Kejati Aceh Setujui Restorative Justice untuk Perkara Penggelapan di Langsa

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 04:17 WIB

50310 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., memimpin ekspose perkara dari Kejaksaan Negeri Langsa yang berlangsung di Aula Kejati Aceh, Selasa (30/9/2025). Dalam kegiatan yang turut dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum beserta jajaran tersebut, dibahas usulan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Ekspose dilakukan secara virtual bersama Pelaksana Tugas Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Kegiatan ini turut diikuti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa dan jajaran.

Kajari Langsa mengajukan permohonan penerapan keadilan restoratif terhadap perkara yang menjerat tersangka Muhammad Alkindi Gusra bin Agussalim. Yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 372 juncto Pasal 376 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan penilaian menyeluruh terhadap aspek hukum dan sosial, Jampidum menyetujui penerapan keadilan restoratif terhadap perkara tersebut. Pertimbangan diberikan antara lain adanya perdamaian antara korban dan tersangka, serta sikap kooperatif dan itikad baik dari tersangka untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

Penerapan restorative justice ini dinilai mencerminkan semangat penyelesaian perkara di luar peradilan formal yang mengedepankan pemulihan keadaan serta keadilan bagi semua pihak.

Kejaksaan Tinggi Aceh menyampaikan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung dalam mendorong penyelesaian perkara ringan yang memenuhi syarat substantif, prosedural, dan administratif berdasarkan prinsip keadilan restoratif.

Berita Terkait

Yahdi Hasan Ramud Apresiasi Polres Aceh Tenggara, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Narkoba
Polda Aceh dan Kanwil DJBC Aceh Perkuat Sinergi Melalui Latihan Menembak Bersama
Polemik JKA, Jangan Masyarakat yang Dikorbankan, Efisiensi Harus Menyasar Birokrasi, Mualem Jangan Mau Disetir!
Mantan Pandam IM : JKA Harus Diselamatkan, Bukan Dilemahkan
Prodi MKM FK USK Raih Akreditasi Unggul dari LAM-PTKes
Perkuat Sinergi Lintas Instansi, Kakanwil Bea Cukai Aceh Lakukan Kunjungan Koordinasi Perdana di Banda Aceh
Inilah 75 Khatib Jumat Banda Aceh
Mawardi Basyah Anggota DPR Aceh Fraksi Partai PPP Ditahan di Lapas Kelas IIB Banda Aceh

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 20:28 WIB

TNI, NGO, dan Arah Reformasi yang Kian Kabur

Senin, 6 April 2026 - 11:05 WIB

Jamaluddin Idham Fokuskan Kampung Nelayan Modern di Ujong Tanoh Setia, Harapan Baru Nelayan Abdya

Minggu, 5 April 2026 - 03:02 WIB

KPK = Katanya Pemberantasan Korupsi

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:52 WIB

TKA dan Tantangan Transformasi Pendidikan Aceh

Jumat, 27 Maret 2026 - 01:22 WIB

Kesuburan Gayo Lues 2025 Silam: Harmoni Program dan Ketekunan Petani

Senin, 23 Maret 2026 - 16:50 WIB

PT Fajar Baizuri Klarifikasi Soal Hewan Ternak Warga Mati Diduga akibat Limbah

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:49 WIB

Wilayah Seunagan Timur Dan Beutong Padam Listrik di Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:14 WIB

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K, Turun Sendiri Pengamanan Shalat Ied Di Peukung

Berita Terbaru