Kejari Lhokseumawe Tahan Eks Walikota

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 26 Mei 2023 - 20:29 WIB

50595 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,  menahan eks Walikota Lhokseumawe Periode 2012-2017 dan 2017-2022, Suaidi Yahya. Penahanan itu dilakukan pasca penetapan status tersangka kepada Suaidi Yahya atas dugaan korupsi di PT Rumah Sakit Arun, Lhokseumawe, Senin 22 Mei 2023.

Mantan Wali Kota Lhokseumawe periode 2012-2017 dan 2017-2022 itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhoksukon, Aceh Utara. Sedangkan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe periode 2016-2023, Hariadi, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (16/5) lalu, ditahan di Lapas Lhokseumawe.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifudin didampingi Kasi Pidsus Saifudin dan Kasi Intel Therry Gutama kepada para wartawan mengatakan penahanan tersangka Suaidi Yahya untuk kelancaran proses penyidikan agar tanpa gangguan. Penyidik tidak ingin ada kemungkinan kesulitan-kesulitan dalam proses penyidikan.

“Misalnya, alat buktinya bisa hilang, berkurang atau berubah. Kemudian, alat bukti saksi nanti bisa dipengaruhi, itulah pertimbangan-pertimbangan yang penyidik pertimbangkan, sehingga memutuskan untuk melakukan penahanan kepada tersangka SY, yaitu mantan Wali Kota Lhokseumawe,” ujarnya.

“(Ditahan di Lapas Lhoksukon) itu pertimbangan teknik strategi penyidikan, yang dipertimbangkan secara matang. Maka kami pisahkan tempat penahan dua orang tersangka (Hariadi dan Suaidi Yahya),” jelas Lalu Syaifudin.

Dia jelaskan, tersangka Suaidi Yahya dan Hariadi merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022.

Lalu Syaifudin menyatakan tim penyidik fokus menyelesaikan terlebih dahulu penyidikan untuk berkas perkara tersangka Suaidi Yahya dan Hariadi. “Terkait apakah nanti ada kemungkinan (tersangka lain) kita lihat ke depan,” ucapnya.

“Kalau kemungkinan akan bertambah (tersangka), saya juga yakin tidak akan mempengaruhi kualitas dan kuantitas alat bukti yang sudah kita peroleh. Hanya saat sekarang kita harus fokus menyelesaikan dua orang itu, karena keterbatasan personel kita juga. Kan tidak hanya menangani perkara korupsi, ada juga perkara-perkara lain,” tambah Syaifudin.

Menurut Syaifudin, saat diperiksa sejak pagi sampai siang, kepada Suaidi Yahya ditanyakan terkait dengan dukungan alat bukti yang diperoleh penyidik. “Tentunya pertanyaan-pertanyaan itu pastinya mengarah kepada dukungan alat bukti yang sudah kita dapatkan. Intinya apa, rincinya apa, nanti saja disajikan waktu surat dakwaan,” ujar Syaifudin.

Ditanya apakah akan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Suaidi Yahya, Syaifudin menyebut pihaknya melihat urgensinya.Menurut Syaifudin, istri Suaidi juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, Senin (22/5).

Syaifudin juga menjelaskan soal aliran dana kasus itu yang diterima beberapa pihak. “Sebelumnya ada dua orang yang ikut menikmati, dan setelah kita imbau melalui rekan-rekan media, dengan sukarela menyerahkan (mengembalikan) sejumlah uang kepada penyidik,” tuturnya.Dua orang dimaksud adalah dua karyawan Perusahaan Perseroan Pembangunan Lhokseumawe (Perseroda) atau PTPL mengembalikan uang masing-masing Rp129 juta dan Rp55 juta kepada penyidik, Jumat (19/5). Uang itu diduga terkait dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun.

“Sekarang ini saya mengimbau kembali kepada semua pihak yang merasa mendapatkan atau menikmati hasil tindak pidana korupsi itu. Kami sudah punya daftar nama-namanya, tapi dalam proses ini terus saya imbau dengan tegas supaya segera diserahkan. Kalau tidak, kami punya cara untuk mendapatkannya,” kata Syaifudin.

Soal berapa jumlah dana yang diduga dinikmati Suaidi Yahya, Syaifudin mengatakan dugaan itu sedang didalami penyidik. “Nanti kalau sudah ada kepastiannya maka akan disampaikan informasinya kepada rekan-rekan media,” ucapnya.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifuddin menjelaskan, berdasarkan hasil audit kerugian negara dari tahun 2016 hingga 2022, dugaan korupsi pengelolaan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe itu merugikan negara sekitar Rp 43 miliar. (FS)

Berita Terkait

HIMAKO Universitas Malikussaleh Gelar Rapat Kerja Kabinet Bimantara Periode 2025/2026: Wujudkan 51 Program Kerja Melalui Semangat Tanggung Jawab dan Kolaborasi Inovatif
Pengurus HIMAKO Periode 2025/2026 Resmi Dilantik
Pengurus HIMAKO Unimal Gelar Pelatihan Dasar Organisasi (PDO) 2025
LPM Al-Kalam Kembali Selenggarakan Kegiatan PJTD: Asah Kemampuan Siswa dalam Jurnalistik
Listrik Padam Berhari-hari, HMI FISIP USK Desak PLN Bertanggung Jawab atas Pemadaman Listrik Aceh
Pemadaman Listrik Meluas di Aceh, Akademisi Nilai PLN Gagal Tangani Krisis dan Minim Penjelasan Publik
Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden Peringatkan Ketum Partai Tindak Anggota Buat Kegaduhan Diproses Hukum
Bea Cukai Lhokseumawe Bersama Disperindag Aceh Gelar Coaching Ekspor untuk UMKM, Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Internasional
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Pacuan Kuda Tradisional Gayo Lues Hidupkan Semangat Budaya dan Ekonomi Rakyat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:14 WIB

Gayo Lues dan Aceh Tamiang Sepakati Kerja Sama Pembangunan Jalan Strategis Lesten–Pulau Tiga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:08 WIB

Dinas Kesehatan Gayo Lues Siagakan Tim Medis dan Ambulans Selama Pacuan Kuda

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:06 WIB

Bungkes Sebut Pacuan Kuda Tradisional Gayo Lues Diminati Tiga Kabupaten

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:59 WIB

Wabup Gayo Lues Ajak Lestarikan Tradisi Pacuan Kuda Sebagai Wisata Budaya dan Olahraga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:43 WIB

Dharma Wanita Persatuan Gayo Lues Gelar Bazar Sembako untuk ASN Golongan I dan Pegawai Pendukung

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Dinas Kesehatan Gayo Lues Siapkan Tim Medis dan Ambulans Selama Pacuan Kuda di Buntul Nege

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:25 WIB

PDAM Tirta Sejuk Pastikan Ketersediaan Air Bersih di Stadion Pacuan Kuda Buntul Nege Gayo Lues

Berita Terbaru