ACEH. Gayo Lues – Aktivitas dua perusahaan pengolahan getah pinus di Kabupaten Gayo Lues, PT HAI dan PT Rosin, menuai sorotan warga karena diduga beroperasi tanpa izin resmi. Meski plang peringatan pelanggaran dari Gubernur Aceh terpasang di depan gerbang perusahaan, kegiatan produksi disebut masih berjalan normal. Rabu, (29 April 2026).
Warga menilai perusahaan terkesan mengabaikan aturan. Selain persoalan perizinan, PT Rosin juga diduga belum memiliki izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Limbah disebut dibuang sembarangan hingga mencemari lingkungan sekitar, termasuk aliran sungai.
Sejumlah warga mengungkapkan, sebelumnya perusahaan sempat dianggap telah memiliki sistem penyaringan limbah. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan sebaliknya. Limbah berbusa dilaporkan mengalir keluar area perusahaan tanpa pengolahan yang memadai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Provinsi Aceh sebelumnya telah memberikan teguran dan melarang operasional perusahaan sebelum izin resmi dikantongi atau diperpanjang. Namun, larangan tersebut diduga tidak diindahkan.
Yanto, warga Desa Pinang Rugup, Kecamatan Rikit Gaib, menyampaikan keresahan masyarakat atas aktivitas perusahaan yang dinilai merugikan. Ia menyebut operasional PT HAI berlangsung siang dan malam, disertai asap tebal serta limbah yang berserakan.
“Malam hari seharusnya waktu istirahat, tapi kami harus menahan bau menyengat dari pembakaran getah,” ujarnya.
Warga juga mempertanyakan ketegasan pemerintah dalam menindak perusahaan yang diduga melanggar aturan. Mereka berharap Pemerintah Aceh segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas industri yang tidak berizin demi menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Pemerintah daerah juga belum memberikan pernyataan lanjutan mengenai langkah penegakan hukum yang akan diambil. (J.porang)








































