Dugaan Kecurangan Dalam Pilkades Tingkem Tercium, Gakkumdu Diminta Tindak Tegas

Redaksi Bara News

- Author

Rabu, 28 Juni 2023 - 22:29 WIB

50934 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues | Pilkades Tingkem yang baru saja dihelat baru-bari ini ternyata beraroma kecurangan,dimana ada salah satu pemilih yang terdaftar dalam DPT melakukan pencoblosan saat Pilkades ternyata masih terdaftar sebagai pemilih tetap di kecamatan Putri Betung.

Dan nama pemilih itu juga terdaftar sebagai pemilih di Desa Tingkem,menyikapi hal tersebut praktisi hukum M Purba,SH kepada media ini,Rabu (28/6/2023) meminta kepada Panitia pelaksana Pilkades Tingkem agar melakukan pencoblosan ulang di desa tersebut dan ureng Tue juga membatalkan hasil keputusan yang telah menetapkan salah satu kandidat yang sudah ditetapkan menjadi kepala Desa.

Hal ini bisa dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 544 menyebutkan “setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilu diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 72 juta”.

Perbuatan tersebut sangat tidak terpuji sebab bisa menciderai demokrasi yang berazaskan bebas,umum ,rahasia dan adil.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Pilkades ini dilaksanakan berdasarkan demokrasi,maka siapapun yang mengotori Pilkades Desa Tingkem harus ditindak tegas.ucap praktisi hukum ini.(tim)
Dugaan kecurangan dalam Pilkades Tingkem Tercium,Gakkumdu diminta Tindak Tegas

Gayo Lues | Pilkades Tingkem yang baru saja dihelat baru-bari ini ternyata beraroma kecurangan,dimana ada salah satu pemilih yang terdaftar dalam DPT melakukan pencoblosan saat Pilkades ternyata masih terdaftar sebagai pemilih tetap di kecamatan Putri Betung.

Dan nama pemilih itu juga terdaftar sebagai pemilih di Desa Tingkem,menyikapi hal tersebut praktisi hukum M Purba,SH kepada media ini,Rabu (28/6/2023) meminta kepada Panitia pelaksana Pilkades Tingkem agar melakukan pencoblosan ulang di desa tersebut dan ureng Tue juga membatalkan hasil keputusan yang telah menetapkan salah satu kandidat yang sudah ditetapkan menjadi kepala Desa.

Baca Juga :  Ratusan Peserta Pawai Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 H

Hal ini bisa dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 544 menyebutkan “setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilu diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 72 juta”.

Perbuatan tersebut sangat tidak terpuji sebab bisa menciderai demokrasi yang berazaskan bebas,umum ,rahasia dan adil.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Pilkades ini dilaksanakan berdasarkan demokrasi,maka siapapun yang mengotori Pilkades Desa Tingkem harus ditindak tegas.ucap praktisi hukum ini.(tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Alhudri Salurkan Bantuan Baitul Mal kepada Korban Kebakaran Kota Blangkejeren
Ketua DPRK Gayo Lues Ingatkan Dinas Agar Segera Menyelesaikan Kegiatannya 
Pj Bupati Serahkan Rancangan KUPA dan PPAS P Kepada DPRK Gayo Lues
DPD-PAN Gayo Lues Gelar Rakerda dan Sambut Silaturahmi Anggota KPA
Personel Polres Gayo Lues Ikuti Kegiatan Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Memperingati HUT TNI Ke-78 Tahun 2023
Peringati WCD, Penjabat Gubernur Ajak Masyarakat Kurangi Penggunaan Plastik
Himpunan Dokter Puskesmas Gayo Lues Bhakti Sosial di Kecamatan Pining
Polres Gayo Lues Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Menembak

Berita Terkait

Senin, 25 September 2023 - 18:55 WIB

Alhudri Salurkan Bantuan Baitul Mal kepada Korban Kebakaran Kota Blangkejeren

Senin, 25 September 2023 - 17:26 WIB

Ketua DPRK Gayo Lues Ingatkan Dinas Agar Segera Menyelesaikan Kegiatannya 

Senin, 25 September 2023 - 16:41 WIB

DPD-PAN Gayo Lues Gelar Rakerda dan Sambut Silaturahmi Anggota KPA

Minggu, 24 September 2023 - 22:30 WIB

Personel Polres Gayo Lues Ikuti Kegiatan Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Memperingati HUT TNI Ke-78 Tahun 2023

Minggu, 24 September 2023 - 21:48 WIB

Peringati WCD, Penjabat Gubernur Ajak Masyarakat Kurangi Penggunaan Plastik

Minggu, 24 September 2023 - 21:23 WIB

Himpunan Dokter Puskesmas Gayo Lues Bhakti Sosial di Kecamatan Pining

Minggu, 24 September 2023 - 07:44 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Menembak

Jumat, 22 September 2023 - 21:31 WIB

Kunjungi Pesantren Bustanul Fatta, Rijaludin Imbau Pimpinan Lembaga Pendidikan Lengkapi Administrasi

Berita Terbaru

JAKARTA

Sambut HUT TNI ke 78 Kodim 0503/JB Gelar Senam SKJ 88

Senin, 25 Sep 2023 - 20:32 WIB

SUBULUSSALAM

Menanggapi Pernyataan AMPES, Saya berterimakasih kepada AMPES

Senin, 25 Sep 2023 - 20:29 WIB