M Hawanis Ketua LSM Rambu Darat Apresiasi Dinas ESDM Aceh, Sumur Minyak Rakyat Menuju Legalitas

ADMIN

- Redaksi

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:49 WIB

50423 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"eId":"613919519690831","CameraPosition":1}

BANDA ACEH – Ketua LSM Rambu Darat Aceh, Muhammad Hawanis, memberikan apresiasi atas kinerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh di bawah kepemimpinan Taufik, ST., MM. Menurutnya, langkah cepat Dinas ESDM dalam melakukan pendataan terhadap sumur minyak rakyat merupakan respon konkret terhadap terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Legalitas Pengeboran Sumur Minyak Rakyat.

Hawanis mengungkapkan bahwa upaya ini menandai bentuk koordinasi teknis yang baik antara Pemerintah Aceh dengan pemerintah kabupaten/kota, khususnya wilayah yang memiliki potensi sumur minyak rakyat seperti Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireuen. Ia juga menyambut baik informasi bahwa Gubernur Aceh telah menyurati kepala daerah terkait untuk mempercepat proses pendataan.

“Proses ini sangat penting agar kita mengetahui jumlah pasti sumur rakyat yang ada di Aceh dan bisa segera diajukan legalitasnya ke Kementerian ESDM. Ini bukan hanya tentang pengawasan, tapi juga pemberdayaan masyarakat agar tidak dikriminalisasi,” ujar Hawanis, Selasa (9/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, ia juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Aceh yang sedang menyusun rancangan qanun tentang tambang migas rakyat. Menurutnya, regulasi ini akan menjadi pijakan hukum yang kuat untuk melindungi hak dan usaha masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam secara legal dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan yang sama, Hawanis juga menyoroti transparansi yang ditunjukkan oleh Kadis ESDM Aceh, Taufik, yang menyampaikan bahwa sektor pertambangan telah menyumbang hampir Rp 2 triliun ke kas negara sejak tahun 2020 hingga pertengahan 2025. Ia menyebut data ini penting untuk diketahui publik sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam di Aceh.

Menurut penjelasan Kepala Dinas, dari total pendapatan tersebut, sekitar 80 persen dikembalikan ke daerah dengan pembagian yang jelas: 32 persen untuk kabupaten/kota penghasil, tambahan 8 persen bila ada fasilitas pengolahan, 16 persen untuk pemerintah provinsi, dan 20 persen untuk pemerintah pusat. “Ini sejalan dengan visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh untuk tata kelola yang transparan dan akuntabel,” ujar Hawanis.

Ia berharap ke depan proses legalisasi sumur rakyat dan pemanfaatan dana hasil tambang bisa memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil. “Ini bukan hanya soal angka, tapi juga soal keadilan dan keberpihakan terhadap masyarakat bawah yang menggantungkan hidup pada sumber daya lokal,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dorong Daya Saing Industri, Bea Cukai Banda Aceh Berikan Fasilitas Pembebasan Cukai
Pemerintah Diminta Segera Implementasikan MoU Helsinki untuk Menjaga Perdamaian Aceh
Pemerintah Aceh dan DPRA Konsultasikan Kepastian Hukum Bendera Bulan Bintang ke Kemendagri
Bendera Merah Putih Kembali Berkibar di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Simbol Pemulihan Menjelang HUT ke-81 RI
Status Bendera Bintang Bulan Masih Menjadi Polemik di Aceh
Teriakan “Merdeka” Warnai Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman
Hari Damai Aceh Berubah Jadi Chaos, Massa Kejar Aparat hingga Bakar Motor TNI
Aksi Kericuhan Hari Damai Aceh Rusak Sejumlah Kendaraan, Warga Minta Pemerintah Beri Perhatian

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 8.088 Triliun pada Triwulan II-2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:51 WIB

Polri Pastikan Tindakan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur Penyitaan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Mahfud MD Soroti Kemajuan dan Ketimpangan, Serukan Perbaikan Integritas Kekuasaan di Usia 81 Tahun Kemerdekaan Indonesia

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Saksi LKPP Jelaskan Mekanisme e-Katalog dalam Sidang Banding Nadiem Makarim

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Pemerintah Kejar Revisi UUPA Tahun Ini, Menkum: Presiden Perintahkan Selesaikan Persoalan Aceh Jelang Otsus Berakhir 2027

Berita Terbaru