Kemenkeu Tetapkan Nilai Kurs Bea Masuk dan Pajak Periode 9–15 Juli 2025, Dolar AS di Rp16.215

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:19 WIB

50402 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 8 Juli 2025 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menetapkan nilai kurs yang berlaku sebagai dasar pelunasan Bea Masuk dan Pajak untuk periode 9 hingga 15 Juli 2025. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/MK/EF.2/2025, dan digunakan untuk perhitungan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, serta Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan internasional.

Kurs yang ditetapkan mencerminkan fluktuasi nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah dalam pasar valuta asing dan menjadi acuan penting dalam perhitungan nilai pabean.

Berikut nilai kurs beberapa mata uang utama yang berlaku untuk periode tersebut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.215,00

  • Dolar Australia (AUD): Rp10.660,97

  • Dolar Kanada (CAD): Rp11.917,45

  • Euro (EUR): Rp19.109,32

  • Poundsterling Inggris (GBP): Rp22.187,46

  • Dolar Singapura (SGD): Rp12.733,76

  • Dolar Hongkong (HKD): Rp2.065,58

  • Yen Jepang (JPY): Rp11.252,03 per 100 yen

  • Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.846,49

  • Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.263,75

  • Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.732,74

Sementara itu, mata uang dari negara-negara Asia lainnya juga mengalami penyesuaian:

  • Won Korea (KRW): Rp11,93

  • Kyat Myanmar (MMK): Rp7,71

  • Rupee India (INR): Rp189,55

  • Peso Filipina (PHP): Rp287,79

  • Baht Thailand (THB): Rp500,11

  • Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.323,40

Dalam kelompok mata uang Timur Tengah dan Asia Selatan:

  • Dinar Kuwait (KWD): Rp53.106,42 — menjadi mata uang dengan nilai tertinggi terhadap rupiah.

  • Rupee Pakistan (PKR): Rp57,15

  • Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,07

Adapun nilai tukar untuk mata uang Eropa lainnya ditetapkan sebagai berikut:

  • Kroner Denmark (DKK): Rp2.561,21

  • Kroner Norwegia (NOK): Rp1.610,59

  • Kroner Swedia (SEK): Rp1.703,49

  • Franc Swiss (CHF): Rp20.445,36

Penyesuaian nilai tukar ini berlaku efektif mulai tanggal 9 Juli 2025 hingga 15 Juli 2025, dan menjadi pedoman wajib dalam penghitungan bea masuk dan pajak atas barang impor yang menggunakan valuta asing.

Pemerintah menetapkan nilai kurs ini secara berkala untuk menjaga konsistensi dalam pengenaan tarif pabean serta untuk mencerminkan dinamika kurs internasional secara akurat dan adil. Penyesuaian ini juga memastikan bahwa nilai pabean yang dikenakan kepada pelaku usaha mencerminkan nilai transaksi yang wajar.

Informasi lengkap terkait kurs pajak dan peraturan pelunasan bea masuk dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: kanwilaceh.beacukai.go.id.

Berita Terkait

Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 06– 12 Mei 2026
Pelaku UMKM Kini Bisa Ganti Background Foto Produk Sendiri Tanpa Biaya Mahal 
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 11– 17 Maret 2026
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 11– 17 Maret 2026
Laptop Layar OLED Terbaik: Zenbook & Vivobook dengan Visual Jernih dan Warna Akurat
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 4 – 10 Maret 2026
Tren Digital Marketing 2026 yang Wajib Dipahami Pebisnis Indonesia
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 18 – 24 Februari 2026

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:37 WIB

Disfungsi Birokrasi Pendidikan Aceh Selatan: Aktivis Tuding Kadisdik dan Kacabdin Gagal Total, Krisis Ini Tak Lagi Bisa Ditoleransi

Senin, 20 April 2026 - 01:59 WIB

Kepala BPMP Aceh Kunjungi Disdikbud Aceh Selatan, Siap Bersinergi Terapkan Program Prioritas Pendidikan Nasional

Rabu, 15 April 2026 - 03:30 WIB

Plt Kadisdikbud : Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Rabu, 8 April 2026 - 22:04 WIB

Penempatan Guru PPPK Paruh Waktu di Aceh Selatan Gunakan Sistem RTG

Senin, 6 April 2026 - 18:39 WIB

Publik Geram Sri Wahyuni Didesak Transparan: Hilangnya Dokumen BOS Dinilai Janggal dan Sarat Manipulasi

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:52 WIB

Baital Mukadis Jaga Stabilitas Pemerintahan Aceh Selatan Tanpa Manuver Politik Saat Menjadi Plt Bupati

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:16 WIB

SPPI Aceh Selatan Berbagi Ratusan Paket Takjil Gratis kepada Pengendara

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:23 WIB

Mahasiswa Tetap Kawal Dugaan Penggelapan Dana PIP di SMA Negeri 1 Trumon

Berita Terbaru