Kemenkeu Tetapkan Nilai Kurs Bea Masuk dan Pajak Periode 9–15 Juli 2025, Dolar AS di Rp16.215

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:19 WIB

50397 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 8 Juli 2025 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menetapkan nilai kurs yang berlaku sebagai dasar pelunasan Bea Masuk dan Pajak untuk periode 9 hingga 15 Juli 2025. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/MK/EF.2/2025, dan digunakan untuk perhitungan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, serta Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan internasional.

Kurs yang ditetapkan mencerminkan fluktuasi nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah dalam pasar valuta asing dan menjadi acuan penting dalam perhitungan nilai pabean.

Berikut nilai kurs beberapa mata uang utama yang berlaku untuk periode tersebut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.215,00

  • Dolar Australia (AUD): Rp10.660,97

  • Dolar Kanada (CAD): Rp11.917,45

  • Euro (EUR): Rp19.109,32

  • Poundsterling Inggris (GBP): Rp22.187,46

  • Dolar Singapura (SGD): Rp12.733,76

  • Dolar Hongkong (HKD): Rp2.065,58

  • Yen Jepang (JPY): Rp11.252,03 per 100 yen

  • Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.846,49

  • Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.263,75

  • Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.732,74

Sementara itu, mata uang dari negara-negara Asia lainnya juga mengalami penyesuaian:

  • Won Korea (KRW): Rp11,93

  • Kyat Myanmar (MMK): Rp7,71

  • Rupee India (INR): Rp189,55

  • Peso Filipina (PHP): Rp287,79

  • Baht Thailand (THB): Rp500,11

  • Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.323,40

Dalam kelompok mata uang Timur Tengah dan Asia Selatan:

  • Dinar Kuwait (KWD): Rp53.106,42 — menjadi mata uang dengan nilai tertinggi terhadap rupiah.

  • Rupee Pakistan (PKR): Rp57,15

  • Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,07

Adapun nilai tukar untuk mata uang Eropa lainnya ditetapkan sebagai berikut:

  • Kroner Denmark (DKK): Rp2.561,21

  • Kroner Norwegia (NOK): Rp1.610,59

  • Kroner Swedia (SEK): Rp1.703,49

  • Franc Swiss (CHF): Rp20.445,36

Penyesuaian nilai tukar ini berlaku efektif mulai tanggal 9 Juli 2025 hingga 15 Juli 2025, dan menjadi pedoman wajib dalam penghitungan bea masuk dan pajak atas barang impor yang menggunakan valuta asing.

Pemerintah menetapkan nilai kurs ini secara berkala untuk menjaga konsistensi dalam pengenaan tarif pabean serta untuk mencerminkan dinamika kurs internasional secara akurat dan adil. Penyesuaian ini juga memastikan bahwa nilai pabean yang dikenakan kepada pelaku usaha mencerminkan nilai transaksi yang wajar.

Informasi lengkap terkait kurs pajak dan peraturan pelunasan bea masuk dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: kanwilaceh.beacukai.go.id.

Berita Terkait

Pelaku UMKM Kini Bisa Ganti Background Foto Produk Sendiri Tanpa Biaya Mahal 
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 11– 17 Maret 2026
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 11– 17 Maret 2026
Laptop Layar OLED Terbaik: Zenbook & Vivobook dengan Visual Jernih dan Warna Akurat
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 4 – 10 Maret 2026
Tren Digital Marketing 2026 yang Wajib Dipahami Pebisnis Indonesia
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 18 – 24 Februari 2026
Arinal Huda Keuchik Meunasah Dayah Dukung Program Ketahanan Pangan Dari Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) 856/SBS

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:09 WIB

Polri Bongkar Produksi dan Peredaran Gas N20 Merk Whippink dengan Omset Miliaran Rupiah

Rabu, 15 April 2026 - 19:33 WIB

Mayat Pelajar di Muara Kaliadem, Polisi Periksa Delapan Saksi dan Dalami Dugaan Tawuran

Rabu, 15 April 2026 - 19:31 WIB

46 Batang Rel Kereta Dicuri di Way Kanan, Polisi Tangkap Dua Pelaku dan Telusuri Dugaan Jaringan

Rabu, 15 April 2026 - 19:16 WIB

Mayat Pria dengan Luka di Leher Gegerkan Warga Jombang

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

Polda Kepri Ungkap 41 Kasus Narkotika, Sita Ribuan Butir Ekstasi dan Etomidate Cair

Sabtu, 11 April 2026 - 17:29 WIB

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 15,7 Kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni

Senin, 6 April 2026 - 16:55 WIB

Dua Oknum Pejabat Sempat Diamankan Terkait Judol, Bupati Gayo Lues Diminta Berikan Penjelasan 

Kamis, 2 April 2026 - 21:15 WIB

Mawardi Basyah Anggota DPR Aceh Fraksi Partai PPP Ditahan di Lapas Kelas IIB Banda Aceh

Berita Terbaru

ARTIKEL

Kecanduan Judol, Nyawa Ibu Kandung Melayang

Kamis, 16 Apr 2026 - 06:10 WIB

GAYO LUES

BGN Setop Sementara 17 Dapur MBG di Aceh Tenggara dan Gayo Lues

Kamis, 16 Apr 2026 - 05:57 WIB

YOGYAKARTA

Gandung Pardiman Bantu Korban Laka di Gunungkidul

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:30 WIB