Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan apresiasi tinggi terhadap transparansi yang diterapkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam proses penindakan terhadap personel yang melakukan pelanggaran. Menurutnya, Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menunjukkan respons yang sangat baik dan terbuka dalam menangani oknum yang melanggar aturan.
Dalam pernyataannya pada Senin (13/4/2026), Habiburokhman menegaskan bahwa transparansi tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Ia membandingkan dengan institusi lain yang dinilai kurang terbuka dalam menginformasikan proses penindakan terhadap pelanggaran internal. “Kalau di institusi lain, masyarakat sulit melacak apa sanksi yang dijatuhkan, apakah hanya ditahan atau diproses hukum,” ujarnya.
Sebaliknya, Polri dinilai mampu menjalankan proses penindakan secara terbuka, termasuk dalam kasus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap personel yang terbukti melanggar. Hal ini menurut Habiburokhman menunjukkan bahwa Polri tidak alergi terhadap keterbukaan dan siap mempertanggungjawabkan setiap langkah yang diambil dalam penegakan disiplin internal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh, Ketua Komisi III menilai keterbukaan tersebut penting untuk menegaskan bahwa pelanggaran yang terjadi merupakan tindakan oknum, bukan cerminan keseluruhan institusi Polri. Dengan demikian, masyarakat dapat melihat secara jelas bagaimana institusi kepolisian bersikap tegas terhadap anggotanya yang melanggar aturan. “Rakyat akhirnya bisa melihat bagaimana tegasnya institusi Polri menyikapi oknum-oknum yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Habiburokhman juga menyampaikan bahwa Komisi III DPR secara aktif menggelar rapat dengar pendapat umum untuk membahas dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat penegak hukum. Langkah ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja Polri dan penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, keterbukaan Polri dalam proses penindakan memudahkan DPR dalam melakukan pengawasan dan memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
Fenomena keterbukaan ini menjadi penting di tengah dinamika penegakan hukum yang kerap menjadi sorotan publik. Transparansi dalam penindakan pelanggaran internal tidak hanya memperkuat akuntabilitas institusi, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat yang selama ini menjadi modal utama dalam menjalankan tugas kepolisian.
Di sisi lain, tantangan yang dihadapi Polri dalam menjaga integritas dan profesionalisme personel tetap besar. Kasus-kasus pelanggaran yang muncul dari waktu ke waktu menjadi ujian bagi institusi untuk terus memperbaiki sistem pengawasan internal dan mekanisme penindakan. Keterbukaan yang diapresiasi oleh Ketua Komisi III ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat budaya disiplin dan etika di tubuh Polri.
Dengan sikap terbuka dan tegas dalam menindak pelanggaran, Polri berupaya menunjukkan komitmen serius dalam menjaga marwah institusi serta memberikan jaminan bahwa hukum berlaku sama bagi seluruh anggotanya. Hal ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa pelanggaran tidak akan ditoleransi, dan setiap oknum yang melanggar akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Penegasan Ketua Komisi III DPR ini menjadi sinyal positif bagi upaya reformasi dan modernisasi Polri yang tengah berjalan. Keterbukaan dan akuntabilitas menjadi fondasi penting dalam membangun institusi kepolisian yang profesional, terpercaya, dan dekat dengan masyarakat. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap Polri dapat terus meningkat, mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban yang kondusif di seluruh wilayah Indonesia. (*)










































