BANDA ACEH — Gubernur Aceh Muzakir Manaf bersama jajaran pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menandatangani kesepakatan perubahan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan berlangsung dalam rapat paripurna DPRA, Kamis (25/9), di Gedung Parlemen Aceh.
Penetapan tersebut menjadi tonggak penting dalam proses perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ketua DPRA, Zulfadhli, dalam pidatonya menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Aceh dan seluruh jajaran Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), serta Badan Anggaran (Banggar) DPRA yang telah bekerja sama secara intens selama masa pembahasan dokumen perubahan anggaran tersebut.
“Pada kesempatan ini, kami memberikan apresiasi kepada Gubernur Aceh dan TAPA serta Banggar DPRA atas kerja sama yang baik selama proses pembahasan,” kata Zulfadhli dalam rapat yang turut dihadiri oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir, serta para anggota dewan.
Zulfadhli menjelaskan, rancangan perubahan KUA dan PPAS 2025 sebelumnya telah melalui pembahasan mendalam antara Banggar DPRA dan TAPA, sebelum akhirnya disepakati bersama. Dokumen tersebut disusun berdasarkan dinamika kebutuhan dan kemampuan fiskal daerah yang berkembang pada tahun berjalan.
“Rancangan perubahan KUA-PPAS dilakukan pembahasan bersama oleh Badan Anggaran DPRA dengan TAPA dan telah menghasilkan persetujuan bersama,” ujarnya.
Lebih jauh, Ketua DPRA menegaskan bahwa proses perubahan KUA-PPAS ini juga merujuk pada ketentuan Pasal 16 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 mengenai penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, yang menyatakan bahwa kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disetujui bersama wajib ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan dewan dalam rapat paripurna.
“Ini merupakan bagian dari mekanisme resmi yang bertujuan memastikan bahwa seluruh proses penganggaran dijalankan sesuai regulasi dan prinsip good governance,” ujar Zulfadhli.
Sementara itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyambut baik kesepakatan bersama ini dan menyampaikan bahwa dokumen perubahan KUA-PPAS akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025, yang selanjutnya akan dibahas bersama DPRA.
Langkah ini juga mencerminkan komitmen Pemerintah Aceh untuk memastikan bahwa alokasi anggaran daerah selaras dengan kebutuhan pembangunan aktual serta mampu memenuhi harapan masyarakat akan pelayanan publik yang lebih baik.






































