BANDA ACEH — Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., didampingi para pejabat utama serta Tim Pembangunan Zona Integritas, menerima kunjungan observasi lapangan dari Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Heffinur, S.H., M.Hum., Rabu (—). Kunjungan ini merupakan bagian dari proses penilaian dalam rangka pengusulan Kejati Aceh sebagai salah satu satuan kerja penerima Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025.
Turut hadir mendampingi dalam agenda tersebut, Kepala Bagian Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung RI, Muhammad Ali Akbar, S.H., M.H., beserta tim. Kehadiran mereka menandai pentingnya tahapan observasi sebagai bagian dari verifikasi atas komitmen serta implementasi reformasi birokrasi di Kejati Aceh.
“Observasi ini bukan sekadar proses administratif, tetapi merupakan instrumen akuntabilitas untuk mengukur sejauh mana budaya kerja, tata kelola, dan layanan Kejati bertransformasi menuju zona integritas yang sesungguhnya,” ujar Dr. Heffinur di sela-sela kegiatan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, dalam sambutannya menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagai pilar utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.
“Pembangunan zona integritas menuju WBK bukan hanya target administratif, tetapi adalah panggilan moral. Kami berkomitmen melaksanakan tugas dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan etika pelayanan publik yang tinggi,” tegas Yudi.
Ia juga menyampaikan bahwa Kejati Aceh terus memperkuat reformasi birokrasi melalui inovasi dan keterlibatan aktif seluruh jajaran. Langkah ini disebutnya sebagai wujud nyata dari konsistensi institusi dalam menjawab tuntutan masyarakat akan penegakan hukum yang bersih, berwibawa, dan humanis.
Observasi lapangan ini difokuskan pada beberapa aspek utama, antara lain penguatan pelayanan publik, pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem informasi manajemen perkara, serta budaya kerja yang berorientasi pada perbaikan berkelanjutan (continuous improvement). Tim penilai turut melihat implementasi inovasi pelayanan hukum yang berbasis digital serta upaya pemberdayaan masyarakat dalam memperoleh akses keadilan.
Yudi Triadi menyampaikan optimismenya bahwa dengan sinergi dan semangat kolektif di internal Kejati Aceh, predikat WBK Tahun 2025 dapat diraih. Ia menekankan, predikat tersebut bukanlah tujuan akhir, melainkan tonggak penting dalam mewujudkan lembaga kejaksaan yang modern, adaptif, dan terpercaya di mata masyarakat.
“Kami percaya, jika integritas menjadi budaya dan pelayanan menjadi prioritas, maka kepercayaan publik akan tumbuh dengan sendirinya. WBK bukan sekadar slogan, tapi komitmen kami untuk menjadikan Kejati Aceh sebagai rumah keadilan yang berpihak pada kepentingan publik,” pungkasnya.
Kegiatan kunjungan diakhiri dengan sesi dialog dan evaluasi bersama antara tim penilai dan jajaran Kejati Aceh. Diharapkan, hasil dari observasi ini dapat memperkuat rekomendasi Kejati Aceh sebagai satuan kerja yang layak mendapatkan predikat WBK oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada tahun ini.






































