Diduga Tak Berizin, Dua Perusahaan Getah Pinus di Gayo Lues Tetap Beroperasi

J.PORANG

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 16:15 WIB

50231 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH. Gayo Lues – Aktivitas dua perusahaan pengolahan getah pinus di Kabupaten Gayo Lues, PT HAI dan PT Rosin, menuai sorotan warga karena diduga beroperasi tanpa izin resmi. Meski plang peringatan pelanggaran dari Gubernur Aceh terpasang di depan gerbang perusahaan, kegiatan produksi disebut masih berjalan normal. Rabu, (29 April 2026).

Warga menilai perusahaan terkesan mengabaikan aturan. Selain persoalan perizinan, PT Rosin juga diduga belum memiliki izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Limbah disebut dibuang sembarangan hingga mencemari lingkungan sekitar, termasuk aliran sungai.

Sejumlah warga mengungkapkan, sebelumnya perusahaan sempat dianggap telah memiliki sistem penyaringan limbah. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan sebaliknya. Limbah berbusa dilaporkan mengalir keluar area perusahaan tanpa pengolahan yang memadai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Provinsi Aceh sebelumnya telah memberikan teguran dan melarang operasional perusahaan sebelum izin resmi dikantongi atau diperpanjang. Namun, larangan tersebut diduga tidak diindahkan.

Yanto, warga Desa Pinang Rugup, Kecamatan Rikit Gaib, menyampaikan keresahan masyarakat atas aktivitas perusahaan yang dinilai merugikan. Ia menyebut operasional PT HAI berlangsung siang dan malam, disertai asap tebal serta limbah yang berserakan.

“Malam hari seharusnya waktu istirahat, tapi kami harus menahan bau menyengat dari pembakaran getah,” ujarnya.

Warga juga mempertanyakan ketegasan pemerintah dalam menindak perusahaan yang diduga melanggar aturan. Mereka berharap Pemerintah Aceh segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas industri yang tidak berizin demi menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Pemerintah daerah juga belum memberikan pernyataan lanjutan mengenai langkah penegakan hukum yang akan diambil. (J.porang)

Berita Terkait

Warga Putri Betung Diterkam Harimau Saat Bekerja di Kebun, Kapolsek Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel
Harimau Sumatera Serang Petani di Desa Singah Mulo, Warga Putri Betung Desak BPKEL Turun Tangan
Diduga Tak Bertindak Tegas terhadap PT Hopson dan PT Rosin, PLT KPPH VIII Gayo Lues Diminta Dicopot dari Jabatan
BKPSDM Gayo Lues Klarifikasi Surat yang Beredar Palsu, Abdul Wahab: Ada Oknum Sengaja Membuat Kisruh
PT Hopson Diam-Diam “Main Malam” di Gayo Lues, Hukum dan Negara Dipermainkan di Tengah Sanksi
Laboratorium Minim, Sekolah Menengah di Aceh Tenggara Andalkan Praktikum Digital
Pembangkangan PT Rosin: Ujian Nyali Negara di Tengah Hutan Gayo Lues

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:33 WIB

Kantin Tanpa Kasir, Cara Bea Cukai Lhokseumawe dan DWP Tanamkan Budaya Jujur

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:55 WIB

Dorong Service Excellence, Bea Cukai Lhokseumawe Tingkatkan Kompetensi Frontliner

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:53 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Tingkatkan Profesionalisme Melalui Latihan Penggunaan Senjata Api Dinas

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:52 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe dan DWP Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran di Pardede

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:51 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Siap Dampingi ATC Jajaki Ekspor Komoditas UMKM Sesuai Regulasi

Senin, 11 Mei 2026 - 10:54 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan Kodim 0103/Aceh Utara

Rabu, 6 Mei 2026 - 03:52 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Gelar DKRO, Penerimaan Cukai Lampaui Target 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 03:50 WIB

Perkuat Sinergi Pengawasan, Bea Cukai Lhokseumawe Jalin Kolaborasi dengan Yon Kav 11/MSC

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Ahmad Jadi Kepala Tukang, Rehab RTLH TMMD Abdya Kian Cepat Rampung

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:09 WIB