DKPP putuskan rehabilitasi terhadap Fahrul Rizha Yusuf Anggota Panwaslih Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 9 Desember 2023 - 16:24 WIB

50387 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Majelih Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan perkara nomor 126-PKE-DKPP/X/2023 dengan Teradu I Rahmad Bagja selaku Ketua Bawaslu dan Teradu II Fahrul Rizha Yusur selaku Anggota Panwaslih Provinsi Aceh, pada hari Jum’at, 8 Desember 2023.
Sidang tersebut dipimpin oleh Heddy Lugito sebagi Ketua Majelis, serta Muhammad Tio Aliasyah, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi dan Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota Majelis.

Dalam sidang yang terbuka untuk umum majelis DKPP menyimpulkan Bahwa pernyataan Teradu II pada media serambinews.com dilakukan oleh Teradu II sebagai bentuk pertanggung jawaban publik maupun konfirmasi terhadap permintaan dari salah satu wartawan serambinews.com, tindakan tersebut dilakukan oleh Teradu II untuk menjawab kegaduhan di tengah masyarakat akibat adanya pemberitaan dan protes terhadap pelaksanaan seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya yang dilakukan oleh Pengadu.

Atas tindakan tersebut DKPP berpendapat tindakan Teradu II telah sesuai dengan ketentuan dalam peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,
Pasal Pasal 9 huruf a. “menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta” dan Pasal 13 huruf c “memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa pernyataan teradu ke media sebagai bentuk pertangungjawaban publik dan konfirmasi atas kegaduhan dipublik serta tindakan teradu berkewajiban menjawab kegaduhan di tengah masyarakat akibat adanya pemberitaaan dan protes dari pengadu.
Pernyataan teradu merupakan penegasan bahwa Rahmadsyah yang dilantik oleh Bawaslu RI merupakan peserta yang mengikuti seluruh proses seleksi.

bahwa Teradu selaku penyelenggara Pemilu harus melaksanakan prinsip jujur dan terbuka dengan memberikan respon terhadap kritik dan pertanyaan publik dqan menyampaikan seluruh informasi kepada publik berdasaarkan fakta
Anggota Majlis DKPP Dr. Ratna Dewi Petalolo menyatakan Fahrul Rizha Yusuf tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik “ Berdasarkan uraian tersebut DKPP berpendapat dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP, Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu”
Dalam amar putusannya majelis DKPP memutuskan (1). menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya, (2) merehabilitasi nama baik teradu I Rahmad Bagja selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan, (3). Merehabilitasi Teradu II Fahrul Rizha Yusuf selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh terhitung sejak putusan ini dibacakan, (4) memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan, dan (5), meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Berita Terkait

JKA di Ujung Tanduk, Om Sur Desak Gubernur Aceh Ambil Langkah Tegas Selamatkan Kepercayaan Publik
Akademisi Soroti Penjaringan Dekan FK USK, Dinilai Terlalu Cepat dan Membatasi Regenerasi
Tagih Janji Prabowo! Konsorsium Hutan dan Sungai Aceh Desak Legalisasi Tambang Rakyat
Perkuat Sinergi Penjagaan Perbatasan, Kanwil DJBC Aceh Kunjungi Ditjen Imigrasi Aceh
PT GLEH Resmi Diluncurkan, Komitmen Jaga Lingkungan dan Kelola Limbah Medis di Aceh
Dispora Aceh Gelar “Goes To Campus” di Universitas Serambi Mekkah, Dorong Pemuda Tanggap Bencana
Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan
IWOI Aceh Desak Evaluasi Dana Pokir, Minta APH Perketat Pengawasan

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:23 WIB

PSHT NTT Bangkit Dan Satu Barisan, Nikolas Boesday Minta Polda Tindak Tegas Oknum Palsu

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:10 WIB

Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:22 WIB

Jadi Contoh Pemanfaatan Lahan, Jagung Polsek Kampar Kiri di Gunung Mulya Tumbuh Optimal

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:48 WIB

Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:33 WIB

Semarak HUT Bhayangkara Ke 80, 16 Tim Binaan Cabdin Bener Meriah Ikuti Turnamen Sepak Bola U17

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:38 WIB

BRIN Dukung Kuliah Lapangan Mahasiswa STKIP Abdi Pendidikan Payakumbuh di Candi Kedaton Jambi

Senin, 4 Mei 2026 - 00:14 WIB

Akpersi Bicara, Hari Pers Dunia 2026: DPC Akpersi Pekanbaru Tegaskan Jurnalis Tak Boleh Hakimi, Wajib Taat UU PERS

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:03 WIB

Alumni Dayah Darussa’adah Lipah Rayeuk Bireun Perkuat Silaturahmi di Takengon

Berita Terbaru

LHOKSEUMAWE

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan Kodim 0103/Aceh Utara

Senin, 11 Mei 2026 - 10:54 WIB