Gaung Penolakan Porsi Skema 80 – 20 % Dana Otsus Aceh Semakin Bersiponggang

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 18 November 2023 - 00:13 WIB

50500 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Berita pembagian dana Otsus antara provinsi dengan kabupaten / kota telah mencederai rasa keadilan masyarakat di 23 kabupaten / kota se provinsi Aceh

Karena banggar DPRA bersama TAPA diduga kuat telah melakukan konspirasi atau persengkongkolan kejahatan seperti dugaan yang disampaikan oleh juru bicara pemerintah Aceh Muhamad MTA pada media masa

Pada hal Otonomi Khusus Aceh merupakan suatu Desentralisasi Asimetrik sebagai jalan tengah untuk mengujudkan percepatan kesejahteraan masyarakat dalam penyelesaian Komflik Bersenjata yang menginginkan Pemisahan Diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka Dana Otonomi Khusus di Alokasikan untuk membiayai Otonomi Khusus suatu Daerah sebagaimana yang telah di tetapkan oleh Undang – Undang Tentang Otonomi Khusus Aceh dan Papua

Tujuan Dana Otonomi Khusus Tercantum dalam Pasal 34 Ayat 3 Huruf C angka 2 Undang – Undang No 35 Tahun 2008 Yaitu :

“Dana Otsus di Tujukan Terutama Untuk Pembiayaan Pendidikan dan Kesehatan”

Sepatut dan sepantasnyalah masyarakat di 23 kabupaten / kota se provinsi Aceh menjadi marah karenanya maka kita mesti melawan ketidak adilan pembagian dana Otonomi Khusus ini secara tegas dan keras karena hal ini adalah bentuk penzaliman nyata yang telah dilakukan oleh para badut politik di provinsi Aceh untuk memenuhi kepentingan pribadi mereka dengan dalih yang dijadikan alasan yakni Pokok Pikiran (POKIR)

Maka Terompet Perlawanan yang telah di Tiup Ahmad Marzuki PJ Gubernur Aceh Pantas Untuk Kita Gaung dan Siponggangkan keseluruh masyarakat Aceh di 23 Kabupaten Kota dalam memperjuangkan Keadilan dalam Skema Porsi Dana Otsus yang Selayak dan Sepantasnya kita terima yaitu 50 % untuk provinsi dan 50 % untuk kabupaten / kota

T.Sukandi Ketua PeTA ACEH

Berita Terkait

JKA di Ujung Tanduk, Om Sur Desak Gubernur Aceh Ambil Langkah Tegas Selamatkan Kepercayaan Publik
Akademisi Soroti Penjaringan Dekan FK USK, Dinilai Terlalu Cepat dan Membatasi Regenerasi
Tagih Janji Prabowo! Konsorsium Hutan dan Sungai Aceh Desak Legalisasi Tambang Rakyat
Perkuat Sinergi Penjagaan Perbatasan, Kanwil DJBC Aceh Kunjungi Ditjen Imigrasi Aceh
PT GLEH Resmi Diluncurkan, Komitmen Jaga Lingkungan dan Kelola Limbah Medis di Aceh
Dispora Aceh Gelar “Goes To Campus” di Universitas Serambi Mekkah, Dorong Pemuda Tanggap Bencana
Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan
IWOI Aceh Desak Evaluasi Dana Pokir, Minta APH Perketat Pengawasan

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:39 WIB

Dirjen PHL Kementerian Kehutanan Respons Laporan Warga, Industri Getah Pinus di Gayo Lues Diperiksa

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:31 WIB

Gerakan Kebangsaan: Negara Tak Boleh Takut, Sanksi Resmi Membuktikan PT Rosin Chemicals Indonesia Tak Layak Berlindung di Balik Administrasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:09 WIB

Ganti Nama, Catatan Lama Tetap Melekat: PT Rosin Chemicals Indonesia Masih Dibayangi Sanksi, Teguran Gubernur, dan Jejak Pelanggaran yang Belum Selesai

Kamis, 7 Mei 2026 - 04:50 WIB

Bertumpuk Sanksi, PT Rosin Dinilai Seolah Kebal Hukum, LIRA Mendesak Polda Aceh dan Mabes Polri Bergerak Cepat

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:17 WIB

Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:10 WIB

Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:47 WIB

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:28 WIB

Keputusan Gubernur Aceh Jadi Dasar Baru, LIRA Desak PT Rosin Dibekukan Sampai Semua Kewajiban Dipenuhi

Berita Terbaru