Lhokseumawe | Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Melantik Kepengurusan untuk Lhokseumawe dan Aceh Utara di Balai Reusam Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Kegiatan tersebut di Hadiri Langsung Oleh Presiden DSI, Rektor Universitas Malikussaleh, Forkopimda, Penyelenggara Pemilu, dan tamu undangan lain nya.
Dewan Sengketa Indonesia (DSI) adalah sebuah perkumpulan yang memberikan layanan alternative penyelesaian sengketa baik dengan menggunakan instrumen kelembagaan Dewan Sengketa maupun dengan menggunakan kompetensi/keahlian individu masing – masing Mediator/Ajudikator/Konsiliator / Arbiter yang terdaftar di Dewan Sengketa Indonesia.
Presiden Dewan Sengketa Indonesia, Sabela Gayo, Ph.D.,CPL.,CPCLE. melantik pengurus DSI Lhokseumawe-Aceh Utara, Direktur Dr. Yusrizal,S.H.,M.H,CPM dan pengurus lainnya., selain melantik pengurus Presiden Dewan Sengketa Indonesia.
Dalam keterangan Pers nya Dr. Yusrizal menyampaikan “DSI dalam kesempatan pelantikan kemarin juga melaksanakan MoU dengan PT. Patriot Nusantara Aceh Direktur Kasuma Indra,ST pelaksanaan MoU dilaksanakan di kantor KEK Arun Lhokseumawe, serta MoU dengan Keuchik Gampong Beureughang Kec. Tanah Luas Aceh Utara untuk pembentukan Gampong Mediasi pertama di Indonesia”.
“Turut dihadiri Direktur DSI Lhokseumawe-Aceh Utara, Dr. Yusrizal,S.H.,MH.,CPM., Dekan FH Unimal, Dr.Faisal,S.a.,S.H.,M.Hum., Wakil Direktur Kerjasama antar Lembaga Hadi Iskandar,S.H.,M.H.,CPM.,C.HLc., Wakil Direktur Penelitian dan Pengembangan Yusrizal,S.,H.,MH.,CPM.,MNLTD., Wakil Direktur Bidang Pendidikan dan pelatihan Eko Gani,S.H.,MH.,CPM., DSI Provinsi Aceh Dr. Nurdin,MH.,M.Hum.,CPM.,CPArb. Dari PT Patriot Nusantara Aceh turut hadir GM, Sekretaris Perusahan dan Para menajer”.
Dalam kata sambutan Presiden DSI Sabela Gayo, menyatakan ” mediasi sebagai the first protocol dalam setiap penyelesaian sengketa bisnis kepada mitra, tenant, vendor, suppiier, dan internal Kawasan ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe, juga sepakat menggunakan klausula mediasi Singapura Internasional Medition Center(SIMC) untuk penyelesaian sengketa bisnis Internasional”.
“DSI juga melakukan penandatanganan MoU dgn Keuchik Gampong Jeumpa Beureughang untuk membentuk Gampong Mediasi pertama di Indonesia. Pembentukan Gampong Mediasi ini merupakan komitmen DSI untuk menyelesaikan perkara-perkara di luar pengadilan”.
Hadi Iskandar selaku Wadir kerjasama antar lembaga juga menyampaikan ” Pelantikan dan Penandatanganan MoU dengan KWK Arun dan Gampong Jeumpa Beureughang adalah Spirit Baru bagi kami, bagaimana kedepannya dapat menjalani Organisasi dengan baik dan bisa membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan Hukum secara Non Yudisial, Semoga kehadiran kami memberikan dampak yang bermanfaat bagi Masyarakat dan Daerah “.(Alga)