Presiden Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:31 WIB

5097 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan M. Nasir, S.IP., MPA., dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh. Pemberhentian ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

Keputusan Presiden tersebut ditetapkan di Jakarta pada Jumat, 21 Agustus 2026, dan ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat keputusan itu disebutkan, M. Nasir yang menjabat sebagai Pembina Utama Muda (IV/c), diberhentikan dengan hormat dari posisinya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru. Pemerintah turut menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa M. Nasir selama memangku jabatan tersebut.

Pemberhentian ini didasarkan atas usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tanggal 10 Agustus 2026 tentang usulan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi madya di lingkup Pemerintah Provinsi Aceh. Salinan keputusan presiden itu telah disampaikan kepada sejumlah pejabat terkait, seperti Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Banda Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Sekretariat Dukungan Kabinet Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia pada 22 Agustus 2026 telah mengirimkan salinan dan petikan keputusan presiden tersebut kepada Gubernur Aceh untuk diproses secara administratif. Surat tersebut juga meminta agar petikan keputusan presiden segera disampaikan kepada pejabat yang bersangkutan.

M. Nasir saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat keputusan presiden terkait pemberhentiannya, namun enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut. Di sisi lain, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman, mengakui pihaknya belum menerima petikan keputusan presiden itu secara resmi, dan juga belum memperoleh informasi siapa pelaksana tugas Sekda Aceh yang akan ditunjuk menggantikan posisi tersebut.

Keputusan ini resmi berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menandai berakhirnya masa jabatan M. Nasir sebagai Sekda Aceh, sembari menunggu penunjukan pejabat pengganti oleh pemerintah daerah. (*)

Berita Terkait

Ketimpangan Ekonomi dan Konflik Kewenangan Pemicu Gejolak di Aceh
Mantan GAM Denmark Al Mukaram Soroti 15 Persoalan Implementasi MoU Helsinki yang Belum Tuntas
Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh
Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun
Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman
Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan
Dorong Daya Saing Industri, Bea Cukai Banda Aceh Berikan Fasilitas Pembebasan Cukai
Pemerintah Diminta Segera Implementasikan MoU Helsinki untuk Menjaga Perdamaian Aceh

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Ketimpangan Ekonomi dan Konflik Kewenangan Pemicu Gejolak di Aceh

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Ekspor Monyet Ekor Panjang Kembali Digulirkan, Pakar Peringatkan Konsekuensi Lingkungan dan Etika

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Kenaikan Anggaran Pendidikan 2027 Disorot DPR, Kesejahteraan Guru Dinilai Belum Jadi Prioritas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Dugaan Pengalihan Isu dalam Kasus Mantan Jampidsus Jadi Sorotan, Publik Desak Transparansi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Ketimpangan Ekonomi dan Konflik Kewenangan Pemicu Gejolak di Aceh

Minggu, 23 Agu 2026 - 13:53 WIB

BANDA ACEH

Presiden Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

Minggu, 23 Agu 2026 - 12:31 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan

Minggu, 23 Agu 2026 - 10:57 WIB