Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem mengeluarkan ultimatum keras kepada pelaku tambang emas ilegal di Aceh. Mereka diberi waktu dua pekan untuk menghentikan aktivitas dan mengeluarkan alat berat dari kawasan hutan Aceh, sebelum pemerintah mengambil langkah tegas.
“Khusus tambang emas ilegal, saya beri waktu, mulai hari ini, seluruh tambang emas ilegal yang memiliki alat berat beko harus segera dikeluarkan dari hutan. Jika tidak, maka setelah dua minggu dari saat ini, akan kita lakukan langkah tegas,” kata Mualem di Banda Aceh, Kamis (25/9/2025).
Pernyataan itu disampaikan Mualem usai mendengarkan pemaparan Panitia Khusus (Pansus) Tambang dari DPR Aceh (DPRA) dalam rapat paripurna penandatanganan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025 di ruang sidang paripurna DPRA.
Mualem menegaskan, Pemerintah Aceh akan segera melakukan penataan dan penertiban tambang ilegal. Ia menyebut aktivitas tambang emas ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga tak memberi manfaat nyata bagi daerah maupun masyarakat sekitar.
“Segera akan kita buat Instruksi Gubernur terkait penataan dan penertiban tambang ilegal. Nantinya, pengelolaan bisa diarahkan ke masyarakat, UMKM, atau skema lain yang lebih terstruktur dan legal,” ujarnya.
Langkah penertiban, kata Mualem, akan mencakup seluruh kegiatan pertambangan di Aceh untuk memastikan semuanya berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan rakyat.
“Insya Allah, demi rakyat kita akan terus berbenah. Semua ini untuk kepentingan Aceh, untuk kepentingan masyarakat Aceh,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Mualem juga mengungkapkan bahwa saat ini Pemerintah Aceh telah mendata sedikitnya 1.630 sumur minyak ilegal yang tersebar di empat kabupaten: Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Bireuen.
Menurutnya, pemerintah bersama pemerintah kabupaten terkait sedang mengupayakan legalisasi pengelolaan sumur minyak tersebut agar bisa dikelola secara resmi oleh masyarakat melalui skema pertambangan rakyat.
“Terhadap sumur minyak ilegal, Pemerintah Aceh dan pemkab sudah melakukan upaya percepatan legalitas agar masyarakat bisa mengelolanya secara sah,” kata Mualem.
Sebelumnya, aparat kepolisian di sejumlah wilayah, seperti di Pidie, juga telah menangkap pelaku tambang emas ilegal. Fenomena ini menjadi sorotan tajam lantaran terus mengancam kondisi hutan dan sungai, serta meningkatkan potensi bencana ekologis di Aceh.






































