Dugaan Penganiayaan Brutal di Proyek Batalion TP 855 Gayo Lues, Korban Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026 - 18:32 WIB

50307 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES |  Rencana pelaporan dugaan penganiayaan dan penguasaan barang tanpa hak di lingkungan proyek pembangunan Komplek Batalion TP 855, Gayo Lues, mulai mencuat ke permukaan. Syahadat Saufi, seorang petani yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut, menyatakan akan segera melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Gayo Lues. Langkah ini diambil setelah ia merasa hak-haknya sebagai warga telah dilanggar dan tidak mendapatkan perlakuan adil di lokasi proyek.

Peristiwa bermula pada Minggu dini hari di kawasan proyek Batalion TP 855, Desa Panglime Linting, Kecamatan Dabun Gelang. Syahadat diamankan oleh petugas keamanan proyek, namun proses pengamanan itu berubah menjadi insiden kekerasan. Ia mengaku dipukul oleh pengawas proyek, petugas keamanan, serta seorang anggota TNI yang identitasnya belum diketahui. Selain mengalami luka memar, Syahadat juga kehilangan handphone dan satu buah peci yang diambil tanpa hak. Barang-barang tersebut baru dikembalikan setelah melalui proses panjang di tangan aparat penegak hukum.

Syahadat membantah keras tuduhan pencurian semen yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya mengambil ongkosan sebesar dua ratus ribu rupiah untuk mengangkut semen, bukan mencuri sebagaimana yang dituduhkan. Ia menyampaikan bahwa pekerjaan mengangkut semen itu dilakukan secara terbuka dan diketahui pihak terkait. Tuduhan pencurian yang berujung pada kekerasan dan penguasaan barang miliknya dinilai sangat tidak adil dan telah mencoreng nama baiknya sebagai warga Gayo Lues.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada wartawan pada Rabu, 1 April 2026, Syahadat menegaskan bahwa dirinya akan segera melaporkan kasus ini ke Polres Gayo Lues. Ia menyampaikan, “Saya tidak pernah mencuri semen. Saya hanya mengambil ongkosan dua ratus ribu rupiah untuk mengangkut semen, Tapi saya justru diperlakukan seperti pelaku kejahatan, dipukul, dan barang saya diambil. Saya ingin keadilan dan akan melaporkan semua ini ke polisi.”

Syahadat menegaskan, rencana pelaporan ke Polres Gayo Lues ini merupakan bentuk upaya mencari keadilan dan perlindungan hukum. Ia telah menyiapkan bukti hasil pemeriksaan medis yang menunjukkan adanya luka memar pada tubuhnya, serta menghadirkan saksi-saksi yang melihat langsung kejadian tersebut. Dalam rencananya, Syahadat akan melaporkan para pelaku dengan dasar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 372 tentang penggelapan, Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 170 tentang kekerasan secara bersama-sama.

Rencana pelaporan ini mendapat perhatian dari masyarakat Gayo Lues. Banyak pihak menilai, kasus yang menimpa Syahadat menjadi ujian bagi penegakan hukum di daerah tersebut. Kepercayaan masyarakat terhadap aparat keamanan dan penegak hukum kini dipertaruhkan, terutama karena kasus ini melibatkan oknum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Syahadat berharap, dengan menempuh jalur hukum, kasus serupa tidak terulang dan masyarakat mendapatkan perlindungan yang layak.

Langkah Syahadat untuk melaporkan kasus ini ke Polres Gayo Lues diharapkan menjadi awal dari proses hukum yang transparan dan akuntabel. Penegakan hukum yang adil dan profesional sangat dibutuhkan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga. Masyarakat Gayo Lues kini menanti, apakah laporan Syahadat akan ditindaklanjuti secara serius, atau justru menjadi catatan baru dalam deretan kasus yang belum tuntas di wilayah tersebut. (TIM)

Berita Terkait

Dirjen PHL Kementerian Kehutanan Respons Laporan Warga, Industri Getah Pinus di Gayo Lues Diperiksa
Gerakan Kebangsaan: Negara Tak Boleh Takut, Sanksi Resmi Membuktikan PT Rosin Chemicals Indonesia Tak Layak Berlindung di Balik Administrasi
Ganti Nama, Catatan Lama Tetap Melekat: PT Rosin Chemicals Indonesia Masih Dibayangi Sanksi, Teguran Gubernur, dan Jejak Pelanggaran yang Belum Selesai
Bertumpuk Sanksi, PT Rosin Dinilai Seolah Kebal Hukum, LIRA Mendesak Polda Aceh dan Mabes Polri Bergerak Cepat
Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI
Keputusan Gubernur Aceh Jadi Dasar Baru, LIRA Desak PT Rosin Dibekukan Sampai Semua Kewajiban Dipenuhi

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:55 WIB

Kaliber: Tantang Kajati Aceh Bongkar Dugaan Skandal Dana Kapitasi,JKN dan BOK Kesehatan Aceh Tenggara

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:45 WIB

Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:54 WIB

TIPIKOR : Desak Inspektorat Dan APH Usut Dana Ruti Dinas Pangan tahun 2025 dan awal 2026.Dugaan Ratusan juta Menguap

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:53 WIB

Dana Kapitasi dan JKN Dinas Kesehatan Aceh Tenggara di sinyalir sarat Manipulasi dan Korupsi

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:52 WIB

Drh Karnodi Selian M,MA, Plh, Dinas Pangan Agara Pacu Perbaikan dan Jaga Pangan Bebas Pestisida

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:20 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:34 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:04 WIB

PT. Hutama Karya Diminta Jangan Bayarkan Proyek Beronjong Gunakan Material Tanpa Izin

Berita Terbaru