BANDA ACEH | 28 September 2025 – Imbauan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, agar kendaraan yang beroperasi secara menetap di wilayah Sumut menggunakan pelat nomor BK memunculkan dinamika di tengah masyarakat, terutama di kawasan perbatasan Aceh–Sumut. Kendati dimaksudkan untuk meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pernyataan tersebut menimbulkan kekhawatiran akan potensi tekanan administratif hingga polemik identitas kedaerahan.
“Jika kendaraan sehari-hari beroperasi di Sumut, sebaiknya diregistrasikan di sini agar pendapatan pajak juga masuk ke Sumut,” kata Bobby dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu.
Respons terhadap imbauan ini datang dari berbagai elemen masyarakat. Warga dari Aceh Tenggara, Gayo Lues, dan Aceh Singkil yang kerap melintas dan beraktivitas di Sumut mengaku khawatir. Mereka berharap imbauan tersebut tidak diartikan sebagai bentuk larangan atau tekanan terselubung agar mengganti pelat kendaraan.
Penggunaan pelat BK di sejumlah wilayah Aceh, sejatinya bukan hal baru. Sejumlah warga mengungkapkan bahwa kemudahan akses ke Kota Medan, efisiensi dalam perpanjangan STNK, hingga asal pembelian unit kendaraan dari dealer di Medan telah menjadi alasan praktis mengapa pelat BK jamak ditemui di wilayah-wilayah itu.
“Kami tetap warga Aceh. Kami bayar pajak di Medan karena lebih dekat, bukan karena ingin pindah domisili. Jangan seakan-akan kami ditekan untuk ganti pelat hanya demi mengamankan distribusi pajak,” ujar Zulkarnaen, seorang warga Kutacane.
Sementara itu, dari internal Pemerintah Provinsi Sumut, seorang sumber dari Dinas Perhubungan menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pelarangan kendaraan berpelat luar. Pernyataan gubernur, menurutnya, murni sebagai ajakan moral terhadap warga yang berdomisili dan beroperasi tetap di Sumut agar turut berkontribusi pada daerah tempat mereka tinggal.
“Ini bukan larangan kendaraan luar masuk. Ini bentuk ajakan agar yang menetap di Sumut ikut menyumbang PAD. Tapi yang hanya melintas atau sesekali beroperasi, tentu tidak diwajibkan,” ujarnya.
Dari kalangan pelaku usaha, ajakan untuk menjaga situasi tetap kondusif juga mencuat. Syahbudin Padang, pengusaha rental mobil asal Subulussalam, Aceh, mengingatkan bahwa narasi provokatif hanya akan memperkeruh hubungan baik yang telah lama terjalin antara dua daerah. Ia berharap masyarakat tidak terpancing dan tetap melihat persoalan ini secara rasional.
“Tidak ada kewajiban atau paksaan. Kalau kendaraan hanya melintas, ya sah-sah saja pakai pelat Aceh. Jangan dibesar-besarkan,” katanya. Ia mengajak seluruh pihak agar tidak terperangkap dalam isu yang bisa mengganggu hubungan antardaerah yang saling bertetangga dan saling bergantung.
Nada serupa juga dilontarkan Ketua LSM Penjara PN Sumut, T. Simbolon. Menurutnya, imbauan tersebut mesti ditempatkan dalam konteks fiskal, bukan identitas. Ia mengakui bahwa penyampaian pesan oleh pemimpin daerah perlu berhati-hati, terutama dalam konteks kawasan yang memiliki sensitivitas sosial dan sejarah tersendiri.
Dari sudut pandang kebijakan publik, pengamat M. Fadhil Lubis menyampaikan bahwa tidak ada aturan yang melarang kendaraan dari luar provinsi beroperasi di satu daerah, selama dokumen yang dibawa sah dan lengkap menurut hukum yang berlaku.
“Dalam Undang-Undang Lalu Lintas, hal seperti ini sudah diatur dengan tegas. Tidak ada sanksi administratif hanya karena pelat luar,” ujarnya. Ia menegaskan pentingnya pemahaman teknis dalam menyikapi kebijakan publik agar tidak memicu narasi yang mengarah pada friksi antarwilayah.
Ketua Forum Silaturahmi Aceh–Sumut, H. Ramli Hasan, mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam membangun komunikasi antardaerah. Ia mengusulkan agar dibentuk forum bersama antara pemerintah Aceh dan Sumut, guna mencari titik temu dalam mekanisme pajak kendaraan di kawasan perbatasan.
“Sumut dan Aceh punya sejarah panjang dalam hubungan sosial dan ekonomi. Jangan sampai satu imbauan yang multitafsir merusak harmoni yang sudah terbangun,” katanya.
Imbauan Gubernur Sumatera Utara mengenai penggunaan pelat kendaraan lokal sepatutnya dipahami secara utuh dan tidak ditarik ke ranah politis maupun identitas. Tidak ada kewajiban hukum untuk mengganti pelat kendaraan luar provinsi selama operasional kendaraan tidak tetap dan dokumen resmi tetap berlaku.
Kebijakan publik, apalagi yang menyangkut ruang publik dan antardaerah, membutuhkan pendekatan dialogis, adil, dan sensitif terhadap dinamika sosial. Di masa ketika integrasi nasional diuji oleh isu identitas dan kedaerahan, kehati-hatian dalam penyampaian kebijakan menjadi keniscayaan.
Semua pihak, baik pemerintah maupun warga di kedua provinsi, diharapkan menahan diri dari narasi provokatif serta secara aktif mencari ruang dialog. Dengan begitu, harmoni, pembangunan, dan kerja sama lintas batas dapat terus berjalan dalam semangat persatuan dan kesatuan. (SP)






































