ACEH SELATAN, BARANEWS | Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Nanggroe Aceh Darussalam melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Opersional Keluarga Berencana (BOKB) pada Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2016, Tapaktuan, Kamis 25 Mei 2023.
“Hari ini Kejari Aceh Selatan melakukan penahan terhadap MY selaku Kepala BKKP3A Tahun 2016, BM selaku Sekretaris BKKP3A Tahun 2016, dan TS selaku Bendahara BKKP3A Tahun 2016 terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan/Penyimpangan Dana Bantuan Opersional Keluarga Berencana (BOKB) pada Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Aceh Selatan Tahun Anggaran 2016,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Heru Anggoro SH.MH.
Kajari Heru Anggoro menuturkan, Penetapan terhadap para tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka MY Nomor: R-01/L.1.19/Fd.2/05/2023, Surat Penetapan Tersangka BM Nomor: R-02/L.1.19/Fd.2/05/2023, dan Surat Penetapan Tersangka TS Nomor: R-03/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023.
Diterangkan, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MY dan TS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 25 Mei 2023 s/d 13 Juni 2023 di Rutan Kelas IIb Tapaktuan. Kemudian, berdasarkan Surat Perintah Penahanan MY Nomor: PRINT-01/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023, Surat Perintah Penahanan BM Nomor: PRINT-02/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023, dan Surat Perintah Penahanan TS Nomor: PRINT-03/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023.
“Sedangkan untuk tersangka BM akan dilakukan penahanan kota dikarenakan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit berat” kata Kajari Aceh Selatan Heru Anggoro.
Dia mengatakan, MY dkk disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, MY dkk diperiksa dengan status sebagai saksi selama 4 jam sejak pukul 10.00 – 14.00 WIB oleh 3 orang Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, MY dkk diberikan pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Kab. Aceh Selatan Tahun Anggaran 2016.
“Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan Audit Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan sebesar Rp.382.708.466 (Tiga ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus delapan ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) dari total anggaran Rp.757.440.000 (Tujuh ratus lima puluh tujuh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah),” ungkap Kajari Heru Anggoro. (FS)