Plt Kadisdikbud : Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 15 April 2026 - 03:30 WIB

50178 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPAKTUAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Selatan mulai melakukan penataan kepala sekolah (kepsek) dengan mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan, Ridha Nisfu, S.Pd, mengatakan regulasi tersebut membawa perubahan penting, terutama terkait persyaratan, masa penugasan, serta mekanisme pengangkatan melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIMKSPSTK).
“Dalam aturan ini ditegaskan bahwa kepala sekolah adalah penugasan, bukan jabatan struktural. Sesuai Pasal 2 ayat (1), guru dapat diberi penugasan sebagai kepala sekolah. Penunjukan Plt hanya bersifat sementara untuk menjamin jalannya manajemen sekolah,” jelas Plt Kadisdikbud Aceh Selatan, Ridha Nisfu, S.Pd, Selasa, 14 April 2026.

Ridha menyebutkan, kepala sekolah dapat diusulkan pemberhentian jika memenuhi sejumlah kriteria, antara lain masa penugasan berakhir, pelanggaran disiplin, diangkat dalam jabatan lain, tidak melaksanakan tugas selama enam bulan, hingga hasil kinerja tidak mencapai kategori baik.
Selain itu, pemberhentian juga dapat dilakukan jika yang bersangkutan menjalani tugas belajar, menjadi anggota partai politik, menduduki jabatan negara, mengundurkan diri, atau meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil evaluasi, ada beberapa kepala sekolah yang diusulkan pemberhentian. Salah satunya di wilayah Labuhanhaji karena masa penugasan telah berakhir dan belum memiliki sertifikat pelatihan calon kepala sekolah (CKS), sehingga tidak bisa diusulkan rotasi,” ujarnya.

Saat ini telah dilaksanakan seleksi Calon Kepala Sekolah untuk pengisian kekosongan jabatan (Plt) yg telah dipetakan dalam SIMKPSPTK sebanyak 64 satuan pendidikan, termasuk sekolah yg telah diusulkan pemberhentian kepala sekolah tersebut.

Proses seleksi telah berjalan dan telah terjaring BCKS yang memenuhi syarat dan lulus seleksi sebanyak 76 orang dari jumlah guru yang diundang sebanyak 844 orang.

Dia menambahkan, penugasan itu berlaku satu periode selama empat tahun. Untuk periode berikutnya, calon kepala sekolah wajib memiliki sertifikat pelatihan CKS.

“Dengan penataan ini, diharapkan tata kelola kepemimpinan sekolah di Aceh Selatan semakin profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Terkait

Produktivitas Pariwisata Dipertanyakan, Aktivis Desak Bupati Evaluasi Kadis Pariwisata Aceh Selatan
Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan Apresiasi Ketegasan Bupati Mirwan MS Utamakan Pelayanan Kesehatan Rakyat
H. Mirwan Lantik Sekda Definitif Aceh Selatan; Tonicko Anggara: Semoga Mampu Menerjemahkan Visi Aceh Selatan Maju dan Produktif dengan Realisasi Konkret
Sekda Aceh Selatan Dilantik Besok, Tim MANIS Titip Harapan Penguatan Birokrasi untuk Optimalkan Realisasi Visi dan Misi
Disfungsi Birokrasi Pendidikan Aceh Selatan: Aktivis Tuding Kadisdik dan Kacabdin Gagal Total, Krisis Ini Tak Lagi Bisa Ditoleransi
Kepala BPMP Aceh Kunjungi Disdikbud Aceh Selatan, Siap Bersinergi Terapkan Program Prioritas Pendidikan Nasional
Penempatan Guru PPPK Paruh Waktu di Aceh Selatan Gunakan Sistem RTG
Publik Geram Sri Wahyuni Didesak Transparan: Hilangnya Dokumen BOS Dinilai Janggal dan Sarat Manipulasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:49 WIB

DPP GRIB Jaya Bantah Aksi Pengepungan Rumah Ahmad Bahar, Tegaskan Kedatangan Anggota Hanya untuk Klarifikasi

Senin, 18 Mei 2026 - 16:01 WIB

Gerakan Pemuda Kebangsaan Layangkan Surat ke Kementerian Lingkungan Hidup, Desak Penindakan Industri Getah Pinus di Aceh

Senin, 18 Mei 2026 - 13:51 WIB

Hukum Dilanggar Terang-Terangan: PT Rosin Menjadi Simbol Negara di Atas Negara di Aceh

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:22 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:53 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:43 WIB

Integrasi Sertipikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi Pertanahan

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:20 WIB

Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:16 WIB

Mutiara Kasab dan Padusi Tapa: Pesona Kriya dan Aroma Aceh Memikat di Persit Bisa 2026

Berita Terbaru