Empat Warga Tuhi Jongkat Diciduk Saat Pakai dan Transaksi Sabu di Kebun Pisang

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 23:29 WIB

50370 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Empat pria warga Desa Tuhi Jongkat, Kecamatan Babul Rahmah, Aceh Tenggara, ditangkap saat tengah menggunakan sekaligus melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah kebun pisang milik warga di desa tersebut, Sabtu (4/10/2025), sekitar pukul 12.30 WIB.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kepala Seksi Humas Polres Aceh Tenggara, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan kebun tersebut. Masyarakat menduga lokasi tersebut sering menjadi tempat transaksi narkotika.

“Petugas mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di sebuah kebun di Desa Tuhi Jongkat. Tindak lanjut langsung dilakukan oleh tim Opsnal yang kemudian melakukan pengintaian ke lokasi,” ujar Kasi Humas dalam keterangan resminya, Minggu (5/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah beberapa saat melakukan pemantauan, polisi melihat empat pria tengah berkumpul di tengah kebun. Salah satu di antaranya tampak menyelipkan sebuah benda ke sebuah dahan pohon pisang. Tindakan itu semakin menguatkan dugaan petugas bahwa sedang terjadi tindak pidana narkotika di lokasi tersebut.

Petugas pun segera melakukan penyergapan dan penggeledahan di tempat kejadian. Hasilnya, ditemukan satu bungkus sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 3,42 gram, dua bungkus sabu kecil seberat bruto 0,28 gram, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Keempat pria yang diamankan berinisial SP (23), S (42), SS (37), dan MSA (37), semuanya merupakan warga Desa Tuhi Jongkat.

Bersama keempat tersangka, polisi juga menyita barang bukti lainnya, yakni uang tunai sebesar Rp375.000, dua unit handphone, satu buah dompet, satu kaca pirex, satu bong atau alat hisap sabu, dua buah korek api, satu plastik klip sedang, serta dua pipet bening.

“Hasil penggeledahan menunjukkan adanya keterlibatan aktif dari tersangka. Berdasarkan interogasi awal, sabu yang ditemukan di dahan pohon pisang diakui milik SR, sementara satu bungkus lainnya yang terletak di dekat batang pohon pisang diakui milik SP,” ujar Kasi Humas.

Lebih jauh dijelaskan, keempat tersangka juga mengaku bahwa sebelum ditangkap, mereka sempat menggunakan sabu secara bersama-sama di lokasi kejadian.

Usai ditangkap, mereka langsung digelandang ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga memastikan akan terus mendalami jaringan pasokan narkoba yang diduga berkaitan dengan barang haram tersebut.

Polres Aceh Tenggara menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba, bahkan hingga ke pelosok desa. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi menjadi salah satu faktor penting yang mendukung keberhasilan operasi kali ini.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang tidak tinggal diam dan berani melapor kepada kami. Tanpa informasi dari masyarakat, proses penindakan akan lebih sulit dilakukan. Ke depan, kami terus mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba, demi mewujudkan Aceh Tenggara yang bersih dan bebas dari narkotika,” ujar Kasi Humas.

Empat tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Aceh Tenggara. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Polres Aceh Tenggara menegaskan bakal meningkatkan patroli serta pengawasan kawasan rawan penyalahgunaan narkoba, terutama di daerah pedesaan yang sering dijadikan lokasi transaksi maupun penggunaan narkotika secara tersembunyi.

“Wilayah pedesaan kini menjadi perhatian khusus, karena sindikat narkoba sering memanfaatkan lokasi terpencil untuk menghindari pemantauan aparat. Namun kami tidak akan lengah. Perang terhadap narkoba akan terus kami galakkan di seluruh Aceh Tenggara,” pungkasnya.

Laporan Deni Affaldi

Berita Terkait

PN Suka Makmue Panggil Mantan Ketua DPRK. Juragan Mangkir terhadap Panggilan
H. Hatta Bulkani, Lc Serap Aspirasi Guru dalam Reses III di SMA Negeri 1 Lawe Sigala-Gala
LSM LIRA Apresiasi Kejari Aceh Tenggara Tetapkan Tersangka Kasus Dana Desa Lembah Haji
Bupati Aceh Tenggara Bertemu Para Pendeta: Perkuat Toleransi dan Komitmen Bangun Daerah
Polres Bener Meriah Tangkap Petani Pemilik 3 Kg Ganja Siap Edar di Alur Gading
Musyawarah Dusun dan Penyaluran BLT Tahap IV: Wujud Transparansi dan Kepedulian Pemerintah Desa Kuta Buluh
Silaturahmi Bersama H. Armen Desky: Menyatukan Semangat Perjuangan Provinsi Ala
Sosok Pratu Johari Alfarizi, Prajurit Kostrad Gugur Jelang HUT ke-80 TNI

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 04:14 WIB

Menteri ESDM Bahlil: 75 Wilayah Kerja Migas Akan Dilelang, Target Lifting 2025 Harus Tercapai

Jumat, 10 Oktober 2025 - 04:11 WIB

SKB Diteken, Pemerintah Gas Percepatan Pembangunan Gudang & Gerai Kopdes Merah Putih

Jumat, 10 Oktober 2025 - 04:08 WIB

Menkeu Purbaya Mau Alihkan Sisa Dana Rp200 T Bank Himbara, Sindir Penyerapan BTN Rendah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 03:51 WIB

Kementan Gandeng BSSN Perkuat Keamanan Digital Pertanian Nasional

Jumat, 10 Oktober 2025 - 03:47 WIB

Jokowi Mania Desak Polri Segera Tetapkan Roy Suryo Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:16 WIB

Relawan Jokowi Minta Polisi Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa, Singgung Dugaan Fitnah soal Ijazah Jokowi dan Kunjungan ke Makam

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:44 WIB

Kapolri Pastikan Polri Dukung Ketahanan Pangan Era Prabowo-Gibran Lewat Inovasi Pertanian, Teknologi, hingga Rekrut Bintara Khusus

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:22 WIB

Dolar Tembus Rp16.655 per USD, Kemenkeu Tetapkan Kurs Periode 8–14 Oktober 2025 sebagai Dasar Bea Masuk dan Pajak Impor

Berita Terbaru