Diduga Tak Berizin, Dua Perusahaan Getah Pinus di Gayo Lues Tetap Beroperasi

J.PORANG

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 16:15 WIB

50338 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH. Gayo Lues – Aktivitas dua perusahaan pengolahan getah pinus di Kabupaten Gayo Lues, PT HAI dan PT Rosin, menuai sorotan warga karena diduga beroperasi tanpa izin resmi. Meski plang peringatan pelanggaran dari Gubernur Aceh terpasang di depan gerbang perusahaan, kegiatan produksi disebut masih berjalan normal. Rabu, (29 April 2026).

Warga menilai perusahaan terkesan mengabaikan aturan. Selain persoalan perizinan, PT Rosin juga diduga belum memiliki izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Limbah disebut dibuang sembarangan hingga mencemari lingkungan sekitar, termasuk aliran sungai.

Sejumlah warga mengungkapkan, sebelumnya perusahaan sempat dianggap telah memiliki sistem penyaringan limbah. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan sebaliknya. Limbah berbusa dilaporkan mengalir keluar area perusahaan tanpa pengolahan yang memadai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Provinsi Aceh sebelumnya telah memberikan teguran dan melarang operasional perusahaan sebelum izin resmi dikantongi atau diperpanjang. Namun, larangan tersebut diduga tidak diindahkan.

Yanto, warga Desa Pinang Rugup, Kecamatan Rikit Gaib, menyampaikan keresahan masyarakat atas aktivitas perusahaan yang dinilai merugikan. Ia menyebut operasional PT HAI berlangsung siang dan malam, disertai asap tebal serta limbah yang berserakan.

“Malam hari seharusnya waktu istirahat, tapi kami harus menahan bau menyengat dari pembakaran getah,” ujarnya.

Warga juga mempertanyakan ketegasan pemerintah dalam menindak perusahaan yang diduga melanggar aturan. Mereka berharap Pemerintah Aceh segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas industri yang tidak berizin demi menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Pemerintah daerah juga belum memberikan pernyataan lanjutan mengenai langkah penegakan hukum yang akan diambil. (J.porang)

Berita Terkait

Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sabu, Seorang ASN Diamankan
27 Adengan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bocah Perempuan di Lw Sempilang Agara, Motif Pemerkosaan.
Asisten I Gayo Lues dr. Nevirizal Mundur Dari Jabatannya, Ini Alasannya
Kronologi Penggerebekan Oknum Kepala Desa Kendawi di Blangtenggulun: Berawal dari Ibu-Ibu Merujak, Satpol PP Amankan Dua Pelaku Selingkuh
Penggerebekan Oknum Kepala Desa di Gayo Lues Picu Kecaman, Warga Tuntut Penegakan Hukum Tegas
Jerigen BBM Subsidi di Rumah Anak Pejabat: Potret Masalah Telanjang di Gayo Lues

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:00 WIB

Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:41 WIB

Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:09 WIB

AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:26 WIB

YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:40 WIB

KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:18 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:03 WIB

MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:30 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Membuat Aturan Ketat Jaga Ibu & Anak Indonesia

Berita Terbaru