JAKARTA | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dengan menduga kuat adanya pelaku lain di luar empat terdakwa yang kini menjalani proses hukum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menyatakan bahwa hasil pendalaman lembaganya bersama KontraS mengindikasikan keterlibatan belasan orang dalam peristiwa yang terjadi pada 12 Maret 2026 tersebut. Ia menegaskan pentingnya pengungkapan identitas seluruh pelaku, baik dari unsur militer maupun sipil, demi memastikan keadilan dan menghindari potensi impunitas.
Pramono menilai, jika Polri mengalami kendala dalam mengungkap identitas para pelaku tambahan, pemerintah perlu mempertimbangkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dengan mandat yang kuat. Menurutnya, TGPF dapat mengatasi hambatan struktural dan psikologis yang kerap menghalangi pengungkapan kasus-kasus besar, terutama yang melibatkan aparat negara. Ia menekankan, “Dengan mandat yang kuat, TGPF diharapkan mampu mengatasi kendala-kendala struktural dan psikologis untuk mengungkap peristiwa ini secara tuntas.”
Komnas HAM juga menyoroti pentingnya memastikan apakah seluruh pelaku berlatar belakang militer atau terdapat keterlibatan warga sipil. Hal ini dinilai krusial untuk menjamin hak atas penegakan hukum yang adil dan menghindari salah identitas pelaku. Pramono menegaskan, “Hal ini penting untuk memastikan apakah para pelaku lain tersebut semua berlatar militer, atau ada keterlibatan warga sipil. Tujuannya agar pelaku lain yang terlibat tetap bisa dimintai pertanggungjawaban sehingga menghindari potensi impunitas.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, proses hukum terhadap empat terdakwa utama, yakni Kapten NDP, Lettu DHW, Lettu SL, dan Serda EF, telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil. Penyerahan berkas ini menandai beralihnya status para tersangka menjadi terdakwa, dengan agenda sidang perdana pembacaan dakwaan dijadwalkan pada Rabu, 29 April 2026.
Dalam pelimpahan perkara, Oditurat Militer juga menyiapkan delapan orang saksi, terdiri dari lima personel militer dan tiga warga sipil, untuk memperkuat pembuktian di persidangan. Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, memastikan bahwa perkara ini sah secara hukum untuk diadili di peradilan militer, mengingat subjek hukum para terdakwa adalah anggota militer aktif dan locus delicti berada di wilayah Jakarta.
Oditur Militer telah menyiapkan dakwaan berlapis, mulai dari Pasal 469 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, hingga dakwaan subsider dan lebih subsider dengan ancaman 8 dan 7 tahun penjara. Penegasan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak pelaku, namun di sisi lain, publik dan lembaga pengawas hak asasi manusia tetap menuntut transparansi dan pengungkapan aktor intelektual di balik serangan terhadap Andrie Yunus.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut keselamatan aktivis hak asasi manusia dan integritas penegakan hukum di Indonesia. Komnas HAM menilai, pengungkapan secara menyeluruh terhadap seluruh pelaku, baik militer maupun sipil, sangat penting untuk memastikan keadilan substantif dan mencegah terulangnya praktik impunitas. Dorongan pembentukan TGPF menjadi salah satu langkah konkret yang diharapkan dapat memperkuat upaya pengungkapan fakta dan pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh.
Sidang perdana yang akan digelar secara terbuka di Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadi momentum penting untuk menguji komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel. Namun, desakan agar kasus ini tidak hanya berhenti pada empat terdakwa tetap mengemuka, seiring dengan harapan publik agar seluruh pihak yang terlibat, tanpa kecuali, dapat dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum. (*)










































