KontraS Tolak Hadiri Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras, Desak Proses di Peradilan Umum

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 17 April 2026 - 19:45 WIB

50396 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Sikap tegas ditunjukkan pihak Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Menjelang sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 29 April 2026, KontraS secara terbuka menyatakan tidak akan menghadiri persidangan tersebut. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penolakan total terhadap proses hukum yang berjalan di bawah yurisdiksi militer, yang dinilai tidak memiliki kredibilitas dan transparansi memadai untuk menuntaskan kasus ini secara adil.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menegaskan bahwa absennya pihak korban dalam sidang perdana merupakan sikap politik dan hukum yang konsisten dengan tuntutan agar perkara ini diselesaikan melalui pengadilan umum. Menurut Dimas, peradilan militer selama ini kerap gagal menghadirkan keadilan dalam kasus-kasus yang melibatkan anggota militer sebagai pelaku, terutama jika korban berasal dari kalangan masyarakat sipil atau aktivis hak asasi manusia. Ia menyoroti kekhawatiran akan adanya upaya melokalisir pelaku, di mana motif penyerangan disebut-sebut sebagai dendam pribadi. Narasi ini, menurut KontraS, mengingatkan pada pola penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan pada 2017 silam, yang juga berujung pada vonis ringan dan tidak menyentuh aktor intelektual di balik kejahatan tersebut.

Dimas menambahkan, berdasarkan temuan tim advokasi, setidaknya ada 16 orang yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa penyerangan terhadap Andrie Yunus. Mereka terlibat dalam pengintaian, penguntitan, hingga koordinasi sebelum kejadian pada 12 Maret 2026. Namun, KontraS meragukan fakta-fakta tersebut akan diungkap secara tuntas dalam persidangan militer, mengingat kecenderungan proses hukum di lingkungan militer yang tertutup dan minim partisipasi publik. Kekhawatiran ini semakin kuat setelah pihak TNI menyatakan motif penyerangan adalah persoalan pribadi, sebuah narasi yang dinilai terlalu sederhana untuk kasus dengan pola perencanaan dan pelibatan banyak pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KontraS berpandangan bahwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan tindak pidana umum, bukan tindak pidana militer. Oleh karena itu, mereka mendesak agar perkara ini diselesaikan melalui pengadilan umum atau pengadilan sipil, yang dinilai lebih independen dan terbuka terhadap pengawasan publik. Dimas menegaskan, “Lebih tepat apabila proses penyelesaiannya dilakukan di yurisdiksi pengadilan umum. Itulah latar belakang kami tidak mau menghadiri proses yang dijalankan oleh pihak TNI.”

Di sisi lain, Pengadilan Militer II-08 Jakarta tetap menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer. Para terdakwa yang merupakan anggota aktif Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI diwajibkan hadir secara langsung di persidangan. Namun, absennya pihak korban dan tim advokasi dari ruang sidang menjadi sinyal kuat bahwa proses hukum yang berjalan belum memenuhi harapan keadilan dan transparansi.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah menimbulkan luka serius pada bagian tangan, kaki, serta gangguan penglihatan yang dideritanya hingga kini. Peristiwa ini tidak hanya menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia, tetapi juga menjadi sorotan publik dan komunitas hak asasi manusia internasional. Banyak pihak menilai, penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur komitmen pemerintah dan institusi hukum dalam melindungi aktivis serta memastikan tidak ada lagi ruang bagi impunitas di tubuh aparat negara.

Desakan agar perkara ini diproses di pengadilan umum terus menguat, seiring dengan kekhawatiran bahwa peradilan militer hanya akan memperpanjang rantai impunitas dan gagal mengungkap aktor intelektual di balik serangan. Di tengah sorotan publik yang semakin tajam, pemerintah dan aparat penegak hukum dihadapkan pada tuntutan untuk membuktikan bahwa keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu, serta memastikan perlindungan bagi setiap warga negara, terutama mereka yang berjuang di garis depan pembelaan hak asasi manusia. (*)

Berita Terkait

Dinamika Tuntutan Berat untuk Nadiem Makarim dalam Dugaan Korupsi Chromebook: Polemik Digitalisasi yang Menyeret Mantan Menteri ke Meja Hijau
Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 06– 12 Mei 2026
KKP Rampungkan 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I, Satgas Dikerahkan Percepat Operasional
Dirjen LIP Apresiasi TA Khalid Dalam Percepatan Rehab Lahan Pertanian Paska Bencana
Wakapolri Dorong Brimob Tingkatkan Profesionalisme dan Modernisasi Hadapi Tantangan Baru
Polda Riau Raih IKPA Terbaik Nasional Kategori Pagu Sedang Di Rakernis Polri 2026
PJI Kaltim dan MIO Indonesia Soroti Pengamanan Demo Samarinda: Humanis, Profesional, dan Jaga Ruang Demokrasi

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:58 WIB

Kodim 0110/Abdya Maksimalkan Pembukaan Jalan di Pegunungan Tangan-Tangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:23 WIB

TMMD Abdya Bikin Haru, Rumah Reot Pasutri Lansia Mulai Dibangun Ulang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:26 WIB

TNI Hadir untuk Rakyat, Mushola di Gunung Cut Kini Tampak Lebih Bersih dan Nyaman

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:01 WIB

TNI Terus Bergerak untuk Rakyat, Rumah Warga Prasejahtera di Tangan-Tangan Mulai Dibongkar

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:24 WIB

Puluhan Warga Antusias Ikuti Pengobatan Gratis Kodim 0110/Abdya di KDKMP Padang Panjang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:10 WIB

Dukung Program Presiden Prabowo, Dandim 0110/Abdya Hadiri Peresmian KDKMP di Susoh

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:38 WIB

Satgas TMMD ke-128 Kodim Abdya Bangun Kanopi Teras di Setiap Rehab RTLH

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:00 WIB

MCK TMMD ke-128 Kodim Abdya Siap Dukung Kebutuhan Sanitasi Warga Gunung Cut

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Kodim 0110/Abdya Maksimalkan Pembukaan Jalan di Pegunungan Tangan-Tangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:58 WIB

ACEH BARAT DAYA

TMMD Abdya Bikin Haru, Rumah Reot Pasutri Lansia Mulai Dibangun Ulang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:23 WIB