Ratusan Kasi Keuangan Gampong Ikut Sosialisasi Aktivasi IBC Non Tunai Di Bank Aceh Cabang Jeuram

Redaksi

- Redaksi

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:49 WIB

5091 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Bank Aceh Syariah Cabang Jeuram Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh melanjutkan kegiatan Sosialisasi penerapan transaksi non tunai Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) dan Dana Desa Se Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh.

Tampa hari libur, kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bank Aceh Syariah Cabang Jeuram pada hari Minggu,10/5/2026.

Bank Aceh Cabang Jeuram terus mengintensifkan layanan pengaktifan user Internet Banking Corporate (IBC) non tunai bagi pemerintah gampong, termasuk tetap membuka layanan meskipun di hari libur. Minggu (10/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pimpinan Bank Aceh Syariah Cabang Jeuram Indra Gunawan yang di sampaikan melalui yang Wakil Pimpinan Cabang Jeuram Yakinnedi, Kegiatan Sosialisasi ini sekaligus pengaktifan user IBC non tunai tersebut dilaksanakan untuk seluruh 222 desa/gampong se-Kabupaten Nagan Raya guna memastikan kesiapan penggunaan sistem transaksi keuangan digital. Kata Yakinnedi kepada sejumlah awak media.

Tahapan sosialisasi telah dilakukan sejak Kamis dan Jumat, kemudian berlanjut hingga berakhir pada Selasa, 12 Mei 2026.

Yakinnedi Wakil Pimpinan Cabang Jeuram menyampaikan bahwa proses aktivasi ditargetkan selesai pada bulan Mei 2026 sehingga implementasi transaksi non tunai APBG dapat diluncurkan pada awal Juni mendatang.

“Pengaktifan user IBC non tunai ditargetkan rampung bulan Mei, sehingga pada awal Juni nanti sudah bisa dilakukan launching penerapan transaksi non tunai APBG di seluruh gampong,” ujar Yakinnedi.

Ia menambahkan, sejumlah tahapan pendukung juga telah dilaksanakan, di antaranya pembukaan rekening Bank Aceh bagi seluruh aparatur dan kelembagaan gampong.

Yakinnedi menegaskan, penerapan transaksi non-tunai dalam pengelolaan dana gampong bukan merupakan kebijakan pribadi maupun kepentingan pihak perbankan, melainkan amanat regulasi.

Sesuai edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3.1.3/4910/SJ tertanggal 8 September 2025, tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Keuangan Desa.

Bahkan, kata dia, kebijakan tersebut seharusnya sudah mulai diterapkan sejak 2022 sesuai edaran sebelumnya.

Melalui penerapan sistem non tunai, diharapkan pengelolaan keuangan gampong menjadi lebih transparan, akuntabel, serta meminimalisir risiko kesalahan dalam proses transaksi keuangan, sekaligus memperkuat perlindungan bagi aparatur gampong.

Dalam pantauan awak media kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas DPMGP4 Nagan Raya Şaíd Mudhar. M.Pd. Para Kades dan Para Kasi Keuangan. (*)

Berita Terkait

Pemkab Nagan Raya Bersama Bank Aceh Syariah Cabang Jeuram Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dana Desa
Hambalang Boy, Dinasti Politik, dan Bom Waktu Transisi Elite
Gawat : Tem Gabungan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Petugas Temukan Senjata Tajam dan HP
Pemkab Nagan Raya dan BNN Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Upaya P4GN
Bupati TRK Lantik 128 PNS, Ingatkan Jangan Pindah Sebelum 10 Tahun
Dihari Hardiknas Bupati TRK Serahkan Bantuan Pendidikan Rp721 Juta bagi 580 Santri dan Mahasiswa
TRK Pimpin Upacara Hardiknas Tahun 2026.Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua
Salah Baca Kritik

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 00:48 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Sabtu, 11 April 2026 - 00:46 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Jumat, 10 April 2026 - 00:44 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Berita Terbaru