Lhokseumawe | Pemerintah Kota Lhokseumawe memberikan peringatan serius terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan Nama Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Drs. Imran, M.Si, MA.Cd, dengan memanfaatkan layanan pesan WhatsApp (WA). Pihak yang terlibat dalam penipuan ini telah mengirimkan pesan-pesan kepada sejumlah dayah di Kota Lhokseumawe dengan maksud meminta donasi dan mengatasnamakan Pj Wali Kota Imran.
Menyikapi hal ini, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Lhokseumawe, Darius, S.Sn, memberikan pernyataan resmi bahwa modus penipuan ini telah dipastikan sebagai tindakan kriminal yang perlu diwaspadai. Pihaknya dengan tegas mengingatkan seluruh masyarakat untuk tidak pernah percaya pada pesan semacam ini.
Kasus penyalahgunaan nama Pj Wali Kota Imran terkuak setelah beberapa pengurus dayah di Kota Lhokseumawe menerima pesan dari nomor akun 082332369429 melalui layanan WhatsApp. Mereka segera melaporkan kejadian ini kepada Kabag Prokopim Darius dan juga melalui Akun Instagram resmi Pj Wali Kota Imran. Untuk memastikan keberhasilan modus penipuan, pelaku mencantumkan foto profil Pj Wali Kota Lhokseumawe dalam akun WhatsApp tersebut.
Kabag Prokopim Darius mengkonfirmasi bahwa Pj Wali Kota Imran telah mengetahui penyalahgunaan namanya dalam tindakan penipuan ini. Pj Wali Kota Imran dengan tegas mengajak masyarakat yang menerima pesan WhatsApp serupa untuk mengabaikannya dan tidak memberikan respons kepada pelaku penipuan.
”Pemko Lhokseumawe saat ini tengah bekerja sama dengan aparat keamanan untuk mengidentifikasi dan menindak tegas para pelaku dalam modus penipuan ini. Kami himbau agar seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam berkomunikasi elektronik dan transaksi daring”, tutup Darius.