Dewan Pers Keluarkan Surat Edaran, Wartawan yang Menjadi Caleg Wajib Mengundurkan Diri

Redaksi Bara News

- Author

Rabu, 24 Mei 2023 - 11:10 WIB

50285 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Dewan pers kembali mengingatkan melalui surat edaran tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada. Surat edaran tersebut dikeluarkan Dewan pers pada tanggal 14 Desember 2022 di cap dan ditandatangi.

Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 memasuki tahap penetapan Peserta Pemilu pada Desember 2022. Karena itu, Dewan Pers perlu menegaskan kembali asas, fungsi dan peran pers serta nilai-nilai moral dan etik profesi wartawan dalam kaitan dengan Pemilu 2024. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”

Kemudian Pasal 6 UU Pers menyebut lima poin peranan pers antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. Dalam setiap menjelang pelaksanaan Pemilu, Dewan Pers mengeluarkan surat edaran atau seruan kepada komunitas pers. Terakhir, pada tahun 2018 Dewan Pers mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/1/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Untuk mengingatkan kembali kepada komunitas pers terhadap Surat Edaran tersebut serta mencermati beberapa kasus terbaru terkait Pemilu, Dewan Pers menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Pers nasional memainkan peran sangat penting dalam kesuksesan pelaksanaan
    Pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil. Peran tersebut semakin relevan mengingat penyebaran hoaks yang masih masif melalui media sosial dapat menimbulkan masalah serius dalam pelaksanaan Pemilu. Kehadiran informasi berkualitas tentang Pemilu yang disuguhkan oleh pers nasional dapat menjadi pendidikan tentang Pemilu bagi publik sekaligus mereduksi efek negatif hoaks. Peran yang demikian besar harus disadari oleh komunitas pers nasional dalam wujud terus menerus berupaya menjaga kemerdekaan pers dengan meningkatkan profesionalisme, menegakkan swa-regulasi dan sikap bertanggung jawab.
  2. Pers nasional harus menjadi wasit yang profesional dan adil. Nilai-nilai moral dan etik wartawan yang terdapat di dalam Kode Etik Jurnalistik harus ditaati. Dalam Pemilu, independensi dan keberimbangan wartawan menjadi isu utama karena masih sering dilanggar. Dewan Pers mengingatkan kembali pentingnya komunitas pers
    menegakkan Kode Etik Jurnalistik sebagai jalan terbaik untuk menjaga kemerdekaan pers dan kepercayaan publik.
  3. Dewan Pers menghormati pilihan politik setiap wartawan, sebagai bagian dari hak asasi setiap warga negara. Namun, pers nasional harus menjadi wasit yang profesional dan adil serta menegakkan Kode Etik Jurnalistik terutama terkait
    independensi dan keberimbangan.
Baca Juga :  Soal Kasus Panji Gumilang, Kapolri: Butuh kecermatan, Bukan Kecepatan

Karena itu, Dewan Pers kembali mengingatkan kepada wartawan yang menjadi calon kepala daerah, calon anggota legislatif, tim sukses partai politik atau tim sukses pasangan calon untuk nonaktif atau mengundurkan diri secara tetap sebagai wartawan.

  1. Pers nasional harus mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 yang bebas, rahasia, jujur dan adil dengan ikut menaati Undang-Undang tentang Pemilu dan peraturan-peraturan terkait pelaksanaan pemilu yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Dalam hal ini, Dewan Pers perlu menegaskan
    pers nasional harus ikut menaati peraturan yang dibuat oleh penyelenggara pemilu tentang pemasangan iklan peserta pemilu yang dalam pelaksanaannya banyak bersinggungan dengan pers. Harus ada pemisahan dan pembedaan yang tegas antara produk berita dan iklan.

Dewan Pers berupaya maksimal mendukung kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024
melalui peningkatan profesionalisme wartawan dan pengawasan. (BRP)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Akselerasi Kinerja, Menteri PANRB: Pejabat Pimpinan Tinggi Kini Bisa Mutasi Kurang Dari 2 Tahun
RUU ASN Masuk Tahap Pengambilan Keputusan Tingkat I
Heli IMI Tanpa Pilot Ehang 216 Dikunjungi Presiden Jokowi, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Pemerintahan Segera Buat Regulasi Pesawat Tanpa Awak
Polda Metro Benarkan Soal Titipan Senpi KPK Usai Geledah Rumdin Mentan
Keadilan Harus Dapat Dijangkau oleh Setiap Warga Negara
Musyawarah Nasional 1 Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara (ASPRINDO) Bergerak Maju Membangun Pengusaha Bumiputera Lebih Berkualitas
Panglima TNI Mutasi 38 Perwira Tinggi TNI
Menhan Prabowo Beri Kuliah Umum dan Tandatangani MoU Dengan Universitas Muhammadiyah Malang
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 30 September 2023 - 02:40 WIB

Satgassus Polri Lakukan Pencegahan Korupsi Illegal Drilling

Sabtu, 30 September 2023 - 02:31 WIB

KPK Temukan Belasan Senpi dan Uang Miliaran di Rumah Dinas Mentan SYL

Sabtu, 30 September 2023 - 02:28 WIB

Hingga Jumat Pagi KPK Masih Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

Sabtu, 30 September 2023 - 02:27 WIB

Terkait Menpora Dito di Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ini Tanggapan Kejagung

Jumat, 29 September 2023 - 01:34 WIB

KPK Periksa Satu Saksi Kasus Penukaran Uang Tersangka LE

Jumat, 29 September 2023 - 01:32 WIB

KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengangkutan Batu Bara di Sumatera Selatan

Jumat, 29 September 2023 - 01:31 WIB

KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika

Jumat, 29 September 2023 - 01:29 WIB

Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi Tol Japek II

Berita Terbaru

NASIONAL

RUU ASN Masuk Tahap Pengambilan Keputusan Tingkat I

Sabtu, 30 Sep 2023 - 02:52 WIB

KORUPSI

Satgassus Polri Lakukan Pencegahan Korupsi Illegal Drilling

Sabtu, 30 Sep 2023 - 02:40 WIB