Dua Pelajar Banda Aceh Dibekuk Usai Bacok Remaja dengan Samurai, Diduga Terlibat Kelompok Remaja

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 23:48 WIB

50454 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh  —  Tim Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menangkap dua remaja yang diduga pelaku pembacokan terhadap seorang pelajar berusia 16 tahun, dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pusat kota Banda Aceh dan diduga berkaitan dengan konflik antarkelompok remaja.

Kepala Satreskrim Polresta Banda Aceh AKP Donna Briadi menyebutkan, kedua pelaku masing-masing berinisial MSRH (18) dan MAA (16), yang keduanya tercatat masih berstatus pelajar dan berdomisili di Banda Aceh. Mereka ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan.

“Keduanya diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim di lokasi yang berbeda. Penangkapan MSRH dilakukan di Lamlagang, sementara MAA ditangkap di rumahnya tidak lama berselang,” ujar AKP Donna di Banda Aceh, Selasa (30/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa pembacokan terjadi pada Minggu (21/9) dini hari, di Jalan Diponegoro, tepatnya depan Pasar Aceh, Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman. Korban berinisial MIS (16) menderita luka parah akibat sabetan senjata tajam dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin Banda Aceh.

Menurut keterangan saksi dan pihak keluarga, korban sebelumnya meminta izin untuk keluar rumah bersama temannya menggunakan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BL 4410 AAW. Sekitar pukul 02.30 WIB, keluarga korban menerima kabar bahwa MIS telah dibacok dan sepeda motornya raib dibawa pelaku.

“Korban menyampaikan kepada orang tuanya bahwa ia diserang oleh pelaku yang tidak dikenalnya. Penyerang juga merampas sepeda motor milik korban,” jelas AKP Donna.

Hasil penyelidikan mengarahkan tim ke kawasan Lampeuneurut, Aceh Besar, di mana sepeda motor milik korban berhasil ditemukan. Dari temuan tersebut, tim melacak keberadaan pelaku dan menangkap mereka beberapa hari kemudian.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kedua pelaku tergabung dalam kelompok remaja yang menamakan diri mereka TAM (Timur Anti Mundur). Mereka diduga menyerang korban karena konflik yang melibatkan kelompok lain, yakni IKAO (Ikatan Keluarga Anti Onar).

“Motif pembacokan dilatarbelakangi perselisihan rekan pelaku berinisial RSP dengan anggota kelompok IKAO. Dari hasil pemeriksaan percakapan grup WhatsApp mereka, terungkap bahwa serangan direncanakan,” ungkap Donna.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Sebilah samurai sepanjang satu meter dengan gagang berbalut tali kain merah
  • Sepeda motor Honda Vario milik korban
  • Kendaraan jenis trail Kawasaki milik pelaku
  • Jaket hoodie abu-abu dan celana panjang yang digunakan saat kejadian

Sejauh ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang tergabung dalam kelompok remaja tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 351 Ayat (2) KUHP, serta Pasal 365 Ayat (1), (2) ke-2 dan ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Donna mengimbau para orang tua dan tenaga pendidik agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di luar rumah, terutama saat malam hari.

“Para pelajar harus fokus pada pendidikan, tidak terlibat dalam kelompok atau geng remaja yang justru merusak masa depan. Harapan orang tua dan sekolah harus dijaga sebagai bentuk rasa tanggung jawab,” tegas Donna.

BUAT GAYA KOMPAS Tim Resmob Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pelaku yang diduga melakukan pembacokan menggunakan samurai terhadap MIS (16), pelaku dan korban masih sama-sama pelajar.

“Kedua pelaku asal Kota Banda Aceh yang masih menjadi sebagai pelajar, mereka ditangkap di rumah masing-masing diantaranya MSRH (18) dan MAA (16),” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, di Banda Aceh, Selasa.

Peristiwa pembacokan tersebut sebelumnya terjadi di jalan Diponegoro, Depan Pasar Aceh Gampong Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh, Minggu (21/9) dini hari.

Baca juga: Polresta tangkap remaja hendak tawuran di Banda Aceh, ada samurai

AKP Donna menjelaskan, kejadian ini bermula ketika MIS meminta izin kepada orang tuanya untuk pergi bersama temannya menggunakan sepeda motor honda Vario Nomor Polisi BL 4410 AAW.

Selanjutnya, sekitar pukul 02.30 WIB, orang tua korban menerima kabar dari teman anaknya bahwa MIS telah dibacok menggunakan senjata tajam dan telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh.

“Kepada orang tuanya, korban mengaku dibacok oleh pelaku yang tidak dikenalnya serta sepeda motor milik korban juga ikut dibawa lari oleh pelaku,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Donna, tim mendapatkan informasi bahwa sepeda motor milik korban yakni honda Vario Nomor Polisi BL 4410 AAW yang dicuri dan dirampas pelaku di kawasan Lampeuneurut Kabupaten Aceh Besar, dan diamankan.

Kemudian, usai mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di salah satu rumah yang beralamat di Desa Lamlagang, tim menangkap pelaku MSRH, setelah diinterogasi, berlanjut ke penangkapan tersangka lainnya yaitu MAA di rumahnya.

“Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, mereka tergabung ke dalam kelompok atau sekumpulan remaja TAM (Timur Anti Mundur),” katanya.

AKP Donna menjelaskan, dari pengakuan kedua pelaku, sebelumnya sempat terjadi perselisihan antara rekannya berinisial RSP dengan salah satu anggota IKAO (Ikatan Keluarga Anti Onar).

Sehingga RSP mengajak pelaku menyerang anggota IKAO, hal tersebut dibuktikan dari percakapan di grup whatsapp mereka, dan akhirnya berujung terjadinya peristiwa pembacokan serta perampasan sepeda motor milik korban MIS.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam samurai sepanjang satu meter dengan pegangan gagang dibalut dengan tali kain berwarna merah milik MSRH.

Kemudian, sepeda motor milik korban, sepeda motor jenis trail Kawasaki yang digunakan pelaku, jacket hudi warna abu-abu dan celana training panjang.

Selain kedua tersangka, lanjut AKP Donna, penyidik masih terus mendalami perkara ini terkait keterlibatan pelaku lainnya.

Terhadap terduga pelaku, dijerat dengan pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP Jo Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) Huruf 2e dan 4e KUHP dengan pidana penjara maksimum 12 tahun.

Dalam kesempatan ini, Donna mengimbau orang tua dan guru agar terus mengawasi pergaulan anak-anaknya saat melakukan kegiatan di luar rumah.

“Bagi para pelajar tidak perlu mengikuti perkumpulan remaja yang tidak berguna, dan fokus dalam kegiatan menimba ilmu serta menjaga marwah tempat pendidikan dan orang tuanya,” demikian AKP Donna Briadi. (*)

Berita Terkait

Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara: 100,8 Kg Ganja dan 51,95 Gram Sabu Dihancurkan
Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal Melalui Jasa Titipan
Jamaluddin Idham Salurkan Ribuan Beasiswa PIP Tahap I Tahun 2026
Ketua Influencer Mualem-Dek Fad Dorong Anak Aceh Isi Jabatan Tinggi Perbankan Syariah
Ipelmasra Nyatakan Sikap Soal Investasi Rp200 Triliun di Nagan Raya: Dukung Pembangunan, Tolak Rakyat Jadi Penonton
Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala
Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:22 WIB

Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Berita Terbaru