Penempatan Guru PPPK Paruh Waktu di Aceh Selatan Gunakan Sistem RTG

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026 - 22:04 WIB

50385 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Selatan, Ridha Nisfu, S.Pd, menyampaikan bahwa penempatan guru PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui Sistem Ruang Talenta Guru (RTG) yang disediakan Kementerian Pendidikan dan telah terintegrasi dengan sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebagian besar guru telah ditempatkan sesuai Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan domisili sebelumnya. Namun, pada beberapa kasus, penempatan mengalami penyesuaian akibat kebutuhan riil jam mengajar di sekolah yang tidak seimbang dengan jumlah tenaga tersedia.

Selain itu, sistem RTG mengunci penempatan berdasarkan linieritas ijazah, berbeda dengan kondisi saat masih berstatus honorer, di mana banyak guru mengajar tidak sesuai latar belakang pendidikan. Hal ini mengharuskan pemerintah daerah menyesuaikan formasi agar tetap sesuai ketentuan.
Faktor lain adalah pemerataan guru bersertifikasi agar tetap memenuhi jam mengajar sehingga tunjangan sertifikasi dapat dibayarkan. Penempatan tetap diupayakan dalam jangkauan yang layak, meski pada beberapa kondisi dilakukan mutasi untuk pemerataan tenaga pengajar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ridha Nisfu menegaskan, SK PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan tidak dapat diubah dalam masa tersebut. Tahap awal ini difokuskan untuk memastikan seluruh guru mendapatkan penempatan. Dari total 1.263 guru yang diusulkan, terdapat 35 permohonan peninjauan penempatan, umumnya terkait jam mengajar, sertifikasi, kondisi kesehatan, dan jarak tempuh. Pemerintah daerah akan mempertimbangkan solusi terbaik agar tugas dan hak guru tetap terpenuhi.

Berita Terkait

Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Koalisi: Izin Bukan Cek Kosong
3 Keuchik di Kemasjidan Air Sialang Samadua Resmi Tolak IUP PT MMS, 2 Keuchik Cabut Rekomendasi
DPRK Aceh Selatan Didesak Bongkar Dugaan Maladministrasi Izin Perusahaan Tambang di Samadua
Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!
Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang
Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi
ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan
Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Dorong Daya Saing Industri, Bea Cukai Banda Aceh Berikan Fasilitas Pembebasan Cukai

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:26 WIB

Pemerintah Diminta Segera Implementasikan MoU Helsinki untuk Menjaga Perdamaian Aceh

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:50 WIB

Pemerintah Aceh dan DPRA Konsultasikan Kepastian Hukum Bendera Bulan Bintang ke Kemendagri

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:44 WIB

Bendera Merah Putih Kembali Berkibar di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Simbol Pemulihan Menjelang HUT ke-81 RI

Berita Terbaru