya Kembali Raih Opini WTP ke-18 kali dari BPK-RI
Adi Maros Dorong Hilirisasi Gas South Andaman untuk Masa Depan Aceh yang Lebih Maju
Kinerja Ekspor Produk Kopi Aceh: Transparansi Data Kepabeanan dan Tren Pergerakan Devisa Daerah
Ketua DPRA jangan Cengeng Respon Evaluasi APBA oleh KPK

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:44 WIB

Kejaksaan Agung Ungkap Modus Mark Up Pengadaan Motor Listrik dalam Kasus Korupsi Program MBG

Senin, 8 Juni 2026 - 17:34 WIB

PFI Peringatkan Ancaman Penyalahgunaan Yayasan dalam Dugaan Korupsi Program MBG

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Berita Terbaru