Diduga Tak Berizin, Dua Perusahaan Getah Pinus di Gayo Lues Tetap Beroperasi

J.PORANG

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 16:15 WIB

50281 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH. Gayo Lues – Aktivitas dua perusahaan pengolahan getah pinus di Kabupaten Gayo Lues, PT HAI dan PT Rosin, menuai sorotan warga karena diduga beroperasi tanpa izin resmi. Meski plang peringatan pelanggaran dari Gubernur Aceh terpasang di depan gerbang perusahaan, kegiatan produksi disebut masih berjalan normal. Rabu, (29 April 2026).

Warga menilai perusahaan terkesan mengabaikan aturan. Selain persoalan perizinan, PT Rosin juga diduga belum memiliki izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Limbah disebut dibuang sembarangan hingga mencemari lingkungan sekitar, termasuk aliran sungai.

Sejumlah warga mengungkapkan, sebelumnya perusahaan sempat dianggap telah memiliki sistem penyaringan limbah. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan sebaliknya. Limbah berbusa dilaporkan mengalir keluar area perusahaan tanpa pengolahan yang memadai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Provinsi Aceh sebelumnya telah memberikan teguran dan melarang operasional perusahaan sebelum izin resmi dikantongi atau diperpanjang. Namun, larangan tersebut diduga tidak diindahkan.

Yanto, warga Desa Pinang Rugup, Kecamatan Rikit Gaib, menyampaikan keresahan masyarakat atas aktivitas perusahaan yang dinilai merugikan. Ia menyebut operasional PT HAI berlangsung siang dan malam, disertai asap tebal serta limbah yang berserakan.

“Malam hari seharusnya waktu istirahat, tapi kami harus menahan bau menyengat dari pembakaran getah,” ujarnya.

Warga juga mempertanyakan ketegasan pemerintah dalam menindak perusahaan yang diduga melanggar aturan. Mereka berharap Pemerintah Aceh segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas industri yang tidak berizin demi menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Pemerintah daerah juga belum memberikan pernyataan lanjutan mengenai langkah penegakan hukum yang akan diambil. (J.porang)

Berita Terkait

Warga Buntul Kemumu Sembelih 33 Hewan Kurban Termasuk Sapi Bantuan Presiden
Dua Kali Raih Penghargaan Nasional, Pemkab Gayo Lues Tegaskan Komitmen Lestarikan Bahasa Gayo
Amira Aliza Hipnotis Panggung FTBI Nasional Lewat Tari Tradisional Gayo
PT Hopson Kembali Diduga Beroperasi, Aparat Dinilai Tak Bernyali Menegakkan Keputusan Pembekuan
PT Hopson Tertangkap Lagi Beraksi, Hukum dan Negara Diuji di Siang Bolong Gayo Lues
Dramatis, Bank Indonesia Lhokseumawe Juara Piala Kapolres Bener Meriah Cup II
Jalan Berlumpur, Mobil Terpeleset: Pining-Gayo Lues, Ruas Vital yang Telantar
Tasmi’ Al-Qur’an SD Negeri 5 Blangkejeren Jadi Ruang Menanamkan Nilai Qurani Sejak Dini

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 01:05 WIB

Kapolda Aceh Disambut Tarian Dampeng di Polres Subulussalam “Persiapan Matang dan Nuansa Adat Warnai Kunjungan Kerja”

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:08 WIB

Dukung Program Indonesia ASRI, Brimob Aceh Laksanakan Manajemen Kebersihkan Di Area Puskesmas Penanggalan

Kamis, 2 April 2026 - 18:53 WIB

Sekolah Buka Suara: Ini Penjelasan Lengkap SMAN Unggul Subulussalam Soal Video Malam Hari

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:54 WIB

Atap Gerai Koperasi KMP Suka Makmur Roboh, Warga Desak Audit Anggaran dan Konstruksi

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:02 WIB

Pungli JADUP Siperkas Meledak! Rp54 Juta Diduga Disedot, Nama Pj Kades Terseret Skandal

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:38 WIB

Jaga Kondusifitas Wilayah Kota Subulussalam, Brimob Aceh Kembali Laksanakan Patroli Harkamtibmas

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:21 WIB

Jelang Idul Fitri 1447 H. Brimob Aceh Tingkatkan Patroli Preventif Di Wilayah Kota Subulussalam

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:48 WIB

Peran Kepolisian Resor Subulussalam dalam Penanganan Pasca Banjir

Berita Terbaru