HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Presiden Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:31 WIB

50224 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan M. Nasir, S.IP., MPA., dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh. Pemberhentian ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

Keputusan Presiden tersebut ditetapkan di Jakarta pada Jumat, 21 Agustus 2026, dan ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat keputusan itu disebutkan, M. Nasir yang menjabat sebagai Pembina Utama Muda (IV/c), diberhentikan dengan hormat dari posisinya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru. Pemerintah turut menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa M. Nasir selama memangku jabatan tersebut.

Pemberhentian ini didasarkan atas usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tanggal 10 Agustus 2026 tentang usulan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi madya di lingkup Pemerintah Provinsi Aceh. Salinan keputusan presiden itu telah disampaikan kepada sejumlah pejabat terkait, seperti Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Banda Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Sekretariat Dukungan Kabinet Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia pada 22 Agustus 2026 telah mengirimkan salinan dan petikan keputusan presiden tersebut kepada Gubernur Aceh untuk diproses secara administratif. Surat tersebut juga meminta agar petikan keputusan presiden segera disampaikan kepada pejabat yang bersangkutan.

M. Nasir saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat keputusan presiden terkait pemberhentiannya, namun enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut. Di sisi lain, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman, mengakui pihaknya belum menerima petikan keputusan presiden itu secara resmi, dan juga belum memperoleh informasi siapa pelaksana tugas Sekda Aceh yang akan ditunjuk menggantikan posisi tersebut.

Keputusan ini resmi berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menandai berakhirnya masa jabatan M. Nasir sebagai Sekda Aceh, sembari menunggu penunjukan pejabat pengganti oleh pemerintah daerah. (*)

Berita Terkait

Ketua Fast Respon Counter Polri DPW Aceh : Mari Kawal Program Kapolri Baru, Komitmen Pengawasan Dan Sinergi Tak Boleh Kendur
Kabut Asap Tebal Selimuti Aceh, Warga Diminta Waspada dan Jaga Kesehatan
Asap Karhutla Selimuti 13 Kabupaten Kota di Aceh, Jarak Pandang 2 Kilometer dan Negara Gagal Cegah Bencana Rutin
Gubernur Aceh Lantik Taufik sebagai Penjabat Sekda, Dorong Perkuatan Koordinasi Pemerintahan
Ketua Umum HMI Komisariat se-Kawasan Cabang Banda Aceh: Mendesak MPK PB HMI Menguji Keabsahan Penetapan Pj Ketua Umum HMI Cabang Banda Aceh dan Mengusut Dugaan Politisasi Organisasi Menjelang Kongres
Eks GAM Denmark, Eropa Soroti Lambannya Penyerapan TKD, Minta Pengawasan Diperketat
DTPHP Nagan Raya Raih Penghargaan Peringkat I pada Workshop Sasaran Indikatif Tanaman Pangan Tahun 2027 Se Provinsi Aceh
DTPHP Nagan Raya Terima Piagam Penghargaan pada Workshop Sasaran Indikatif Tanaman Pangan 2027

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Karhutla Indonesia Seluas 900.000 Hektare Disorot Media Asing, Setara Empat Kali Luas Tokyo

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Bayang-Bayang Kabut Asap, Singapura Kembali Bidik Tujuh Perusahaan di Balik Karhutla Indonesia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Polri Perang Terbuka Lawan Kampung Narkoba, Rekam Jejak Internal Bakal Dievaluasi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Kapolri Instruksikan Bareskrim Usut Tuntas Dugaan Tindak Pidana di Sektor Pasar Modal

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:19 WIB

LPG 3 Kg Sulit Didapat Saat Hujan, Warga Gayo Lues Minta Bupati Turun Tangan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Beredar Telepon Ancaman untuk Bungkam Suara Karhutla, Influencer Kalimantan Diminta Hapus Video Kebakaran

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 02:18 WIB

Papua Selatan Jadi Episentrum Karhutla, Puluhan Ribu Hektare Terbakar di Tengah PSN

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 02:11 WIB

Klaim Keberhasilan Padamkan Karhutla 80 Persen Dinilai Omong Kosong di Tengah Kepungan Asap Lintas Negara

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria dan 4,16 Gram Sabu

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:24 WIB