Dolar AS Tembus Rp16.234, Kemenkeu Perbarui Kurs Dasar Penghitungan Pajak dan Bea Impor Periode 16 hingga 22 Juli 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025 - 05:21 WIB

50496 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menetapkan nilai tukar mata uang asing sebagai dasar penghitungan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk periode 16 hingga 22 Juli 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7/MK/EF.2/2025 yang ditandatangani pada 15 Juli 2025.

Penetapan nilai kurs mingguan ini merupakan bagian dari mekanisme rutin yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna memastikan keadilan fiskal dan kepastian hukum dalam transaksi ekspor-impor serta kewajiban perpajakan yang melibatkan mata uang asing.

Dalam keputusan tersebut, kurs dolar Amerika Serikat (USD) ditetapkan sebesar Rp 16.234,00. Adapun mata uang lainnya yang memiliki peran penting dalam kegiatan perdagangan internasional, seperti euro (EUR) dan poundsterling Inggris (GBP), masing-masing ditetapkan pada angka Rp 19.008,07 dan Rp 22.030,19. Sementara kurs yen Jepang (JPY) dipatok sebesar Rp 11.078,96 per 100 yen, dan dolar Singapura (SGD) berada pada angka Rp 12.684,20.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan ini bukan semata-mata untuk kepentingan administrasi kepabeanan, tetapi juga berfungsi sebagai referensi fiskal bagi importir, eksportir, dan pelaku usaha yang terlibat dalam aktivitas perdagangan lintas negara. Dengan kurs resmi yang diperbarui setiap pekan, pelaku usaha dapat menghitung besaran bea dan pajak dengan lebih akurat, sekaligus mengantisipasi fluktuasi nilai tukar global terhadap rupiah.

Adapun kurs mata uang lain yang tercantum dalam keputusan tersebut meliputi dolar Australia (AUD) Rp 10.624,18, dolar Kanada (CAD) Rp 11.871,30, ringgit Malaysia (MYR) Rp 3.823,08, renminbi Tiongkok (CNY) Rp 2.261,34, serta won Korea Selatan (KRW) yang ditetapkan sebesar Rp 11,81.

Sementara itu, untuk mata uang di kawasan Asia Tenggara lainnya, kurs baht Thailand (THB) dipatok pada Rp 498,77 dan peso Filipina (PHP) sebesar Rp 287,25. Dinar Kuwait (KWD), sebagai salah satu mata uang dengan nilai tertinggi, ditetapkan sebesar Rp 53.124,97. Sedangkan riyal Arab Saudi (SAR) yang kerap menjadi acuan transaksi jamaah umrah dan haji berada pada angka Rp 4.328,40.

Selain digunakan dalam pelunasan kewajiban pajak dan bea, kurs referensi ini juga berfungsi sebagai indikator fiskal dalam pelaporan dan audit kegiatan ekspor-impor, baik oleh badan usaha maupun perorangan. Penyesuaian mingguan ini mengacu pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap berbagai mata uang utama dunia dan mempertimbangkan kondisi pasar valuta asing yang dinamis.

Dengan mekanisme penetapan kurs mingguan ini, pemerintah berharap tercipta sistem perpajakan dan kepabeanan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap perubahan global. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global yang fluktuatif.

Keputusan ini berlaku efektif mulai Selasa, 16 Juli 2025, dan akan berakhir pada Senin, 22 Juli 2025. Informasi resmi dan pembaruan kurs mingguan selanjutnya dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh wilayah, termasuk melalui laman kanwilaceh.beacukai.go.id. (*)

Berita Terkait

Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 06– 12 Mei 2026
Pelaku UMKM Kini Bisa Ganti Background Foto Produk Sendiri Tanpa Biaya Mahal 
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 11– 17 Maret 2026
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 11– 17 Maret 2026
Laptop Layar OLED Terbaik: Zenbook & Vivobook dengan Visual Jernih dan Warna Akurat
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 4 – 10 Maret 2026
Tren Digital Marketing 2026 yang Wajib Dipahami Pebisnis Indonesia
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 18 – 24 Februari 2026

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:22 WIB

Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Berita Terbaru