Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk, PPN, PPnBM, Bea Keluar, dan PPh Periode 25 Juni hingga 1 Juli 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 26 Juni 2025 - 01:24 WIB

50324 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 23 Juni 2025 — Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan kepabeanan dan perpajakan atas barang impor, serta memastikan adanya kepastian hukum dalam pelunasan kewajiban keuangan negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menetapkan nilai tukar mata uang asing sebagai dasar perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor, serta pungutan lainnya.

Penetapan kurs tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/MK/EF.2/2025 dan akan berlaku untuk periode 25 Juni hingga 1 Juli 2025.

Nilai kurs yang ditetapkan menjadi acuan dalam pelunasan beberapa jenis pungutan negara, antara lain:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Bea Masuk

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang dan Jasa

  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

  • Bea Keluar

  • Pajak Penghasilan (PPh)

Berikut adalah daftar nilai tukar resmi untuk periode tersebut:

  • Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.335,00

  • Dolar Australia (AUD): Rp10.598,54

  • Dolar Kanada (CAD): Rp11.943,99

  • Kroner Denmark (DKK): Rp2.520,16

  • Dolar Hongkong (HKD): Rp2.080,88

  • Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.843,11

  • Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.821,99

  • Kroner Norwegia (NOK): Rp1.634,08

  • Poundsterling Inggris (GBP): Rp22.001,07

  • Dolar Singapura (SGD): Rp12.710,56

  • Kroner Swedia (SEK): Rp1.701,94

  • Franc Swiss (CHF): Rp20.000,73

  • Yen Jepang (JPY): Rp11.238,73 per 100 yen

  • Kyat Myanmar (MMK): Rp7,77

  • Rupee India (INR): Rp189,01

  • Dinar Kuwait (KWD): Rp53.374,41

  • Rupee Pakistan (PKR): Rp57,62

  • Peso Filipina (PHP): Rp286,90

  • Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.353,39

  • Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,38

  • Baht Thailand (THB): Rp500,53

  • Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.709,62

  • Euro (EUR): Rp18.797,53

  • Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.272,90

  • Won Korea (KRW): Rp11,91

Penetapan nilai tukar ini dilakukan secara rutin oleh Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagai bentuk pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Nilai tukar tersebut disusun berdasarkan rata-rata kurs tengah harian dari bank-bank umum di Indonesia terhadap mata uang asing yang bersangkutan, dan berlaku untuk semua kegiatan kepabeanan dan perpajakan yang memerlukan konversi nilai dari mata uang asing ke rupiah.

Pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha, importir, eksportir, serta pihak terkait lainnya agar menggunakan kurs yang berlaku sesuai periode yang telah ditetapkan, guna menghindari kesalahan perhitungan dan potensi sanksi administratif.

Informasi resmi dan detail lebih lanjut mengenai kurs pajak dapat diakses secara terbuka melalui portal resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada alamat: https://kanwilaceh.beacukai.go.id atau melalui kanal-kanal informasi resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (red)

Berita Terkait

Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 06– 12 Mei 2026
Pelaku UMKM Kini Bisa Ganti Background Foto Produk Sendiri Tanpa Biaya Mahal 
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 11– 17 Maret 2026
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 11– 17 Maret 2026
Laptop Layar OLED Terbaik: Zenbook & Vivobook dengan Visual Jernih dan Warna Akurat
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 4 – 10 Maret 2026
Tren Digital Marketing 2026 yang Wajib Dipahami Pebisnis Indonesia
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 18 – 24 Februari 2026

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:57 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pratu Galuh Nugraha, Personel Subdenpom IM/1 Bireuen

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:15 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:18 WIB

Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh

Senin, 20 Juli 2026 - 02:43 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:23 WIB

Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:28 WIB

Pemerintah Diminta Segera Hadir Beri Kepastian Hukum Tanah Wakaf Blang Padang

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:44 WIB

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Wadokai Day Karate Championship 2026 Resmi Ditutup, Hasballah Cut Apa: Dari Aceh Lahir Karateka Gemilang

Berita Terbaru